Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Soal Terorisme, Polri Dinilai Lakukan Standar Ganda Penegakan Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Januari 2014 10:22 10:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Januari 2014 12:20
Bagikan
Dr Saharuddin Daming
Bagikan

Hidayatullah.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai telah melakukan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal itu nampak dari peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berada di bawah koordinasi Polri.

Selain itu, dengan arogan lemaga itu menyebut teroris orang-orang yang dituduh terlibat dalam tindakan pidana terorisme tanpa perlu melalui proses pembuktian di pengadilan.

Hal ini disampaikan tokoh disabilitas penegak universalitas Hak Asasi Manusia (HAM) Dr Saharuddin Daming.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Mantan anggota komisioner HAM ini menilai, atas sikapnya itu Polri telah melakukan standar ganda dalam penegakan hukum di Indonesia. Padahal, tegasnya, antara terorisme dengan korupsi itu sama sama extra ordinary crime.

Ia kemudian mempertanyakan, sebenarnya di Indonesia ini penting mana memberantas korupsi atau memberantas terorisme. Menurutnya justru sekarang ini yang menjadi momok pembangunan adalah tindakan korupsi. Sehingga korupsi seharusnya mendapat porsi terbesar dari jajaran kepolisian negara.

“Tapi kalau memberantas korupsi kan tidak ada duitnya. Kenapa, karena kalau mendensuskan korupsi itu tidak ada sponsornya. Berbeda dengan terorisme, sponsornya ada. Seksi sekali, jadi ini bukan semata law enforcement. Ini proyek sebetulnya,” kata Saharuddin Daming dalam perbincangan dengan hidayatullah.com, Senin, (06/01/2014).

Jika sudah demikian kondisinya, kata Daming, apakah masyarakat masih bisa berharap pada hukum yang adil yang ingin dicapai.

Ia mengaku sudah bosan bicara asas praduga tak bersalah dan sebagainya karena itu yang paling sering dilanggar oleh polisi yang pada saat yang sama mengklaim menegakkan hukum.

Dari sudut pandang Undang-undang, masalah terorisme seharusnya mengacu kepada UU Nomor 19 tahun 2013 tentang terorisme.

Pada Pasal 1 angka 1 Undang undang tersebut memberikan arti tentang terorisme yang pada dasarnya menyebutkan terorisme adalah merupakan tindakan yang menaku nakuti.

Dengan rumusan seperti itu, jelas Daming, maka apa yang telah dilakukan Densus 88 maupun BNPT bisa juga dianggap sebagai tindak terorisme karena mereka menciptakan ketakutan di mana-mana.

“Saat ini Densus mungkin dielu-elukan. Soal membanggakan itu tergantung dari perspektif orang. Tetapi, dalam konteks kita melihat siapakah sebetulnya yang dikorbankan, maka ruang diskusilah yang seharusnya mengakomodasi masalah ini. Tapi itu tidak ada,” imbuh doktor bidang hukum ini.

Dia menambahkan, saat ini ruang diskusi untuk mengakomodasi suara-suara getir korban stigma terorisasi ini sama sekali tertutup. Karena di mata orang seperti Ansyaad Mbai, Densus 88, BNPT, yang terjadi itu adalah kebencian.

“Bukan lagi sekedar menegakkan hukum. Tetap yang dilakukan adalah membasmi orang yang dianggap sebagai sesuatu yang patut dibenci,” tukasnya.

Masalahnya, tambah Daming, Densus 88 mencoba berlindung di balik legitimasi undang-undang dengan tafsiran yang dibuat sendiri. Pihak lain tidak boleh membuat tafsiran mengenai undang undang itu.

“Jadi yang dihasilkan kemudian adalah tugas negara yang dilandasi dengan kebencian,” imbuh dia.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tuding Teroris tanpa Bukti, Dinilai Terapkan Hukum Rimba
Tulisan selanjutnya Jika tak Mau Memikul Beban di Akhirat, Hindari jadi Pemimpin Zalim

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?