Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dituntut 4 Bulan Penjara, FPI Minta Jamaah Ahmadiyah Juga Adili

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 30 Januari 2013 06:54
Bagikan
Utep dinilai melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang
Bagikan

Hidayatullah.com–Salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung yang menjadi terdakwa perkara perusakan masjid An Nasir milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jalan Sapari Kota Bandung, Asep Abdurahman dituntut hukuman penjara selama 4 bulan.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Muldoko saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang I Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, Selasa (29/01/2013) kemarin.

JPU menilai, Asep Abdurahman alias Utep telah melanggar pasal 170 ayat 1 KUH Pidana tentang perusakan barang. Sehingga JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas masjid milik JAI tersebut beberapa waktu lalu.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, adalah karena terdakwa telah melakukan perusakan dengan sengaja. Sementara hal yang meringankan di antaranya karena terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.Selain itu terdakwa juga dianggap masih muda sehingga masih bisa mengubah sikapnya.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada Selasa pekan depan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menanggapi keputusan tersebut Humas FPI Bandung, Agung Suwarjono kepada hidayatullah.com menyatakan tidak terkejut. Menurut Agus, pengadilan tersebut sudah bisa ditebak arahnya.

“Ya itulah pengadilan dunia, kita bisa terima jika perusakan tersebut sebagai tindakan pidana.Lalu bagaimana dengan tindakan penodaan dan penistaan agama Islam yang dilakukan mereka (JAI) yang nyata-nyata melanggar hukum? Kalau mau fair adili juga dong mereka,” tegas Agung.

Meski demikian menurut Agung, FPI akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas JAI. Ia juga menghimbau umat Islam untuk terus waspada terhadap JAI.

Agung juga menuturkan bahwa tanggal 24 Januari kemarin FPI telah menyampaikan kecaman dan akan membubarkan secara paksa dan melarang segala bentuk amalan yang dilakukan JAI.

Salah satunya adalah  rencana JAI yang akan mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad di masjid Mubarok di Jalan Pahlawan Kota Bandung yang juga sekretariat JAI Jabar.

“Tembusannya kita sampaikan ke Muspika, Muspida, FPKN, BIN dan BAIS. Alhamdulillah mereka tidak jadi menyelenggarakan acara maulid,”pungkasnya.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Zionis Yahudi Mangkir dari Pertemuan Dewan HAM PBB
Tulisan selanjutnya Sniper Menembaki Warga Mesir di Port Said

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?