Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Din Syamsuddin: RUU Ormas Inkonstitusional, harus Dihentikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Mei 2013 18:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ketua Umum PP Muhammadiyah Dr Din Syamsuddin menampik jika Muhammadiyah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Ia tetap berharap  pembahasan tentang RUU Ormas segera dihentikan.

“Permintaan kami agar pembahasan RUU tersebut dihentikan, atau diintegrasikan ke dalam pembahasan RUU tentang perkumpulan yang katanya sudah ada draft dan naskah akademiknya,” demikian ujar Din kepada hidayatullah.com, Rabu (22/05/2013) dalam perjalanannya di Wina, Austria, untuk menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP).

Sikap Ketua Umum PP Muhammadiyah ini sekaligus membantah pernyataan Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik  Haramain di Harian Republika hari ini yang mengatakan, DPR telah mendapatkan dukungan untuk segera mengesahkan RUU ini, termasuk dari organisasi Muhammadiyah yang selama ini termasuk paling keras menentang.

“Apa yang menjadi tuntutan perubahan dari Muhammadiyah sudah kami akomodasi semua. Bahkan lebih dari 100 persen, sudah kami akomodasi, “ demikian ujar Abdul Malik dikutip Harian Republika, Rabu (22/05/2013).

Abdul Malik juga mengaku telah bertemu langsung dengan pihak Muhammadiyah menyangkut ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Saya nggak ngerti kalau Pak Din (Din Syamsuddin) tetap menolak. Pasal mana, klausul mana lagi?” ujarnya.

Namun Din mengatakan, nampaknya ada salah pemahaman dan perbedaan pandangan soal ini dengan Abdul Malik.

“Tidak benar. Kelihatannya ada misunderstanding karena perbedaan cara pandang atau mindset, Memang dalam pernyataan tertulis awal ada penyebutan pasal-pasal, tapi itu hanya sebagai contoh atau indikator kerancuan nalar pada RUU tersebut, bukan sebagai pasal-pasal yang harus diperbaiki. Pokok masalah yang kami ajukan rupanya tidak dipahami dengan baik,” ujar Din.

Din tetap berpendrian, RUU Ormas adalah inkonstitusional karena bertentangan secara diametral dengan UUD 1945 Pasal 33 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat yang harus diproteksi oleh negara.

“Dalam hal ini negara tidak boleh mengintervensi wilayah ini, antara lain dengan mengatur pendirian sebuah Ormas. RUU tentang Ormas berada pada kategori hukum administrasi dengan anutan rezim perizinan, seperti menentukan syarat, kriteria, prosedur, sampai kepada laranagan dan sanksi yang bersifat administratif. Ini intervensi yang kontra konstitusional,” ujarnya.

Seperti diketahui, Din  Syamsuddin kini sedang menghadiri acara World Conference of Religions for Peace (WCRP) dan akan melanjutkan perjalanan menuju Prishtina, Kosovo untuk bertemu Presiden Kosovo dan berbicara masalah Interfaith Conference.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Din SyamsuddinMuhammadiyahold migrateRUU Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tidur Tatkalah Terjebak Badai di Laut
Tulisan selanjutnya Pusat Fashion Muslim Lebih Prospektif Dibanding Miss World

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?