Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Aceh Denda Rp 1 Juta untuk Perokok di Tempat Umum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2015 14:24 2:24 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2015 14:24
Bagikan
Kampanye larangan merokok di angkutan umum.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh mengeluarkan ketentuan denda Rp1 juta kepada warga yang kedapatan merokok di tempat-tempat umum sesuai Rancangan Qanun (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan disahkan.

Bupati Aceh Barat H T Alaidinsyah mengaku kebijakan ini sangat bertentangan dengan nalurinya karena mengekang kebebasan merokok.

“Karena saya perokok aktif, ini bertentangan dengan naluri pribadi saya, tetapi karena ini merupakan kepentingan dan kebijakan umum qanun ini harus kita utamakan dan segera disahkan. Saya iklas mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi,” tegas dia di Meulaboh, dikutip Antara hari Selasa.

T Alaidinsyah menjelaskan, denda Rp1 juta ini masih bisa direvisi dan kebijakan akan diterapkan jika Pemerintah Provinsi Aceh telah menyetujuinya.

Tujuan akhir qanun ini untuk menekan tingginya aktivitas perokok karena sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, disamping bentuk tangung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, kata dia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Pemberlakuannya sesuai tata ruang Kota Meulaboh sampai tahun 2034, dimulai secara simultan. Dalam pelaksanaaannya ada pemberlakuan aturan secara terukur, tempat lokalisasinya sudah diatur oleh Bappeda,” imbuh dia.

Setelah disepakati eksekutif dan legislatif setempat, qanun ini dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Aceh untuk dilihat efektivitas dan dievaluasi. 30 hari setelah itu barulah bisa diterapkan secara menyeluruh.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Acehdendamerokokqonun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FIPS Mengecam Aksi Serangan Rusia ke Suriah
Tulisan selanjutnya Penghina Nabi ini Dapat Penghargaan di Luar Negeri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?