Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Musyarakah Mutanaqisah, Produk Baru Bank Syariah Mandiri

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 21 Februari 2013 07:42
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Selama tahun 2012, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah banyak melakukan inovasi produk untuk memudahkan masyarakat, khususnya para nasabahnya. Salah satunya dengan pembiayaan perumahan berdasarkan akad musyarakah mutanaqisah yang rencananya dijalankan pada tahun ini.

“Inovasi produk yang sudah dilakukan oleh BSM banyak sekali, salah satunya itu adalah musyarakah mutanaqisoh. Pembiayaan bagi hasil musyarakah tetapi plafonnya menurun dengan cicilan, awalnya dulu memang musyarakah,” demikian ungkap Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi pada hidayatullah.com, seusai mengisi acara “Seminar Nasional Perbankan Syariah” oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dengan Perbanas Institute, Auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2012).

Pembiayaan tersebut, kata Yuslam, bisa dilunasi sekaligus, selain itu dengan musyarakah mutanaqisah ini musyarakah yang dicicil menjadi lebih fleksibel.

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 73 tahun 2008, musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Sedangkan syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah). Dan hukum musyarakah mutanaqisah adalah boleh.

Musyarakah mutanaqisah merupakan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah di mana menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap sehingga porsi kepemilikan bank berkurang disebabkan pengambilalihan secara bertahap itu.*

Baca Juga

Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Moro Tetapkan Syarat Eksplorasi Sumber Daya Alam
Tulisan selanjutnya Taqiyah dalam Pandangan Syiah dan Ahlus Sunnah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia

Berita
1 September 2026 12:00
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat

Terbaru

  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih

5 September 2026 09:34
Berita

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’

3 September 2026 19:56
Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

3 September 2026 15:08
Berita

70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

3 September 2026 13:38
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?