Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sejumlah Ketentuan Syariat Islam Masuk ke Revisi KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 September 2003 07:47 7:47 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 September 2003 07:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu di Jakarta, kemarin. “Sekarang ini kan KUHP kita memang menganut ketentuan- ketentuan dari hukum adat, hukum Belanda yang telah diterima oleh masyarakat Indonesia, konvensi internasional yang berlaku, dan hukum Islam sendiri,” katanya seperti dikutip Media Indonesia. Namun, katanya, masih ada perbedaan dalam ketentuan-ketentuan hukum tersebut, misalnya untuk masalah perzinahan dan santet. Yusril menjelaskan bahwa dalam hukum Islam yang dimaksud perzinahan adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh dua pihak yang tidak terikat status pernikahan, sedangkan dalam hukum Belanda dan Barat lainnya, perzinahan didefinisikan sebagai hubungan suami istri yang dilakukan oleh dua pihak dan salah satu pihak telah terikat pernikahan. “Padahal, berdasarkan survei kita baik kepada orang Islam maupun Kristen, mereka mengatakan perzinahan itu seperti yang berlaku dalam hukum Islam,” kata Yusril. Mengenai santet, katanya, juga akan diatur dalam revisi KUHP karena santet bisa digunakan untuk melakukan kejahatan, misalnya orang mendatangi tukang santet untuk merencanakan pembunuhan, sehingga perbuatan jahatnya bukan hanya pembunuhan terencana tetapi juga santetnya, meskipun dalam hukum Islam, santet tidak diancam hukuman penjara. “Dalam hadis hanya disebutkan bahwa barang siapa yang mendatangi tukang tenung itu, maka ibadahnya selama 40 hari 40 malam tidak akan diterima Allah,” kata Yusril. Artinya, dalam hukum Islam, santet atau tenung itu hanya diberi sanksi akhirat. Sementara itu, menanggapi rencaka Menkeh dan Ham ini, Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra mengatakan, jika syariat Islam tetap dipaksakan dari unsur keadilan, akan muncul diskriminasi hukum di antara warga negara. Diskriminasi itu, kata dia, justru hanya akan menimbulkan masalah sosiologis di kemudian hari. “Misalnya, muslim yang zina dirajam, tetapi yang bukan muslim cukup dipenjara,” katanya. Azyumardi mengatakan hal itu dalam seminar sekaligus peluncuran buku Shar’iah and the Politics of Modern Indonesia di Jakarta, Jumat. Acara yang digelar Centre for Strategic and International Studies (CSIS), lembaga yang pernah dekat dengan Orde Baru ini. Selain Azyumardi, CSIS juga menghadirkan kanditat doktor di Universitas Melbourne, Australia, Arsekal Salim, Samsu Rizal Panggabean dari Center for Security and Peace Studies, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, dan Farish A Noor, peneliti di Centre for Modern Orient Studies di Berlin, Jerman. Menurut Azyumardi, dari segi pemahaman, sebenarnya syariat Islam tidak popular di tengah masyarakat. Merujuk pada sebuah penelitian yang dibuat Universitas Islam Negeri Jakarta Syarif Hidayatullah, ia mengatakan, jauh di bawah 50% responden tidak setuju hukum potong tangan dan rajam sampai mati diberlakukan. Tetapi hampir semua responden yang beragama Islam setuju jika syariat Islam diterapkan konsisten untuk kegiatan ritual seperti salat dan puasa. “Ini menandakan di kalangan muslim syariat Islam belum jelas,” ujar dia. (MI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kapolri Temui Pimpinan MUI
Tulisan selanjutnya Pembina Rohani Tentara AS Ditahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Amerika Tutup Misi Diplomatik di Medan dan Kota Lain di Beberapa Negara

Berita
4 Agustus 2026 20:41
Kementerian Perdagangan China Bantah Tuduhan Amerika Perihal Kerja Paksa di Xinjiang
Dua Puluh Negara Muslim Bahas Hukuman Kolektif untuk ‘Israel’
Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group
Kebohongan Profesor Cambridge Jason Arday yang Diungkap Media

Terbaru

  • Otoritas Amerika Selidiki Insiden Helikopter Marine One Trump Nyaris Tabrakan dengan Pesawat Sipil
  • Pemerintahan Baru Kolombia Pulihkan Hubungan dengan ‘Israel’
  • Ajak Bersatu Dukung Palestina, Indonesia: ‘Israel’ Selalu Manfaatkan Perpecahan
  • Libanon, Israel Susun Daftar Negara Mana yang Bisa Kirim Pasukan Pantau Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Paus Leo XIV akan Bertemu Penyintas Korban Pencabulan Pendeta di Prancis
  • Sepekan Tiga Kapal Tanker Uni Emirat Dihatam Misil dan Drone di Selat Hormuz
  • Atasi Suhu Udara Panas Warga Korea Utara Diimbau Makan Sup Daging Anjing
  • Pilot Malaysia Airlines yang Ditangkap di Jakarta Membawa Narkoba Tidak Menerbangkan Pesawat, Kata Malaysia Aviation Group
  • Kepala Intelijen Saudi di Baghdad Bahas Keamanan Regional dengan PM Iraq
  • Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?