Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Vonis 15 Tahun untuk Ba’asyir Dinilai Tak Manusiawi

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Juni 2011 16:20
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Setelah menjalani proses persidangan kurang lebih selama lima jam, Ustad Abubakar Ba’asyir akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. Ustad Abu dinilai terbukti menjadi aktor intektualis dalam pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar pada Februari 2010.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa dengan 15 tahun penjara,” kata pimpinan majelis hakim, Herry Swantoro, pada saat pembacaan vonis Abubakar Baa`syir di PN Jaksel, Kamis.

Baa`syir dikenai Pasal 14 jo Pasal 7 UU Tentang Tindak Pidana Terorisme. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Baa`syir dengan hukuman kurungan seumur hidup.

Dalam persidangan, Jaksa Andi Muhammad Taufik mengatakan kalau ustad Abu membantu menggalang dana yang digunakan untuk tindak terorisme.Namun Ba’asyir menolak dan berkali-kali menyebut kasus ini penuh rekayasa.

Atas keputusan tersebut kuasa hukum Ba’asyir Achmad Midhan menyatakan banding.Sedangkan Ba’asyir menyebut vonis hakim ”zalim dan haram untuk menerima keputusan hakim”.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tuntutan ini bukanlah yang pertama bagi Ustad Abu. Sebelumnya, pengasuh Al Mukmin, Ngruki, Solo ini juga pernah ditahan dalam kasus serangan bom Bali 2002 yang menewaskan lebih dari 200 orang. Namun dibebaskan setelah tahun 2006 setelah bandingnya dikabulkan pengadilan.

Sementara itu, ratusan massa pendukung Ba’asyir membubarkan diri dengan tertib seusai mendengarkan putusan vonis majelis hakim.

Hanya Pengakuan

Vonis terhadap Ba’asyir menyedot perhatian berbagai pihak. Termasuk partai politik. Melalui pernyataan resmi yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB), BW Wibowo menanggapi kasus ini.

Menurutnya, vonis 15 tahun terhadap Ba’asyir adalah tidak manusia, mengingat usia yang bersangkutan sudah tua.

“Apalagi ustad Abu tidak tertangkap tangan dalam kasus yang dituduhkan dan hanya berdasarkan pengakuan-pengakuan, “tulisnya.*

Foto: bbc

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LulzSec Lumpuhkan Situs CIA
Tulisan selanjutnya Turki Akan Dukung Palestina di PBB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Berita
20 Juli 2026 05:00
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?