Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mufti Korea Selatan: Masalah Fatwa di Korea Seperti Umat Islam Lain

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 26 Desember 2012 10:02
Bagikan
Dr. Abdul Wahab Zahid Haq
Bagikan

Hidayatullah.com–Mufti Korea Selatan Dr. Abdul Wahab Zahid Haq menjelaskan menyangkut masalah-masalah hukum berkaitan dengan Islam, kaum Muslim Korea sama  seperti umat Islam lainnya yaitu mengambil dari al-Qur’an dan As Sunnah. Uniknya, menurut Dr. Abdul Wahab, orang-orang Korea sendiri tidak banyak memerlukan fatwa seperti yang terjadi di Indonesia.

“Dalam pengambilan fatwa untuk umat Islam di Korea Selatan dasarnya tetap sama mengambil dari al Qur’an dan As Sunnah,” demikian ujar Dr. Abdul Wahab saat  kepada hidayatullah.com di sela-sela konferensi internasional fatwa, Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/12/2012).

“Kemudian untuk persoalan fatwa di Korea sendiri itu terbagi menjadi dua generasi, pertama untuk generasi yang orang-orang Korea asli, untuk generasi yang pertama ini kan mereka baru belajar Islam yang artinya mereka tidak membutuhkan fatwa tapi lebih memerlukan kepada segi pengajaran dan pendidikan (ta’lim),” jelas Mufti yang sudah hampir tiga puluh tahun mengabdikan dirinya di jalan dakwah ini.

Menurur Dr. Abdul Wahab, sejauh ini  jika ada kaum Muslim di negeri itu yang bertanya atau meminta fatwa kepadanya, selalu dikembalikan pada mazhab orang tersebut atau mazhab yang dipegang.

“Jika berpegang pada mazhab Imam Syafi’i, maka tentu disampaikan fatwa dengan pendekatan mazhab yang dianut oleh orang itu. Demikian pula jika sebagai umat Muslim yang berpegang pada mazhab Hambali, Hanafi atau Maliki,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Walau begitu, meski fatwanya menggunakan pendekatan mazhab, hal tersebut bukan berarti harus menyimpang dari sumber hukum Islam yang sudah ada, yaitu al-Quran dan As Sunnah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwaold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ratusan Perusahaan Penyelenggara Haji Gulung Tikar
Tulisan selanjutnya 150 Petinggi “Partai Salafy Mesir” Mundur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga

Feature
30 Juni 2026 16:15
Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
Pemkot Bukittinggi Gandeng HDM Persempit Ruang Gerak LGBT dan Berantas Narkoba
DSKS Desak DPRD Solo Dorong Regulasi Tegas soal LGBT, DPRD Siap Kaji
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Terbaru

  • Polemik Kajian BEM Psikologi UI Soal LGBT Berlanjut, Kampus Beri Klarifikasi
  • Pemerintah Tetapkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter dalam Perpres Pertahanan Negara
  • Jelang Proses Pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, Jenderal Garda Revolusi Keluar dari Persembunyian
  • Sindikat Pakistan Selundupkan Plasenta Manusia untuk Injeksi Anti Penuaan
  • Otoritas Eropa Masih Imbau Maskapai Penerbangan Hindari Wilayah Udara Iran dan Timur Tengah
  • Dihantam Rudal di Selat Hormuz Kapal Kontainer CMA CGM akan Jadi Besi Rongsokan
  • Dua Pria Rumania Dibui karena Menikam Jurnalis Iran di London atas Suruhan Teheran
  • Sebuah Kafe di Damaskus Dibom, Sepuluh Orang Tewas
  • Psikolog UGM Ini Paparkan Sejarah APA “Normalisasi Homoseksual”
  • BEM Psikologi UI Sebut “Homoseksualitas Normal”, Psikolog Memberi Bantahan

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?