Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Diskriminasi Pendidikan Madrasah dan Pesantren harus Segara Diahiri

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 27 September 2012 11:46
Bagikan
HM. Busyro : Madrasah dan Pesantren adalah aset negara dalam bidang pendidikan
Bagikan

Hidayatullah.com–HM. Busyro dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) menilai permasalahan diskriminasi institusi pendidikan berbasis agama di Indonesia bukan hanya pada masalah madrasah semata. Menurutnya permasalahan pengakuan terhadap alumni pondok pesantren juga perlu dibahas serius oleh Komisi VIII DPR RI. Baginya, baik madrasah maupun pesantren merupakan bagian dari institusi pendidikan yang telah menjadi aset penting bangsa Indonesia.

“Kami minta pimpinan (Komisi VIII) untuk mengagendakan kita mengundang Menteri Pendidikan dalam rangka (membahas) pengakuan terhadap Madrasah Diniyah dan Pesantren,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai keberadaan pendidikan madrasah di Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/09/2012).

Menurut Busyro, Komisi VIII DPR RI sendiri telah membuat Panja Madrasah dan Panja Pesantren sebagai bentuk keseriusan memperjuangan keberadaan institusi pendidikan madrasah dan pesantren. Busyro menilai pengakuan pendidikan madrasah dan pesantren agar sejajar dengan sekolah umum lainnya adalah hak yang harus diperjuangkan oleh umat.

Busyro juga menambahkan keberadaan Panja Pengelolaan Keuangan Haji bisa lebih cepat dan efektif memecahkan permasalahan dana haji. Karena ini terkait Dana Abadi Umat (DAU) yang masih dibekukan  pihak Kementerian Agama. Hal ini disampaikannya terkait gagasan untuk mengalihkan DAU menjadi salah satu subsidi terhadap pendidikan Islam di Indonesia.*

 

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskriminasimadrasahold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jubir Mursy: Perjanjian Camp David Belum Perlu Diubah
Tulisan selanjutnya Lima Hal Perlu Diwaspadai Para Istri “Pejuang”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Berita
15 Juli 2026 21:25
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?