Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masalah Halal Sudah Menjadi Isu Global

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2016 07:15 7:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2016 07:40
Bagikan
Pusat Kajian Halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menciptakan alat mampu mendeteksi unsur gelatin babi yang diharamkan
Bagikan

Hidayatullah.com–Standar produk halal sudah bukan lagi menjadi standar nasional. Bahkan sudah menjadi standar global. Demikian disampaikan Ketua Umum MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin.

“Isu produk halal bukan lagi menjadi isu nasional akan tetapi isu global,” ujarnya saat launching Pusat Kajian Halal ITS di Kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

“Bahkan sekarang ini, China dan Korea sedang melakukan pensertifikasian produk halal di negaranya. Korea didukung oleh pemerintahannya dalam melakukan sertifikasi halal tersebut.”

Ke depan, ujar Kiai Ma’ruf, Indonesia akan menghadapi banjirnya produk halal bukan hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri. Berkenaan dengan hal ini, maka ada standarisasi yang ditetapkan oleh MUI dalam sertifikasi produk halal.

Sementara itu, MUI juga melakukan upaya-upaya dalam memberdayakan masyarakat dengan sertifakat halal. Jadi, ke depan pemberdayaan masyarakat melalui proses-proses halal ini harus terlindungi supaya produk-produk halal masyarakat kita tidak kalah saing dengan produk-produk luar yang masuk ke dalam negeri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Salah satu bentuk pemberdayaannya adalah UMKM ke depan bebas biaya dalam pensertifikasian produk halalnya. Sementara ini, dari produk halal yang beredar di masyarakat yang mendapat sertifikat halal hanya sekitar 15%. Maka dari itu, dengan diwajibkannya sertifikat halal pada tahun 2019 nanti akan menjadi 85% produk yang mendapat sertifikat halal.

Jadi, berlakunya sertifikasi halal menjadi wajib itu akan dibagi menjadi 3 penanganan: sertifikasi halal tingkat kabupaten/kota yang menangani produk kecil di tingkat kabupaten atau kota, tingkat propinsi menangani produk menengah dan tidak terlalu besar, tingkat pusat menangani produk-produk yang besar dan rumit.

Selain itu juga, ada 3 hal persoalan besar dalam produk halal: sertifikasi, pengawasan, dan penindakan. Serifikasi sementara ini di pegang oleh Majelis Ulama (MUI). Pengawasan ini dipegang oleh pemerintah. Hanya saja dalam pengawasan ini masih kurang dalam koordinasi oleh karena itu  banyak terjadi pemalsuan.

Di antaranya orang yang tidak mempunyai sertifikat halal memakai logo halal. Logo ini yang berwenang melabeli adalah badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam penindakan, Majelis Ulama Indonesia mendapati produk yang sudah mendapat sertifikat halal akan tetapi dalam  penindakannya mendapati ingredient yang haram. Sehingga hal itu harus dimusnahkan.

Ke depan, Kiai Ma’ruf Amin berharap ada teknologi informasi dalam mendeteksi kehalalan produk.

Ulama dan Sains

Oleh karena itu, menurutnya, perlunya memadukan masalah aqliyah dan naqliyah, serta ulama dan sains dalam menangani masalah hal tersebut.

“Sains dan para ulama harus terlibat dalam kehalalan suatu produk. Karena informasi dari saintifik sangat berpengaruh terhadap ulama dalam sertifikasi kehalalan suatu produk,”pungkas Amin saat menutup materi tentang “Pemberdayaan Umat dalam Membangun Kehidupan Beragama Melalui Jaminan Halal.”

Acara ini turut menghadirkan beberapa nara sumber lain; Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Dr. Roem Rowi, MA dan Kasubdit Produk Halal Hj. Siti Aminah, S. Ag, M.Pd.I.

Sementara itu, dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Rektor 1 ITS Prof Ir Heru Setiawan,  bahwa dibentuknya Pusat Kajian Halal ITS merupakan bentuk ITS untuk ikut memiliki tanggung jawab besar terhadap umat Islam di Indonesia mengenai produk-produk halal yang ada di Indonesia.

“Dengan dibentuknya PKH ITS, ITS berkomitmen peduli terhadap masalah umat Islam di Indonesia,
ujar  Heru Setiawan.*/Khoirul Mukmin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:halalITSKH ma'ruf AminMUIproduk halalPusat Kajian Halal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Empat Perkara Perbuatan Munafik
Tulisan selanjutnya Antara HTI, Demokrasi dan Pemilihan Gubernur DKI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?