Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PPP: Diperlukan Peraturan Lebih Besar untuk Cegah Dampak Miras

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 Februari 2013 16:19
Bagikan
Arwani: "Di kampung-kampung banyak sekali penjualan Miras secara bebas"
Bagikan

Hidayatullah.com—Meski pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 dan Keputusan Presiden No 3 Tahun 1997, tentang pengendalian Minuman Keras (Miras), namun peraturan lebih besar mengatur masalah Miras harus segera dibuat.

“Secara normatif, kedua peraturan sebelumnya tidak mengandung sebuah pengaturan yang maksimal di masyarakat. Selain itu implementasi dalam penegakkan hukumnya lemah,” ujar Sekretaris Fraksi PPP, Arwani Thomafi kepada Radio Australia.

Menurut  Arwani Thomafi, diperlukannya Undang-undang yang katanya sedang digodok ini nantinya akan lebih memberikan penguatan di dalam penegakkan hukumnya.

“Karenanya kita berupaya untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, karenamya perlu diatur lebih luas dan kuat lewat Undang-undang,” ujarnya.

Seperti diketahui, akhir tahun lalu, Fraksi Partai Persatuan Pembangungan (PPP) di DPR mengusulkan adanya UU yang mengatur soal pelarangan Miras. Usulan ini sudah disampaikan ke Badan Legislasi di DPR untuk selanjutnya dimasukkan dalam Program Legislasi Nasioanl (Proglenas).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Arwani, diperlukannya UU ini karena bahaya dari pengaruh Miras sudah semakin terlihat dan sudah sangat membahayakan.

“Kita tahu dari sisi kejahatan, lingkungan dan dalam kegiatan sehari-hari kita, kecelakaan lalu lintas misalnya, banyak terkait dengan miras,” ujarnya.

Tidak hanya di perkolatan, bahkan di kampung-kampung banyak sekali penjualan Miras secara bebas.Dan banyak kasus-kasus kriminalitas, kata Arwani banyak disebebabkan Miras.

Menurut Arwani, PPP berharap  ada pelarangan secara menyeluruh.  Namun tentu saja masih ada pengecualian konsumsi minuman berakohol. Misalnya di tempat-tempat  pariwisata.

“Namun, barang beralkohol itu tetap harus diatur dan ditertibkan.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Minuman kerasold migratePPP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kemenkominfo: Waspadai Sisi Negatif Teknologi Informasi
Tulisan selanjutnya Pemulung “Pekurban Dua Kambing” Pulang Kampung

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times
Dua Anggota Basij Tewas Dalam Serangan di Mashhad Iran
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?