Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki usia 36 tahun. Sejak berdiri 26 Juli 1975, MUI memiliki empat produk untuk mengadvokasi umat. Hal ini dikatakan oleh KH Ma’ruf Amin, Ketua Harian MUI Pusat, Selasa (26/07/2011) malam, dalam acara “Lailatul Muhasabah Milad MUI ke-36” di Twin Hotel Jakarta.
“MUI memiliki empat produk dalam membina umat. Yakni, fatwa, tausyiah, pemikiran, dan program-program rintisan,” jelas Kiai Ma’ruf.
Terkait fatwa, Kiai Ma’ruf mengingatkan jika MUI tidak menerima pesanan fatwa dari pihak manapun. “Ada pihak yang pernah memesan agar MUI mengeluarkan fatwa halal dalam satu persoalan. Saya bilang, MUI tidak menerima itu. Silahkan masyarakat meminta fatwa, tetap urusan apakah halal atau tidak, itu urusan MUI,” katanya.
Kiai Ma’ruf juga menjelaskan peran MUI sebagai forum pemersatu umat. MUI, jelas Kiai Ma’ruf, memposisikan diri sebagai payung yang menaungi umat. MUI sebagai wadah untuk mempersatukan kelompok Islam keras dan kelompok Islam lunak.
Menurut Kiai Ma’ruf, sikap keras maupun lunak dalam berislam sama-sama diperlukan, asal diterapkan sesuai dengan kondisinya.
“Keras maupun lunak diperlukan. Berbahaya jika selalu bersikap keras dan berbahaya pula jika selalu bersikap lunak,” tandasnya.
Selain itu, pada rangkaian milad ini, MUI dijadwalkan, Rabu (27/7/2011) pagi ini di Hotel Sultan, Jakartanmeluncurkan fatwa pertambangan ramah lingkungan. Dasar dari dikeluarkannya fatwa tersebut karena selama ini MUI melihat eksplorasi dan eksploitasi pertambangan tidak memperhatikan aspek ekologi.*