Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2026 18:04 6:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Agustus 2026 18:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH untuk setiap jamaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02.

Skema pembiayaan yang diusulkan terdiri atas 40 persen biaya yang dibayarkan langsung oleh jamaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), yakni sebesar Rp42.936.068,81. Sementara itu, 60 persen atau Rp64.404.103,21 bersumber dari dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Menhaj mengatakan, penyusunan besaran BPIH dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan optimal dengan biaya yang wajar.

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan dalam paparannya.

Baca Juga

1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah

Menurut Irfan, usulan BPIH 1448 H/2027 M disusun berdasarkan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, termasuk jamaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jamaah haji khusus.

Pemerintah juga menggunakan sejumlah asumsi ekonomi makro yang mengacu pada rancangan APBN 2027. Di antaranya, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 per dolar AS dan nilai tukar riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 per SAR.

Adapun alokasi biaya hidup atau living cost bagi jamaah diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jamaah. Biaya tersebut direncanakan bersumber dari dana nilai manfaat.

Irfan menjelaskan, perhitungan biaya haji tahun 2027 turut dipengaruhi berbagai faktor eksternal. Beberapa di antaranya adalah kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Dinamika geopolitik global, kata dia, berpotensi berdampak terhadap kenaikan harga minyak dunia dan avtur sekaligus meningkatkan volatilitas nilai tukar.

“Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelasnya.

Di sisi lain, terdapat perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M. Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain pembiayaan haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) juga mengusulkan alokasi pembiayaan untuk penyelenggaraan haji khusus. Dana tersebut bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas dengan nilai Rp8.389.108.000.

Alokasi tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jamaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.

Setelah penyampaian usulan BPIH tersebut, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) BPIH Tahun 1448 H/2027 M. Panja akan membahas secara lebih rinci berbagai komponen pembiayaan sebelum ditetapkan menjadi besaran BPIH final.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Irfan.

Besaran BPIH 1448 H/2027 M selanjutnya akan dibahas melalui Panja BPIH dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, keberlanjutan pengelolaan dana haji, serta prinsip keadilan dan transparansi bagi seluruh jamaah haji Indonesia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Wartawan: Azim Arrasyid
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Biaya Penyelenggaraan Ibadah HajiBPIHKementerian Haji dan Umrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Lima Strategi PBNU untuk Wujudkan Pesantren Aman

Berita
14 Agustus 2026 08:55
Bagaimana Pakta Pertahanan Mekkah Bisa Mengubah Peta Ekonomi Timur Tengah?
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran

Terbaru

  • Kemenhaj Usulkan BPIH 2027 Sebesar Rp107,34 Juta per Jamaah
  • 1.300 Dapur MBG Ditutup, DPR Tegaskan Keselamatan Anak Jangan Pernah Jadi Kompromi
  • LBH Hidayatullah Berikan Edukasi Hukum di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan
  • Kiai Cholil Nafis Ajak Umat Islam Tak Terlena Medsos dan Kembali Membaca Buku
  • Gaza Kembali Puncaki Daftar Wilayah Paling Mematikan bagi Pekerja Kemanusiaan
  • Luncurkan Buku Sejarah Peradaban Islam, Buya Amirsyah Tekankan Pentingnya Adab dan Ibrah Sejarah
  • Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz
  • Suriah Tangkap Seorang Pejabat Keamanan Bashar al-Assad
  • Portugal Melarang Burqa
  • UEA Putuskan Hubungan Dagang, Iran Peringatkan Negara Teluk Tidak Bantu Amerika

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Jubir Parlemen Iran Berkunjung ke Baghdad, Iraq Minta Diperbolehkan Melewati Selat Hormuz

19 Agustus 2026 23:35
Berita

Suriah Tangkap Seorang Pejabat Keamanan Bashar al-Assad

19 Agustus 2026 19:29
Berita

Portugal Melarang Burqa

19 Agustus 2026 18:53
Berita

UEA Putuskan Hubungan Dagang, Iran Peringatkan Negara Teluk Tidak Bantu Amerika

19 Agustus 2026 18:22
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?