Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

13 Warga Iran Ditangkap atas Tuduhan Teror

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Maret 2016 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Maret 2016 13:26
Bagikan
ilustrasi
Bagikan

Hidayatullah.com–Tiga belas warga Iran ditahan atas tuduhan terorisme di Arab Saudi, menurut sumber keamanan.

Sumber tersebut mengatakan sembilan warga Iran yang ditangkap dalam jangka waktu 10 hari terakhir berasal dari sejumlah lokasi di Arab Saudi.

Warga Iran ini merupakan bagian dari dua kelompok: yang pertama terdiri dari tujuh terduga teroris dan yang kedua terdiri dari dua tersangka.

Sumber yang dikutip Saudi Gazette Selasa (21/03/2016), itu juga mengatakan warga Iran tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan tidak juga berusaha melarikan diri.

Empat warga Iran yang telah berada di penjara menghadapi dakwaan yang sama. Salah satunya ditangkap merupakan bagian dari 32 mata-mata untuk Iran antara Maret hingga Mei 2013. Lainnya merupakan seorang warga Afghanistan dan 30 warga Saudi.

Baca Juga

Tahun Baru Hijriah, Kini Punya Makna Perubahan Orientasi Hidup dan Kepedulian Sosial
Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah

Anggota sel tersebut akan dihadapkan ke pengadilan kriminal di Riyadh yang akan kembali dikumpulkan pada Ahad setelah tiga hari istirahat.

Pengadilan memberi waktu istirahat sesi pertama pada 23 Februari setelah memberi para terdakwa pemberian kertas berisi dakwaan atas mereka.

Hakim dalam kasus itu meminta mereka untuk menyiapkan pembelaan mereka untuk ronde kedua dari sesi tersebut.

Dia juga meminta mereka untuk menyewa pengacara atau meminta pengadilan melakukan itu untuk mereka.

Menurut sumber pengadilan, jaksa penuntut umum mengajukan hukuman mati bagi 25 dari mereka. Mereka didakwa melakukan pengkhianatan berat, menjadi penghubung bagi intelejen Iran, bertemu dengan beberapa dari mereka di Iran dan Libanon, bertemu dengan pemimpin tertinggi Iran Ali Khamenei dan memberi data sipil dan militer tentang kerajaan tersebut pada Iran.

Para mata-mata tersebut juga didakwa menyimpan kontak sejumlah pejabat dan diplomat Iran di kedutaan di Riyadh, konsulat di Jeddah dan misi Iran terhadap Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Sumber pengadilan mengungkap bahwa terdakwa berwarganegara Saudi merupakan seorang ahli nuklir, lainnya merupakan seorang pemilik perusahaan Haji setempat, seorang yang lain merupakan tentara pada pasukan militer Haji, adapula seorang pengajar dengan pengalaman bertahun-tahun sedangkan yang lain terdapat pegawai bank, pejabat pemerintah dan pebisnis.*/Nashirul Haq AR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:arab saudiintelijenterorterorismeWarga Iran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Imam Ahmad dan Ulama Seperti Anak Kecil di Hadapan Guru
Tulisan selanjutnya “Mustahil Membangun Peradaban Islam Tanpa Melibatkan Para Ulama”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

20 Februari 2026 07:00
BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?