Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis 15 Tahun untuk Ba’asyir Dinilai Tak Manusiawi

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Juni 2011 16:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih selama lima jam, Ustad Abubakar Ba’asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ustad Abu dinilai terbukti menjadi aktor intektualis dalam pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara,” kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abubakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis.

Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ustad Abu membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.Namun Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba’asyir Achmad Midhan menyatakan banding.Sedangkan Ba’asyir menyebut vonis hakim ”zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ustad Abu. Sebelumnya, pengasuh Al Mukmin, Ngruki, Solo ini juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Namun dibebaskan setelah tahun 2006 setelah bandingnya dikabulkan pengadilan.

Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba’asyir membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Hanya Pengakuan

Vonis terhadap Ba’asyir menyedot perhatian berbagai pihak. Termasuk partai politik. Melalui pernyataan resmi yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), BW Wibowo menanggapi kasus ini.

Menurutnya, vonis 15 tahun terhadap Ba’asyir adalah tidak manusia, mengingat usia yang bersangkutan sudah tua.

“Apalagi ustad Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus yang dituduhkan dan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan, “tulisnya.*

Foto: bbc

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LulzSec Lumpuhkan Situs CIA
Tulisan selanjutnya Turki Akan Dukung Palestina di PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Berita
17 Oktober 2026 10:37
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?

Terbaru

  • Jelang Pemilu ‘Israel’, Trump Dukung Netanyahu Terpilih Kembali
  • Iran Sebut Puluhan Pesawat Maskapai Nasional Hancur dalam Serangan AS-Israel
  • Jutaan Dolar Dana Nasabah Syariah HSBC Diduga Mengalir ke Perusahaan Senjata terkait ‘Israel’
  • 60 Ribu Anak Palestina Jadi Yatim Akibat Perang Genosida Zionis ‘Israel’
  • Makin Banyak Pemukim ‘Israel’ yang Hindari Wajib Militer, Jumlahnya Tembus 110.000
  • 19 Orang Tewas Akibat Berdesakan saat Festival Hindu Durga Puja India
  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?