Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Neng Djubaedah Bersyukur MK Menolak Judical Review UU Nikah Beda Agama

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Juni 2015 10:25 10:25 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Juni 2015 10:25
Bagikan
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Neng Djubaedah, S.H., M.H.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Dr. Neng Djubaedah, S.H, M.H, Ph.D menyatakan bahagia dan bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari para pemohon untuk melakukan Judical Review (JR) dalam UU Nomor 1/1974 pasal 2 tentang perkawinan beda agama.

“Alhamdulillah, saya berbahagia dan bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala karena pasal 2 dari UU Nomor 1/1974 tentang perkwainan beda agama itu adalah tetap dan tidak bisa dirubah. Artinya permohonan dari para pemohon ditolak seluruhnya oleh MK,” kata Neng saat dihubungi hidayatullah.com, Jum’at (19/06/2015).

Neng mengaku jika Kamis (18/06/2015) kemarin dirinya juga mengikuti sidang pembacaan hasil keputusan MK mengenai permohonan JR pasal 2 UU Nomor 1/1974 tentang perkawinan beda agama itu. Namun, ia belum mengetahui secara pasti seperti bagaimana kalimat dari surat putusan itu.

“Pada intinya, MK memutuskan bahwa pasal 2 UU Nomor 1/1974 tersebut tidak bertentangan dengan pasal 28 B ayat 1, pasal 28 ayat 2, pasal 29 ayat 2 dan pasal 28 i dari Undang-Undang Dasar 1945. Intinya seperti itu, cuma kalimatnya seperti gimana saya belum tahu karena saya memang belum memegang hasil putusannya jadi saya belum bisa memberikan keterangan dalam hal ini,” papar Neng.

Neng berharap undang-undang tersebut tidak memberikan peluang kepada umat Islam baik lelaki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan beda agama. Sebab, nikah beda agama bisa menumbuhkan dampak yang besar salah satunya perpecahan, dalam hal status agama seorang anak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menurut saya, nikah beda agama itu sama saja lembaga pemurtadan namanya,” pungkas Neng.

Kamis (18/06/2015) siang kemarin, bertempat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di gelar pembacaan putusan sidang oleh Hakim MK, Arief Hidayat yang didampingi anggota hakim lainnya seperti Anwar Usman, Aswanto, Patrialis Akbar, Maria Farida, I Gede Paguna, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.

Sebelumnya diberitakan para pemohon seperti Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Varita Megawati Simarmata mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terhadap undang-undang perkawinan beda agama.

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:beda agamahukum Islamjudicial reviewnikah beda agamaUU
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bahagia Tanpa Batas Bagi Lulusan Madrasah Ramadhan
Tulisan selanjutnya Tokoh JI: Rekonsiliasi Al-Ikhwan dan Pemerintah Mesir Satu-satunya Solusi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?