Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Lentera Hidup

Lemparkan Tanah Pada Orang yang Suka Memuji

Thoriq
Terakhir diupdate: 17 September 2013 10:40 10:40 am
Thoriq
Dipublikasikan 17 September 2013 10:40
Bagikan
Bagikan

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أَحْثُوا فِي أَفْوَاحِ الْمَدَّاحِيْنَ التُّرَابَ-البيهقي

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Lemparkan tanah kepada mulut orang-orang yang suka memuji (Al Baihaqi, dishahihkan oleh Al Hafidz As Suyuthi).

Ungkapan “lemparkan tanah” adalah kiasan dari penolakan dan sanggahan atas pujian, dan itu berlaku kepada orang-orang yang biasa memberikan pujian sampai ia menjadikan kebiasaan itu sebagai bekal mencari penghidupan, sehingga tidak boleh memberikan apapun untuk mereka, karena pujian yang mereka berikan.

Namun ada juga yang ulama yang memaknai hadits ini secara dzahirnya, yakni melemparkan tanah kepada orang yang suka memuji, dengan mengambil segenggam tanah kemudian melemparkannya kepada mereka sambil mengatakan,”Kelak harga makhluk sama dengan ini, siapa aku dan apa kemampuanku”.Hal itu dilakukan agar pihak yang mamuji dan yang dipuji sama-sama menyadari mertabatnya.

Imam An Nawawi menyabutkan bahwa pujian ada dua, pujian di saat yang dipuji tidak ada dan pujian di hadapan orang yang dipuji. Untuk yang pertama dibolehkan selama tidak ada unsur kebohongan. Jika ada unsur itu maka hal itu dilarang, namun bukan pujiannya melainkan kebohonganya. Adapun jika pujian dilakukan di depan yang bersangkutan maka ada nash yang membolehkan ada nash yang melarang seperti nash di atas. Dan untuk mengkompromikan keduanya, maka dilihat kondisi pihak yang dipuji. Jika yang dipuji imannya sempurna hingga pujian itu tidak menggelincirkannya maka hal itu boleh dilakukan, bahkan hukumnya mustahab jika ada maslahat. Namun jika ditakutkan pihak yang dipuji bakal terlena, maka makruh memberikan pujian. (lihat, Faidh Al Qadir, 1/236,237

Baca Juga

Teladan Jusuf Wibisono : Pejabat Masyumi yang Berintegritas Tinggi
Raih Ampunan di Malam Nisfu Sya’ban
Amalan Mulia di Hari Jumat
Dosa Diampuni karena Tertusuk Duri
Doa Keselamatan Keluarga
Redaktur: Thoriq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Beritabali: Pengguna Kondom di Bali Meningkat Hingga 50 persen
Tulisan selanjutnya Salahkan Media, Gubernur Ahmad Heryawan Dinilai Tak Dukung Miss World di Sentul

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Lentera Hidup

Ulama Akhirat Jauhi Penguasa

20 Desember 2020 17:40
Lentera Hidup

Tengok, Siapa Karib Kita!

1 November 2020 10:30
Lentera Hidup

Meredam Wabah dengan Banyak Bersedekah

18 April 2020 19:50
Lentera Hidup

Perbanyak Shalawat di Masa Wabah!

15 April 2020 09:39
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?