Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

“Maneger Benar Sebut Miss World Melanggar HAM”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Agustus 2013 05:55 5:55 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Agustus 2013 05:55
Bagikan
Dr Saharuddin Daming
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan anggota komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia  (Komnas HAM) Dr. Saharuddin Daming, menyatakan dukungannya kepada Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution yang berpendapat Miss World adalah pelanggaran HAM.

“Saya dukung sepenuhnya statemen Maneger Nasution itu. Pihak liberal memang selalu sewot ketika ada yang ingin melakukan nahi munkar. Mereka sebenarnya kebablasan menafsirkan kebebasan,” kata Saharuddin Daming kepada hidayatullah.com, Rabu (28/08/2013).

Menurut Daming, konteks Miss World sudah pasti merupakan bagian dari pelanggaran Hak Asasi Manusia. Ia merujuk pada prinsip bahwa HAM itu dalam rangka mempertinggi harkat dan martabat setiap umat manusia.

Persoalannya, lanjut dia, bagaimana menempatkan unsur unsur martabat manusia dalam HAM. Maka unsur yang melekat secara asasi adalah apa yang disebut dengan kesucian perempuan untuk bebas dari praktik praktik ekploitasi.

“Silahkan lihat Miss World dengan kriteria penilaiannya. Itu pada akhirnya akan berujung pada ekplitasi dan bahkan perendahan martabat,” ungkap pria yang menyelesaikan S3 bidang hukum ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Pada proses seleksi, misalnya, Daming berpendapat pasti dari kriteria peniliaian itu ada yang masuk kategori perendahan martabat dengan melonggarkan kesucian, dan menghilangkan batas batas aurat yang pantas dan tidak pantas.

“Ini sesuatu yang sangat logis,” imbuhnya.

Bagaimanapun kata Daming tidak ada kebebasan mutlak. Ia mencontohkan, di dalam Deklarasi Universalitas HAM, komponen hak politik dan sipil telah konkrit sekali disebutkan dalam Pasal 18 yang menyebut tentang apa yang diartikan kebebasan beragama.

“Selama ini penafsiran kebebasan beragama menurut kaum liberal (pro HAM Barat, red) adalah hanya berkonsetrasi pada kebebasan beragama, dan kebebasan untuk memilih tidak beragama. Itu yang mereka maksud sebagai kebebasan beragama,” jelasnya.

Padahal, lanjutnya, beragama adalah termasuk juga kebebasan untuk menjaga kesucian agama dan kebebasan untuk beramal ma’ruf nahi munkar.

“Itu juga adalah kebebasan yang harus dihormati,” kata Daming, seraya menyitir Pasal 18 ayat 3 Deklrasai Universal HAM tentang hak sipil dan hak politk yang sudah diratifikasi.

Menurut Daming,  tidak semua dari Barat harus diterima dan diterapkan di Indonesia.* #MissWorld

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amar ma'ruf nahi munkarkomnas Hammiss worldSaharuddin Daming
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perti: “Tanpa Miss World Indonesia Lebih Aman”
Tulisan selanjutnya Daming Heran Pegiat HAM Bela Miss World

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?