Hidayatullah.com—Larangan atas alat permainan sepakbola meja dicabut menyusul keputusan oleh Mahkamah Konstitusi, demikian menurut pemberitahuan yang dikeluarkan Kementerian Pabean dan Perdagangan Turki.
Larangan atas permainan yang di Turki dikenal dengan nama langirt itu berakhir terhitung tanggal 13 Januari, setelah dicabut dari daftar “alat judi” yang dilarang dijual bebas di pasaran. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi mengatakan alat permainan itu “tidak mengganggu kerja dan keluarga dan dapat meningkatkan kesehatan otak.”
Sebelum putusan itu dibuat, sepakbola meja termasuk alat permainan yang dilarang beredar bebas bersama mesin roulette dan pinball. Kedua alat pemainan terakhir itu masih dilarang dijual bebas hingga saat ini di Turki.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menjelaskan permainan sepakbola meja dilakukan berdasarkan pada kemampuan fisik. Permainan elektronik, perangkat dan mesin-mesin yang memperkuat pengetahuan dan keterampilan serta meningkatkan kesehatan otak banyak dipakai oleh orang-orang muda untuk hiburan, kata Mahkamah Konstitusi.
Jumlah permainan semacam itu “meningkat seiring dengan pekembangan teknologi di masyarakat demokratis,” imbuh Mahkamah Konstitusi seperti dikutip Hurriyet Jumat (11/3/2016).
Pengadilan itu juga mengingatkan bahwa perjudian harus diregulasi sebagai kesalahan personal penggunanya dan bukan sebagai kejahatan.
Di Turki, negara sekuler yang saat ini dikuasai oleh pemerintah dari partai Islam, perjudian bukanlah barang haram. Di Turki ada judi lotere nasional bernama Milli Piyango, yang tahun akhir tahun lalu pemeritah berusaha mencari investor swasta untuk mengelola operasional taruhan judi bernilai tidak kurang dari $2,755 juta itu selama 10 tahun.*