Hidayatullah.com — Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta, resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas pada Kamis (11/11/2021). Salah satu rekomendasi yang dihasilkan adalah terkait hukum zakat perusahaan.
Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta. Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah hukum Zakat Perusahaan. Keterangan lengkap hasil pembahasan adalah sebagai berikut:
1. Kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakat.
2. Kekayaan perusahaan yang dimaksud pada angka 1 antara lain;
a. aset lancar perusahaan;
b. dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain; dan
c. kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa atau usaha lainnya.
3. Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah berlangsung satu tahun (hawalan al-haul) hijriah/qamariyah;
b. terpenuhi nishab;
c. kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya.
4. Ketentuan nishab dan kadar zakat perusahaan merujuk pada beberapa jenis zakat harta (zakah al-mal); emas dan perak (naqdain), perdagangan (‘urudh al-tijarah), pertanian (al-zuru’ wa al-tsimar), peternakan (al-masyiyah), dan pertambangan (ma’dan).
5. Penghitungan zakat perusahaan adalah berdasarkan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional, sebelum pembayaran pajak dan pengurangan pembagian keuntungan (dividen) untuk penambahan investasi ke depan, dan berbagai keperluan lainnya.