Hidayatullah.com–Pengakuan ini disampaikan Aminatun dalam persidangan perkara pelanggaran hak asasi manusia berat Tanjung Priok dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purn) RA Butar Butar, mantan Komandan Kodim Jakarta Utara, Rabu (19/11). Dalam kesaksiannya, Aminatun mengatakan merasa sangat terhina karena dengan alasan pemeriksaan, Kowad memaksanya untuk telanjang. “Kenapa saya harus telanjang ketika diperiksa, semua yang ditangkap juga disuruh telanjang. Akan tetapi, waktu itu hanya saya sendiri perempuan ditempatkan di sebuah kamar,” cerita Aminatun yang mengaku pernah melihat Butar Butar ketika ditawari islah, ujarnya seperti dipetik Kompas. Bukan hanya itu, sebelum disuruh telanjang, seorang anggota Kowad menggunting kerudung yang dipakainya. Selain disuruh telanjang, Aminatun juga mengaku pernah ditampar oleh seorang anggota Kowad karena takut menjawab rentetan pertanyaan yang diajukan kepadanya. “Di Guntur (Markas Pomdam Jaya) itu, saya juga diinterogasi dan diteror. Setiap hari saya hanya ditanya kenapa ikut pengajian dan ditanya kenapa memakai jilbab sehingga saya stres berat. Saya juga tidak dikasih sikat gigi sehingga mulut saya bau,” kata Aminatun yang mengaku 45 hari tidak sikat gigi. Setelah mengalami penyiksaan selama menjadi tahanan, Aminatun sempat mengalami gangguan jiwa sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Islam selama sepuluh hari. Hingga kini, Aminatun masih sering mengalami sakit kepala hingga dua hari berturut-turut. “Saya jadi suka lupa dan kalau sakit kepala bisa sampai lebih dari satu hari,” ujar Aminatun. Sebagai komandan militer, Butar Butar didakwa melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan warga Tanjung Priok. Selain kesaksian Aminatun, persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso juga mendengarkan kesaksian korban Tanjung Priok lainnya, Endri. Ia merupakan salah satu korban Tanjung Priok yang mau islah dengan tentara. Sidang berikutnya akan dilanjutkan Rabu (3/12) mendatang dengan menghadirkan saksi yang lainnya. (kcm)