Hidayatullah.com—Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi mengatakan masalah Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah gejala nasional dan global. Karena itu, ia memerlukan payung hukum yang berlaku di seluruh Indonesia untuk melindungi masyarakat.
“LGBT ini kan sifatnya nasional bahkan global maka perlu payung hukum berlaku di seluruh Indonesia dan itu sekali lagi wewenang DPR dan pemerintah pusat,” demikian disampaikan Didi Sukardi saat menerima elemen masyarakat Jawa Barat hari Kamis (11/2/2016).
Untuk Jawa Barat sendiri menurut Didi sebenarnya sudah ada Perdanya yakni Perda Jabar No.9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ia sedikit menjelaskan isi Perda tersebut yang membahas tentang upaya membangun masyarakat khususnya di Jawa Barat lewat keluarga yang tangguh.
“Secara umum tujuan Perda ini adalah terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Saya kira untuk menangkal perilaku LGBT ini bisa dari keluarga dengan mengacu pada Perda tersebut,”jelasnya.
Pihaknya pun mengaku sangat membuka diri sekiranya dalam Perda tersebut masih ada kekurangan sehingga bisa dilakukan revisi. Untuk itu pihaknya berharap peran aktif masyarakat khususnya ormas Islam dalam menelaah sekaligus mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat luas.
“Silakan jika ada masukan terkait Perda tersebut jika diperlukan nanti bisa kita revisi. Namun perlu diingat karena ini Perda yang sifatnya lokal atau wilayah maka untuk sanksi tidak bisa setegas Undang-undang.” *