Hidayatullah.com–Selama tahun 2012, PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) sudah banyak melakukan inovasi produk untuk memudahkan masyarakat, khususnya para nasabahnya. Salah satunya dengan pembiayaan perumahan berdasarkan akad musyarakah mutanaqisah yang rencananya dijalankan pada tahun ini.
“Inovasi produk yang sudah dilakukan oleh BSM banyak sekali, salah satunya itu adalah musyarakah mutanaqisoh. Pembiayaan bagi hasil musyarakah tetapi plafonnya menurun dengan cicilan, awalnya dulu memang musyarakah,” demikian ungkap Direktur Utama BSM, Yuslam Fauzi pada hidayatullah.com, seusai mengisi acara “Seminar Nasional Perbankan Syariah” oleh Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) dengan Perbanas Institute, Auditorium Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Rabu (20/02/2012).
Pembiayaan tersebut, kata Yuslam, bisa dilunasi sekaligus, selain itu dengan musyarakah mutanaqisah ini musyarakah yang dicicil menjadi lebih fleksibel.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 73 tahun 2008, musyarakah mutanaqisah adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Sedangkan syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah). Dan hukum musyarakah mutanaqisah adalah boleh.
Musyarakah mutanaqisah merupakan perjanjian pengambilalihan porsi kepemilikan rumah di mana menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap sehingga porsi kepemilikan bank berkurang disebabkan pengambilalihan secara bertahap itu.*