Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bendung Penyebaran LGBT, F-PKS Janji Kawal RUU KUHP

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Januari 2016 22:00 10:00 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Januari 2016 05:00
Bagikan
Nasir Djamil.
Bagikan

Hidayatullah.com– Dalam Undang-Undang KUHP yang revisinya sedang dibahas di DPR, terdapat pasal terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, berjanji akan terus mengawal proses revisi, termasuk terkait pasal tersebut.

Selain itu, ia berharap, usaha membendung penyebaran LGBT dan segala aktivitas yang merusak moral bangsa harus terus berjalan simultan di semua lini masyarakat.

“Kami di dewan akan berusaha (mengawal itu) melalui proses legislasi undang-undang yang memang merupakan domain kami,” ujarnya dalam rilisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Ahad, 15 Rabiuts Tsani 1437 (24/01/2016) malam.

Mencuatnya ke publik akan gerakan komunitas LGBT di kampus Universitas Indonesia, menurutnya, membuat perbincangan tentang hal itu kembali memanas. Termasuk pembahasan mengenai “pasal hubungan sesama jenis” yang dimaksud.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Nasir Djamil mengatakan, saat ini proses pembahasan Rancangan UU KUHP masih pada tahap menyoal jenis pidana.

Beberapa waktu lalu, Nasir mengaku mengkritisi pasal-pasal yang terkesan melegalisasi aktivitas LGBT dalam RUU KUHP ini. [Kata Nasir: LGBT Ancaman Serius Bangsa, Ulama-Ormas Islam Dituntut Mengadang]

Terpisah, mantan Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prof Deddy Ismatullah pernah mengatakan, hukum pidana Indonesia sebenarnya tidak anti terhadap pernikahan sesama jenis.

Prof Deddy pun menyebut Pasal 492 dalam KUHP yang, katanya, memperbolehkan pria menikahi pria atau wanita menikahi wanita. [Baca: Mantan Rektor UIN: Jika LGBT Dibolehkan, Indonesia Bisa Dikutuk Kayak Kaum Luth]

Seperti diketahui, Pasal 492 yang mengatur mengenai delik perbuatan cabul sesama jenis itu berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 (delapan belas) tahun, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPR RIhukum positifKUHPlesbianlgbtNasir Djamil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Presiden Afghanistan: Kami akan Kubur Daesh
Tulisan selanjutnya Hujan Es di Yogyakarta, Pohon Tumbang Menimpa Rumah Guru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?