Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Jilbab Bagi Polwan Saja Boleh, Kenapa TNI Tidak?

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juni 2015 17:12 5:12 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juni 2015 17:12
Bagikan
Tentara wanita Malaysia menggunakan jilbab di acara 'Malaysian Army Open Day' di Kuala Lumpur 2011 (ilustrasi)
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa MUI sangat mengapresiasi wacana yang pernah disampaikan Panglima TNI Moeldoko terkait aturan jilbab bagi Korps Wanita (kowan) TNI.

“Kita kan sudah memberikan apresiasi kepada panglima TNI Moeldoko terkait dengan wacana jilbab bagi kowan TNI,” kata KH. Ma’ruf kepada sejumlah wartawan usai acara diskusi pra Ijtima’ Ulama “Janji Pemimpin Dalam Tinjauan Fikih Dan Konstitusi” di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2015).

Meski ternyata, ungkap KH. Ma’ruf, belakangan dipertegas kembali jilbab TNI hanya boleh bagi kowan TNI yang berdinas di Aceh. Dan menurutnya jika yang diperbolehkan hanya di Aceh berarti, itu bukan isu karena memang di Aceh jilbab TNI sudah lama diperbolehkan.

“Nah, yang menjadi persoalnya, kenapa di Aceh boleh di daerah lain nggak boleh? Jilbab bagi polwan saja boleh, kenapa TNI..?” cetus KH. Ma’ruf.

Selain itu, KH. Ma’ruf menegaskan jika aturan jilbab itu menyangkut perihal keyakinan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Dan menurutnya banyak pihak yang mengatakan jilbab itu tidak akan menganggu kowan TNI dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jilbab itu termasuk menyangkut keyakinan terhadap agama dan banyak pihak yang bilang jilbab tidak menganggu tugas kowan TNI dalam menjalankan tugas, tinggal menyesuaikan model jilbabnya dengan tugas dinasnya sebagai apa,” pungkas KH. Ma’ruf.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jilbabkeyakinanKH ma'ruf AminKowanMUIPolwanTNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemkot dan FKUB Balikpapan Gelar Dialog Umat Beragama
Tulisan selanjutnya Rektor IIQ: Tajwid Dulu, Baru Langgam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?