Hidayatullah.com–Uji Publik bagi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) merupakan momentum untuk mengkoreksi 10 stasiun televisi utama di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Pustaka, Informasi, dan Komunikasi Pengurus Pusat Muhammadiyah, Prof. Dadang Kahmad dalam rilisnya.
“Ini adalah momentum yang tepat, apakah selama ini apa yang mereka siarkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan tujuan negara demi mencerdaskan bangsa,” tegasnya.
Sebab, menurut Dadang, televisi saat ini tetap menjadi rujukan tontonan utama bagi masyarakat. Jika apa yang ditampilkan di televisi tidak mempertimbangkan kemaslahatan, kata dia, harus diubah.
“Yang dirugikan pasti masyarakat bila siaran televisi begitu-begitu saja. Kekerasan, gosip, dan acara-acara yang tidak bermutu lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Amirudin, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjelaskan perpanjangan izin tersebut sebagai momentum perbaikan konten.
Ia juga menyatakan, dengan KPI menggulirkan uji publik ke masyarakat, menjadi usaha KPI membuka perhatian masyarakat berkaitan apa yang mereka tonton.
“Masukan publik sebagai jembatan untuk mendekatkan penyelenggaraan penyiaran sesuai minat, kepentingan, dan kenyamanan publik sebagaimana mandat UU 32 tahun 2002 pasal 34 ayat 3,” papar Amirudin, pada seminar publik “Menyoal Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Sepuluh Stasiun Televisi” di Aula PP Muhammadiyah, Selasa (29/03/2016).
Ia juga menjelaskan, dalam perpanjangan izin ini berbeda dengan permohonan IPP baru. Yang mana disana ada proses evaluasi, bukan sekedar pemeriksaan data teknik, data administrasi, dan data program siaran saja.
“Sehingga proses evaluasi ini memerlukan masukan dan pandangan publik sebagai bahan dan pertimbangan dalam pelaksanaan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) KPI dan Pemohon,” pungkasnya.
Hingga saat ini, total masukan kepada KPI sebanyak 5920 melalui email, adapun yang memenuhi standing legal 954 masukan, terdiri dari 914 perseorangan dan 40 lembaga.
Adapun isi masukan berkaitan mengenai muatan TV yang tidak mendidik, muatan kekerasan di program anak, infotainment yang mengumbar aib, pemberitaan yang tidak netral, komedi yang di luar batas, dan lain-lain.*