Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keputusan MA Hapus Keppres MIRAS Disambut Gembira

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 Juli 2013 04:57 4:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juli 2013 04:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (GNAM), Fahira Idris menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghapus Keppres 3/1997. Kepres ini mengatur tentang tata kelola minuman keras (miras) di Indonesia.

“Saya sangat mengapresiasi kawan-kawan Front Pembela Islam (FPI) yang telah berjuang menggugat Kepress ini dan akhirnya menang,” ujar Fahira kepada hidayatullah.com Jumat (05/07/2013) siang.

Menurut Fahira, keputusan MA yang mengabulkan permohonan judicial review Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997 oleh FPI, menurut Fahira sudah sangat tepat. Karena negara Indonesia yang mayoritas Muslim ini sudah menjadi surga miras dunia.

“Keputusan ini sangat membawa manfaat untuk masyarakat dan generasi muda Indonesia,” ucapnya.

Menurut Fahira dengan di hapusnya Kepres 3/1997 membawa tiga manfaat, pertama; mulai saat ini semua daerah/kota sudah bisa membuat peraturan daerah (Perda) sendiri mengenai Miras.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Selama ini jika daerah membuat peraturan miras tidak bisa berlaku karena terganjal dengan Kepres 3/1997,” ungkapnya.

Kedua, keputusan MA bisa sebagai langkah awal masuknya UUD Miras.

Fahira sangat menyayangkan di negeri ini belum ada aturan jelas tentang Miras, sementara di luar negeri jauh lebih jelas.

“Di luar negeri itu pemerintahnya mengatur pembelian alkohol dengan ketat seperti, harus menggunakan KTP, jam penjualan, di Indonesia Miras dijual selama 24 jam,” tutur Fahira.

Ketiga, keputusan MA ikut menurunkan angka kematian.

Di Indonesia angka kematian akibat miras mencapai 50 orang perhari, kalkulasi pertahun berjumlah 18.250 orang.

“Angka kematian gara-gara Miras cukup tinggi, belum lagi dampak ketika seorang meminum Miras, karena rata-rata kriminal terjadi akibat pelaku habis meminum miras,” ungkapnya.

KPAI dan FPI

Langkah MA menghapus Keppres 3/1997 tentang pengendalian Miras juga mendapat tanggapan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

“KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus Keppres itu,” kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, kepada detikcom.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan pengujian Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras) yang dimohonkan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat mengutip putusan kasasi di Jakarta, Kamis (04/07/2013) mengungkapkan dalam putusan kasasi tersebut juga menyatakan Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat Indonesia.

“Menyatakan Keppres bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU Nomor 8 Tahun 1999, UU Nomor 7 Tahun 1996,” ungkap Ridwan.*/Samsul Bahri

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Uni Afrika Bekukan Keanggotaan Mesir
Tulisan selanjutnya Kisah Dai Pedalaman akan Tayang di TV Selama Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?