Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Peneliti: Pembahasan Perubahan UU ITE Harus Terbuka

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Maret 2016 14:40 2:40 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Maret 2016 14:40
Bagikan
Terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Prita Mulyasari
Bagikan

Hidayatullah.com–Pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Komisi I DPR RI dan pemerintah diminta dilakukan secara terbuka agar publik terlibat.

Peneliti Senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara di Jakarta, Jumat, mengatakan, pelibatan publik seharusnya dilakukan dari awal dengan memberikan akses yang seluas-luasnya, tidak terbatas informasi agenda, tetapi juga rapat yang terbuka.

“Komisi I DPR RI harus secara konsisten menginformasikan secara terbuka dan tepat waktu hasil rapat-rapat Panja R KUHP. Termasuk secara cepat dan akurat hasil-hasil kesepakatan rapat antara Komisi I dan Pemerintah,” katanya Jumat, (11/03/2016) dikutip Antara.

Pihaknya berharap Komisi I DPR mengurangi rapat pembahasan di hotel-hotel secara tertutup pada malam hari karena mengurangi potensi akses publik pada waktu tersebut.

Terkait substansi, ICJR menyesalkan upaya pemerintah meniadakan mekanisme izin dari ketua pengadilan terkait upaya penegak hukum untuk melakukan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal izin dari pengadilan ini sejalan dengan kewajiban-kewajiban internasional Indonesia yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” ujar dia.

Menurut dia, ketentuan yang terdapat dalam ICCPR harus menjadi pertimbangan dan dasar utama pengaturan penangkapan dan penahanan dalam RUU Perubahan UU ITE sebab Indonesia merupakan negara pihak dalam ICCPR.

Selain itu, Anggara menilai cakupan materi RUU Perubahan UU ITE yang saat ini disampaikan oleh pemerintah dan DPR masih belum menyentuh berbagai persoalan-persoalan penting yang seharusnya diatur dalam RUU tersebut.

Ia mencontohkan untuk ketentuan penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, pemerintah hanya mengubah ancaman pidana dari 6 tahun menjadi 4 tahun didalam RUU Perubahan UU ITE.

“Perubahan ancaman pidana ini tidak substansial karena sama sekali tidak menyentuh persoalan pada problematika elemen-elemen tindak pidana yang dirumuskan secara kabur, samar, dan tidak pasti,” ucapnya.

RUU Perubahan UU ITE yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, kata dia, juga tidak mencerminkan upaya harmonisasi dengan Rancangan KUHP yang juga disusun oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pada Senin 14 Maret 2016, Komisi I DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat kerja tentang penyampaian keterangan Presiden dan pandangan umum fraksi2 mengenai RUU Perubahan UU ITE.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ITEKomisi I DPR RIpemerintahUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dicoret Dari Alat Judi, Sepakbola Meja Boleh Dijual Bebas Lagi di Turki
Tulisan selanjutnya Konvensi Majelis Tinggi Jakarta Bersyariah Jaring 15 Orang Bakal Calon Gubernur Muslim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?