Hidayatullah.com— Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) HM.Kurniawan BW menyesalkan pernyataan anggota DPR RI Ruhut Sitompul terkait hasil autopsi PP Muhammadiyah soal penyebaab kematian Siyono.
ISAC meminta Ruhut Sitompol, selaku anggota DPR RI untuk tetap bekerja membela hak hak rakyat, untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Pertanyaan Ruhut Sitompul dengan mempertanyakan melanggar Hak Asasi Monyet, bukanlah pertanyaan yang mencerdaskan, justru hal itu bisa melukai perasaan keluarga Siyono serta merendahkan nilai nilai kemanusiaan,” demikian ujar Kurniawan BW dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Kamis (21/04/2016).
Sebelumnya, Ruhut Sitompul membela Densus 88 dengan mengatakan Detasemen Antitor Polri itu tak melanggar, bahkan tak melanggar hal asasi monyet.
“Saya kecam yang datang komisi III mengatakan Densus 88 melanggar HAM, HAM apa yang dilanggar, hak asasi monyet?,” teriak Ruhut dengan nada tinggi di Ruang Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Seperyi diketahui, Rabu, 20 April 2016 Komisi lll DPR RI memanggil Kapolri untuk mempertanggungjawabkan kematian Siyono ditangan Densus 88. Kapolripun mengakui jika anggota Densus ada yang menendang bagian dada Siyono dengan lutut.
Divisi propam Mabes Polri juga telah menyidangkan pelaku terbunuhnya Siyono secara tertutup Selasa, 19 April 2016. Artinya institusi polri mengaku kesalahan anggotanya dan bahkan menyantuni Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada keluarga.
Sementara itu Komnas HAM bersama Muhammadiyah sedang sedang melakukan serangkaian proses hukum untuk mengungkap kematian Siyono. Muhammadiyahpun telah menerima kuasa resmi dari Suratmi istri Siyono.
Menurut ISAC, langkah Muhammadiyah sudah prosedural, mulai dari pendampingan keluarga, autopsi jenazah Siyono, hingga bertemu Kapolri dan Presiden Jokowi.
Hasil Autopsi dari Tim Dokter Forensik Muhammadiyah dan Hasil Pemeriksaan luar Jenazah Siyono dari RS Bhayangkara Jakarta terdapat hasil yang identik yaitu adanya kekerasan terhadap Siyono yang dilakukan Densus 88 sebelum Siyono meninggal dunia.
Dalam kajian hukum oleh ISAC baik Peraturan Kapolri no 23 tahun 2011, undang undang HAM tahun 39 tahun 1999, KUHP bahwa apa yang yang terjadi atas kematian Siyono adalah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku di NKRI.
Lebih jauh, ISAC meminta kepada Dewan Pembina Partai Demokrat yang terhormat H. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan Pergantian Antar Waktu untuk Ruhut Sitompul dengan pengganti yang lebih memahami arti kemanusiaan dan menjunjung tinggi hukum dan HAM.
ISAC juga meminta Ruhut Sitompul bisa menahan lisan, pernyataan yang bisa memperkeruh suasana dan tetap menjaga kondusivitas NKRI dari isu SARA.*