Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar: Negara Membiarkan Pencabulan dan Perzinahan di Luar Nikah

Ahmad
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2016 08:13 8:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 25 Agustus 2016 08:02
Bagikan
Pakar hukum tata negara UI Dr Hamid Chalid, SH, LLM (kanan) saat memberi keterangan sebagai ahli dalam lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Hamid Chalid, LL.M mengatakan, negara secara tidak langsung sudah membiarkan perzinaan di luar nikah serta membolehkan pencabulan.

Hal itu ia katakan saat menjadi ahli dalam persidangan gugatan revisi uji materil terhadap pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).

Uji Materi KUHP Pasal 284,285 dan 292 Penting Selamatkan Moral Bangsa

Menurutnya, akibat pasal-pasal yang dinilai liberal terhadap kebebasan seksual tersebut, berdampak pada ranah sosial yang menyebabkan banyaknya kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kebebasan seks menyimpang.

“Mengapa terjadi main hakim sendiri, karena ketidakpuasan masyarakat dan hukum positif tidak berjalan,” ujarnya.

Hamid menerangkan, kesadaran manusia dalam bentuk penolakan kebebasan seksual merupakan kesadaran ketuhanan yang ada dalam diri seseorang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau dalam bahasa agama disebut fitrah,” jelasnya.

Sehingga, terang Hamid, kenapa kemunduran moral di Barat cepat terjadi, karena mereka mencabut kesadaran bertuhan tadi, yang menyebabkan tergilasnya moral.

“Karena mereka tidak mau menerima kebenaran yang bersumber dari agama,” tandasnya.

Sedangkan, lanjut Hamid, masyarakat Indonesia sebagai masyarakat agama memiliki kesadaran bertuhan itu.

Maka, sambungnya, kesadaran kemanusian inilah yang sebetulnya hendak dihidupkan, yang mana juga sudah diimplementasikan sangat jelas dalam Undang-undang Dasar.

“Sehingga perlindungannya harus konstitusional. Karena kesadaran bertuhan sudah dilindungi dalam konstitusi. Dan menjadi pedoman yang cukup untuk tidak membenarkan tindakan menyimpang seperti kebebasan seksual,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewKeluargalgbtMahkamah Konstitusimoralpetisiuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tank Turki Memasuki Wilayah Suriah Guna Usir Milisi IS
Tulisan selanjutnya Dilarang, Penjualan Burkini Makin Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?