Hidayatullah.com– Proses hukum atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini dinilai banyak pihak berjalan penuh ketidakdilan.
Penegakan hukum yang tidak adil diyakini berpotensi memicu reaksi dari masyarakat, termasuk aksi-aksi protes. Sebagaimana berbagai Aksi Bela Islam yang berlangsung belakangan ini di Indonesia.
Oleh karena itu, penyelenggara negara, khususnya lembaga penegakan hukum, diajak, diimbau, dan didesak berbagai pihak, untuk bersungguh-sungguh dan secara konsisten serta konsekuen menegakkan hukum secara berkeadilan.
Jika tidak demikian, menurut Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), maka hal itu potensial menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) lalu membawa sikap ketidaktaatan (disobedience) rakyat terhadap hukum dan penegakan hukum.
Baca: KSHUMI: Majelis Hakim Harus Adil, Memvonis Ahok tanpa Terintervensi
Ketidakpercayaan dan ketidaktaatan pada hukum itu juga berpotensi muncul jika ada campur tangan pemerintah dalam proses penegakan hukum, kata Wakil Ketua Wantim MUI Didin Hafidhuddin di Jakarta, baru-baru ini.
“Lebih daripada itu, jika ketidakadilan hukum itu, seperti atas kasus penistaan agama, berhubungan dengan keyakinan masyarakat, khususnya umat beragama (Islam), maka mereka akan mudah bangkit bergerak memprotesnya demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujarnya menyampaikan salah satu poin Tausiyah Kebangsaan Wantim MUI.
Ia mengatakan, sebagaimana sikap dan pandangan keagamaan MUI tentang kasus penistaan agama pada tanggal 11 Oktober 2016, diperkuat dan didukung oleh Tausiyah Kebangsaan Wantim MUI pada 9 November 2016, maka harus dilakukan penegakan hukum secara berkeadilan, transparan, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca: Rekonsiliasi Pasca Pilkada, Fadli Zon: Proses Kebijakan dan Hukum Paling Penting
Wantim MUI berpandangan, proses hukum kasus Ahok tersebut telah dengan kasat mata menunjukkan hal yang patut diduga adanya campur tangan. Seperti ditunjukkan oleh penundaan penuntutan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang cenderung membebaskan terdakwa.
“Maka Dewan Pertimbangan MUI menilai bahwa tuntutan itu telah mengusik rasa keadilan masyarakat, khususnya umat Islam,” ujarnya.
Untuk itu, tanpa bermaksud mencampuri proses peradilan, Wantim MUI memesankan kepada lembaga penegak hukum agar berhati-hati dan berhenti dari kecenderungan mempermainkan hukum.
Di samping itu, Wantim MUI menilai, kehidupan bangsa dewasa ini, terutama terkait Pilkada Serentak 2017, dan hal-hal yang mengitarinya, telah menimbulkan perbedaan pandangan dan kepentingan politik yang tajam, nyaris membawa perpecahan bangsa.
Baca: Wantim MUI: Jangan Tersandera oleh ‘Satu Faktor Perusak, Pemecah Belah Bangsa’
Keadaan demikian, imbuhnya, ikut diperparah oleh pertentangan pendapat dan sikap terhadap kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Ahok dan proses peradilan yang menyertainya.
Oleh karena itu, kepada keluarga bangsa dipesankan agar tidak terjebak kepada pertentangan dan permusuhan.
“Perbedaan aspirasi dan kepentingan politik tidak harus membawa perpecahan dan terganggunya persaudaraan kebangsaan,” imbaunya.*