Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IRESS Desak Blok Siak diserahkan Konsorsium BUMN dan BUMD

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 November 2013 08:08 8:08 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 November 2013 08:08
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Indonesian Resources Studies (IRESS) mendesak pemerintah segera menyerahkan pengelolaannya kepada konsorsium BUMN (Pertamina) dan BUMD (milik Pemda terkait di Riau).

Penyerahan pengelolaan blok tersebut kepada konsorsium perusahaan milik negara ini dinilai langkah yang sesuai  dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, sehingga tidak ada alasan bagi Pemerintah, terutama Kementerian ESDM untuk menetapkan kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui Kementerian ESDM menyatakan sedang mengevaluasi dan melakukan kajian tentang berbagai aspek terkait perpanjangan kontrak blok Migas untuk kelak dituangkan dalam sebuah keputusan menteri ESDM.

Wamen ESDM Susilo Siswoutomo pada tanggal 26 November 2013 antara antara lain menyatakan sambil melakukan evaluasi, perpanjangan kontrak sementara diberikan agar oprerasi dan produksi Migas tidak terganggu.

Oleh sebab itu Kementerian ESDM beralasan keputusan perpanjangan kontrak yang sesuai peraturan menteri belum dapat diambil.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Namun tiba-tiba saja KESDM memberikan perpanjangan kontrak sementara kepada Chevron. Publik tidak pernah diberikan informasi yang transparan tentang hal-hal apa saja serta masalah apa saja yang sedang dievaluasi oleh Kementerian ESDM, sehingga keputusan berakhir dengan perpanjangan sementara terhadap KKS Chevron Blok Siak. Hal tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar UU Migas No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dalam UU Migas No.22/2001, tidak dikenal adanya ketentuan tentang perpanjangan kontrak sementara. Andaikan Menteri ESDM ingin mengeluarkan kebijakan perpanjangan kontrak hulu, maka sesuai Pasal 38 dan 39 UU No.22/2001, hal tersebut harus dilakukan secara cermat, adil dan transparan,” ujar  Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dalam rilisnya.

IRESS meminta pemerintah membuktikan bahwa perpanjangan tersebut dilakukan secara cermat, serta  memberikan keadilan kepada semua pihak termasuk memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia terutama kepada masyrakat Riau dan BUMN dan BUMD.

Yang lebih penting lagi, pemerintah wajib menjelaskan dan memaparkan kepada publik argumentasi dan alasan untuk pernjangan kontrak tersebut untuk dilakukan uji publik secara terbuka dan transparan.

Karena itu, kita mempertanyakan iktikad baik pemerintah untuk dapat berpihak kepada kepentingan nasional sebagaimana amanat UU no 22/2001 tersebut di atas. Demikian ujar Marwan.  

Perlu diketahui Pertamina telah pernah meminta secara resmi kepada Pemerintah untuk mengelola Blok Siak pada 2010. Permintaan ini kembali diajukan oleh Pertamina pada Februari 2013, sebagaimana dijelaskan oleh VP Communication Pertamina, Ali Mundakir (12/2/2013).

Jika Pemerintah konsisten dengan pernyataan yang dibuat selama ini, yaitu ingin membesarkan national oil company (NOC) milik bangsa Indonesia guna meningkatkan ketahanan energi nasional, maka penyerahan Blok Siak kepada Pertamina merupakan satu-satunya langkah yang harus diambil. Namun ternyata Pemerintah terus mengulur waktu, mencari berbagai alasan dan tampaknya dalam upaya memihak kepentingan asing dan berburu rente, sehingga keputusan yang seharusnya mudah, gamblang dan konstitusional, justru tak kunjung diambil.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, IRESS menyatakan bahwa perpanjangan kontrak Blok Siak, meskipun dengan alasan dan hanya berlaku 3-6 bulan, adalah  perbuatan melanggar hukum dengan demikian harus batal demi hukum. Jika hal ini tetap tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan perbuatan melanggar hukum ini kepada pihak yang berwenang termasuk KPK atas dugaan potensi kerugian negara yang terjadi.

Untuk itu, Publik diminta melakukan pengawasan dan mewaspadai oknum-oknum pejabat di KESDM. IRESS menduga bahwa perpanjangan sementara blok SIAK ini merupakan sebuah kesengajaan untuk memburu rente-rente demi kepentingan Pemilu 2014.

Menurut IRESS, publik pantas curiga dengan perbuatan oknum pejabat KESDM. IRESS akan melaporkan kepada KPK atas perbuatan oknum KESDM ini atas dugaan telah melakukan tipikor yang merugikan keuangan negara. IRESS juga akan meminta KPK untuk memantau dengan seksama oknum-oknum Pemerintah yang terkait dengan masalah kontrak Migas lainnya dan yang diduga bekerja untuk asing dan pemburu rente.

IRESS meminta agar seluruh pemda terkait dalam eksploitasi Blok Siak, sesuai ketentuan dalam PP No.34/2005, diberi kesempatan memiliki hak participating interest (PI) sebesar 10%.

“Agar rakyat daerah memperoleh hasil maksimal, maka pengelolaan PI milik BUMD tersebut harus dilakukan bersama Pertamina dalam sebuah konsorsium.”

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Keamanan Mesir Tangkap 17 Agen Mata-mata Mossad
Tulisan selanjutnya Pemda DKI akan Denda Penyumbang Pengemis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?