Hidayatullah.com- Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar al-Habsy mengatakan pembukaan blokir (normalisasi) atas 12 dari 19 situs media Islam yang dituduh menyebarkan paham radikal, merupakan langkah maju yang cukup baik.
“Namun hal itu harus diikuti dengan rehabilitasi terhadap 12 situs media Islam tersebut,” kata Aboe Bakar dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jum’at (10/04/2015) siang.
Selama ini, menurut Aboe Bakar BNPT telah memberikan stigmatisasi radikal terhadap 12 situs media Islam itu dan yang akhirnya tidak terbukti.
“Bahkan beberapa situs diantaranya tenyata telah bekerjasama dengan BNPT dalam program deradikalisasi,” ungkap Aboe Bakar.
Oleh karenanya, menurut Aboe Bakar BNPT harus merehabilitasi nama baik dari 12 situs media Islam tersebut. Hal serupa, imbuhnya perlu dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan blokir tanpa meneliti konten dari situs tersebut.
“Hal itu adalah bentuk kelalaian dari Kemenkominfo yang tentunya sangat merugikan pemilik 12 situs media dan ummat Islam,” tegas Aboe Bakar.
Sedangkan apabila para pemilik portal berita itu merasa dirugikan, menurut Aboe Bakar, para pengelola juga bisa mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan.
“Hal itu semua perlu dilakukan agar kedepan Kemenkominfo tidak semaunya saja main blokir situs berita,” pungkas Aboe Bakar.*