Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Gugat UU Migas, Din Syamsudin Sebut “Jihad Konstitusi”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 Juni 2012 23:13
Bagikan
Dr Din Syamsuddin
Bagikan

Hidayatullah.com–Sidang penggugatan Muhammadiyah terhadap UU Nomer 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Ketua Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin mengatakan, dirinya dan bebrapa ormas lainnya akan terus mendesak MK agar segera mencabut semua pasal yang ada dalam UU Migas tersebut. Pasalnya, kata Din, undang-undang tersebut mengakibatkan rakyat menjadi sengsara.

“Ini jelas-jela merugikan negara dan rakyat. Indonesia amburadul karena ada undang-undang ini,”katanya usai persidangan, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Rabu (06/06/2012).

Bagi Din, pengajuan gugatan ini merupakan ibadah untuk kemaslahatan umat. Dirinya menilai hal ini bagian dari jihad.

“Kami yakin ini sebagai jihad konstitusi yang bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara atas energi dan ekonomi. Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat untuk bergabung,” tegas Din.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Undang-Undang ini, tambah Din, merupakan kepanjangan tangan dari kepentingan negara-negara kapitalis yang bertujuan untuk mengeruk kekayaan nusantara. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 33.

“Mekanisme UU Migas ini mengacu pada mekanisme pasar bebas. Terlihat ada kepentingan politik dan intervensi asing yang amat menguntungkan bagi mereka. Kami berharap MK mempunyai hati nurani dan bersikap objektif,” pungkasnya.

Selain Din, dalam persidangan ini hadir pula, Kwik Kain Gie, pengamat perminyakan Kurtubi dan pengamat ekonomi, Icsanuddin Noorsy.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pangkal Kemunduran Umat dan Krisis Ulama
Tulisan selanjutnya Mahasiswa Hidayatullah Bahas Persoalan Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?