Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hasil Muktamar NU-33 Digugat di Pengadian Negeri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 September 2015 06:54 6:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 September 2015 06:54
Bagikan
Perwakilan 14 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menggelar konferensi pers di Hotel Maharadja, Jakarta, Jumat (14/8). Forum lintas PWNU menyatakan menolak hasil Muktamar ke-33 NU karena dianggap sarat pelanggaran AD/ART serta sarat rekayasa dan manipulasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Hasil Muktamar Ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, yang berlangsung pada 1-6 Agustus 2015, resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Gugatan resmi sudah dimasukkan ke PN Jakarta Pusat pada Kamis (03/09/2015) lalu oleh pengacara Irma Mayasari,” kata Juru Bicara Forum Lintas Pengurus Wilayah NU (FL-PWNU), Halim Machfudz, dalam keterangan pers kepada Antara di Surabaya, Jumat dikutip Antara.

Selain Irma, mantan Ketua LBH NU Soleh Amin juga tergabung dalam tim hukum yang mewakili penggugat dari PWNU dan PCNU yang tergabung dalam Forum Lintas PWNU atau FL-PWNU selaku peserta sah Muktamar Ke-33 NU.

Ia menjelaskan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada tiga pihak yakni KH. Said Aqil Siradj selaku Ketua Umum PBNU 2010-2015 dan pihak yang mengaku Ketua Umum PBNU 2015-2020, kemudian Imam Aziz selaku ketua panitia nasional muktamar dan Saifullah Yusuf sebagai ketua panitia daerah.

“Materi gugatan yang dilaporkan adalah berbagai pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan Muktamar NU,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berbagai pelanggaran itu di antaranya pemaksaan penerapan sistem ahlul halli wal aqdi (AHWA), manipulasi tabulasi anggota AHWA, adanya peserta siluman, mekanisme persidangan yang tidak prosedural, klaim penerimaan laporan pertanggungjawaban tanpa adanya pemandangan umum peserta muktamar serta pelaksanaan voting pengambilan keputusan yang tidak fair.

Misalnya, saat muncul sembilan nama teratas calon AHWA hasil tabulasi panitia menimbulkan kecurigaan, karena hasil voting tipis yang menyetujui AHWA ditentukan oleh dukungan satu utusan wilayah dan 29 cabang di Papua, padahal jumlah seperti itu untuk Rais Syuriah di Papua tentu patut dipertanyakan.

Penggugat juga mempersoalkan pengesahan materi keagamaan pada komisi bahtsul masail diniyah maudhu’iyah tentang khashaish (kekhususan) ahl al-sunnah wa al-jamaah (Aswaja) yang tidak sesuai dengan substansi dalam AD/ART NU, khittah nahdliyah dan juga rujukan dalam kitab KH Hasyim Asy’ari, yakni risalah ahl al-sunnah wa al-jama’ah yang selama ini menjadi pegangan penggugat dan warga nahdliyin pada umumnya.

“Pengesahan kekhususan aswaja yang tidak sesuai itu sama saja dengan pembelokan asas NU. Itu sama saja dengan mengubah Pancasila kalau konteks bernegara Indonesia,” ujarnya.

Oleh karenanya, penggugat meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat proses pelaksanaan dan hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Muktamar Ke-33 NU itu.

“Kami juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada Negara (pemerintah) dalam hal ini MenkumHAM untuk tidak menyetujui dan/atau mengesahkan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Kepengurusan NU dan/atau Hasil-Hasil Keputusan Muktamar Ke-33 NU sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tukasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Muktamar NU ke-33Nahdhatul UlamaNUPengadilan Negeri
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Go-Jek dan Revolusi Sosial
Tulisan selanjutnya Bukti Sains Dalam Al-Qur’an [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?