Hidayatullah.com — Mantan anggota komisioner Komnas HAM yang juga pegiat perlindungan terhadap hak-hak umat Muslim, Dr Saharuddin Daming, mengaku heran dan tak habis pikir ada pegiat HAM yang ternyata tidak mengerti HAM dan membela kontes Miss World.
“Jadi saya jadi bingungg dan prihatin kalau masih ada orang yang berpendapat bahwa kita ini tidak paham HAM. Justru mereka yang tidak paham HAM. UU kita sudah jelas, bahwa kita hanya tunduk pada prinsip HAM yang diterima Indonesia. Bukan semua HAM,” ujar Daming kepada hidayatullah.com, Rabu (28/08/2013).
Paling tidak, jelas Daming, ada 4 ketentuan di dalam Undang-undang 39 Tahun 1999 tentang HAM pada huruf D yang nyata-nyata menyebut bahwa instrumen HAM, konsep-konsep HAM, dan prinsip-prinsip HAM yang dapat diikuti oleh Indonesia hanyalah prinsip implisitas dan instrumen yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
“Jadi tidak semua dari Barat harus diterima dan diterapkan di sini. Aturan tersebut terulang di Pasal 67 dan Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999,” pungkasnya.
Merujuk pada Pasal 28 Huruf J Ayat 2 UUD 1945, terang Daming, dalam pelaksanaan HAM setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang undang, kesusilaan, ketertiban umum, dan agama.
“Ada empat pembatasan. Jadi tidak bisa atas dasar kebebasan dan HAM, seseorang kemudian boleh melakukan apa saja. UUD kita sudah mencantumkan aturan itu. Itu konkrit, tidak ada penafsiran lagi,” imbuh mantan komisioner Komnas HAM ini.
Karena itu, ia pun menantang mereka yang masih mempersoalkan ini. Daming mengaku justru menjadi sangat khawatir kalau pengagum kebebasan ini lebih “berbarat” daripada berIndonesia.
“Mereka ini seharusnya belajar HAM lagi secara tuntas, bukan hanya HAM yang ada di Barat. Belajar juga dong tentang nilai-nilai HAM dan konstitusi kita,” imbuhnya.
Melihat kondisi itu, Ia pun mempertanyakan, Komnas HAM itu milik siapa sebenarnya? Apakah milik Barat untuk mendesakkan nilai nilai Barat atau milik Indonesia agar kita menjadikan HAM cocok dengan iklim situasi di Indonesia.
Ia juga menyayangkan kelamin ganda yang kerap dipertontonkan kelompok pro HAM Barat. Kata Daming, ketika berbicara al-Quran mereka seenaknya menafsirkan semau gue. Tapi dikala umat Islam melakukan penafsiran terhadap HAM mereka marah.
“Padahal pembatasan pembatasan dan tafsiran itu sebetulnya merupakan amanah Pasal 29 Ayat 2 Deklrasi Universal HAM sendiri,” ungkapnya.
Sebelumnya, ia juga menyatakan dukungannya kepada anggota Komisioner HAM, Manejer Nasution dukungannya kepada Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution yang berpendapat Miss World adalah pelanggaran HAM.
“Saya dukung sepenuhnya statemen Maneger Nasution itu. Pihak liberal memang selalu sewot ketika ada yang ingin melakukan nahi munkar. Mereka sebenarnya kebablasan menafsirkan kebebasan,” kata Saharuddin Daming kepada hidayatullah.com, Rabu (28/08/2013). #MissWorld