Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPRD Padang Siapkan Ranperda Pemberantasan Perzinaan dan Pelacuran

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 4 September 2012 06:46
Bagikan
Para pelaku maksiat yang tertangkap aparat pemerintah/Padang Today.
Bagikan

Hidayatullah.com–DPRD Kota Padang mulai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran, dengan mengundang tim kajian dari perguruan tinggi.

Ketua Baleg DPRD Kota Padang Jhon Roza Syaukani di Padang, Senin (03/04/2012), mengatakan, Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Padang, dan mulai dilakukan pembahasan setelah naskah akademiknya diserahkan oleh tim kajian dari IAIN Imam Bonjol.

“DPRD Padang melalui Baleg memang mencoba melahirkan Ranperda ini, bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan kajian dan membuat naskah akademiknya, untuk mendukung visi dan misi Kota Padang, yang aman dan sejahtera,” kata Jhon.

Dia menambahkan, tujuan utama dibuatnya Ranperda tersebut paling tidak mengurangi tindak perzinaan maupun pelacuran di daerah ini, dengan maraknya kasus maksiat yang terjadi, dan mudah-mudahan dengan lahirnya perda ini nantinya dapat memberantas habis tindak masksiat tersebut.

Ranperda tentang pemberantasan perzinaan dan pelacuran merupakan bagian dari 12 ranperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Padang yang direncanakan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2012.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dalam Ranperda yang dibahas dengan tim kajian dari IAIN Imam Bonjol Padang, pada Selasa (04/09/2012) dijelaskan bahwa akan ada hukuman minimal bagi pelaku tindakan setiap pelanggaran yang tertuang dalam Ranperda tersebut, di mana hukuman minimal yang tertuang adalah dua bulan kurungan penjara bagi pelaku maksiat.

Dalam naskah akademik Ranperda tersebut tertuang 24 pasal, dari VII bab, yang di antaranya berisikan setiap pelaku  wajib menjalani rehabilitasi setelah proses hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan pemerintah daerah berkewajiban membangun fasilitas rehabilitasi.

Dalam naskah akademik Ranperda tersebut juga tertuang pemberantasan perzinaan dan pelacuran dilakukan berdasarkan kemaslahatan, pencegahan, keadilan dan kesetaraan, partisipasi dan terpadu.

Pemberantasan perzinaan dan pelacuran sendiri juga bertujuan mewujudkan kehidupan masyarakat yang menghormati dan mengamalkan norma, aturan, dan adab yang terkandung dalam Pancasila, ajaran agama, adat dan budaya, serta juga melindungi masyarakat dari hal negatif, dan menjaga kesucian lembaga pernikahan.

Sehubungan dengan itu, Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku Penanggung Jawab tim kajian Makmur Syarif, mengharapkan, dengan adanya naskah akademik dan pembahasan ranperda tersebut, jika nanti disetujui menjadi perda sebisanya berlaku efektif.

“Ini baru pembahasan pertama dengan DPRD, dan mungkin saja masih ada perbaikan-perbaikan dalam naskah akademik. Namun ini dibuat berdasarkan pencegahan bagi tindak perzinaan, pelacuran, ataupun maksiat yang lebih fokus, dan sanksi kita rancang minimal agar tidak ada permainan dalam hukuman jika diberlakukan secara maksiamal,” Makmur, dalam berita Antara.

Makmur menambahkan, sesuai pembicaraan dengan DPRD Padang, rencananya Ranperda ini akan segera diajukan dalam paripurna, setidaknya pada akhir September 2012, tentunya setelah pembahasan-pembahasan lebih lanjut, dan tanggapan dari Pemkot Padang.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LSM Minta Bantuan Hillary Clinton untuk Penyelesaian Konflik Sampang
Tulisan selanjutnya Ketika Putra-Putri “Jepang” Belajar al-Quran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?