Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Saintek

Banyak Insiden, Menkominfo Ingatkan Tak Gunakan HP di Pesawat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Juni 2013 06:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada berbagai pihak untuk mematuhi peringatan larangan penggunaan perangkat telekomunikasi saat dalam penerbangan.

Hal itu diimbau Kominfo menyusul adanya dampak insiden masalah larangan penggunaan perangkat seluler dalam suatu penerbangan di suatu maskapai penerbangan tertentu pada tanggal 6 Juni 2013, kemarin.

“Peringatan dari Menkominfo ini bukan sekali ini saja dipublikasikan, namun sudah sering kali disampaikan kepada publik,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto dalam rilis persnya diterima hidayatullah.com, Kamis petang (07/06/2013).
 
Menurut Gatot, pihaknya akan memberi tindakan tegas tanpa ampun dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Jika tindakan itu mengakibatkan matinya seseorang, akan dipidana dengan pidana penjara paling Iama 15  tahun.

“Kementerian Kominfo tidak ada ampun sedikitpun terhadap pelanggaran yang dimaksud, apalagi hingga menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.

Sampai saat ini, tegas Gatot, larangan penggunaan telefon seluler dan beberapa perangkat elektronik tertentu lainnya di dalam penerbangan masih tetap berlaku di Indonesia dan hampir sebagian besar negara lainnya.

Baca Juga

Lithium Air Laut
China Temukan Cara Baru Menambang Lithium Air Laut
7 dari 10 Warga Malaysia Ingin Medsos Dilarang untuk Anak di Bawah 14 Tahun
Warisi Generasi Old, Milenial Akan jadi ‘Generasi Terkaya dalam Sejarah’
Minum Air Zamzam Sembuhkan Sakit dan Kuatkan Hafalan
Ilmuwan Menemukan Koridor Tersembunyi di Piramida Agung Giza Mesir

Untuk di Indonesia, larangan ini sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melaui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan handphone di dalam pesawat udara, sebagai suatu instruksi pelarangan lanjutan mengingat studi larangan ini sesungguhnya sudah diterbitkan oleh FAA (Badan Penerbangan Federal AS) sejak tahun 1991.
 
Gatot menjelaskan sejauh ini apapun tingkat kemajuan untuk mengantisipasinya, penggunaan telepon seluler masih tetap sangat riskan dalam cabin pesawat udara.
 
Telefon seluler, imbuh Gatot, tidak hanya dapat mengirimkan atau menerima frekuensi radio, melainkan juga memancarkan radiasi tenaga listrik untuk menjangkau BTS yang kemampuannya sangat tergantung pada kualitas jaringan seluler tersebut.

Telefon seluler, televisi dan radio menurut FAA dikategorikan sebagai portable electronic devices yang berpotensi mengganggu peralatan komunikasi dan navigasi pesawat udara, karena peralatan-peralatan tersebut dirancang untuk mengirim dan menerima sinyal.

“Di samping itu, telepon seluler yang dipakai di dalam pesawat udara tetap memiliki jangkauan transmisi. Pada saat pesawat terbang menambah jarak dan menjauhi BTS di darat, tenaga yang akan dihasilkan juga bertambah kuat, hingga dapat mencapai batas maksimum, oleh karenanya resiko adanya gangguan pun akan semakin besar,” jelas Gatot.

Logika praktisnya, lanjut dia, apabila sistem komunikasi antara pilot di cockpit pesawat terbang dengan menara bandara terganggu, atau tidak jelas, maka komunikasi antar pesawat pun menjadi terganggu dan berpeluang mengakibatkan pilot salah membaca panel instrumen.
 
Tak hanya itu, Gatot menambahkan apabila pesawat terbang masih berada pada fase kritis seperti saat menjelang take off dan landing, jaringan akan menciptakan tenaga yang yang dihasilkan oleh telefon seluler pada tingkat tertentu karena jarak masih memadai untuk tetap tersambung dengan jaringannya.

Mengingat fase kritis ini cukup tinggi kontribusinya terhadap berbagai kecelakaan pesawat udara, sehingga sangat wajar seandainya awak kabin selalu tetap melarang penggunaan telefon seluler pada saat penumpang boarding atau sesudah pesawat landing.

Peringatan ini disebabkan karena sebagian penumpang masih sangat sering memanfaatkan waktu untuk menggunakan telefon seluler saat mulai duduk di kursi dalam pesawat.

“Atau buru-buru menghidupkan telepon seluler ketika pesawat baru saja landing meski pesawat yang ditumpanginya masih bergerak untuk approxing menuju tempat parkir pesawat. Ini dapat mengganggu keselamatan penerbangan,” imbuh Gatot.
 
Peraturan terkait hal tersebut, dijelaskan Gatot,  telah tertuang dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya yang menyangkut pelarangan gangguan (interferensi) frekuensi radio pada Pasal 33 Ayat (2) dan Pasal 38. Pasal 33 Ayat (2), bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu.

Sedangkan Pasal 38 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.

Oleh karenanya, Menkominfo menegaskan kepada para penumpang pesawat udara untuk tetap mematuhi peringatan tentang larangan penggunaan electronic devices di dalam pesawat udara guna tujuan meminimalisasi terjadinya kecelakaan penerbangan udara.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:handphoneHPold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Universitas Madinah Ajarkan Berlapang Dada dengan Pihak Lain
Tulisan selanjutnya Resah Isu Kristenisasi, MUI Sumbar Tolak Pembangunan RS. Siloam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Saintek

Para Ilmuwan Lakukan Deteksi Autisme pada Rambut

9 Januari 2023 20:30
Saintek

Tantangan Teknologi, Banyak Orang Oversharing dan Umbar Aib di Media Sosial

26 Desember 2022 14:00
Saintek

(Video) Kuasa Allah, Ilmuwan Berhasil Merekam Tumbuhan yang Bernapas

23 Desember 2022 15:10
Saintek

Selandia Baru akan Siapkan Undang-undang agar Facebook dan Google Membayar Berita

5 Desember 2022 11:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?