Hidayatullah.com—Penjualan Burkini meningkat dratis sejak tiga wilayah di Prancis melarang pemakaian pakaian renang yang didesain khusus untuk perempuan Muslim ini, demikian ujar perancang asal Austalia kepada DW.DE.
Minggu lalu, beberapa kota di Prancis, termasuk Kota Cannes, Villeneuve-Louber dan Sisco (Korsika), memberlakukan larangan Burkini (Burqini). Larangan ini diterapkan dengan alasan bahwa burkini tidak sesuai dengan hukum sekularisme Prancis.
“Penjualan kami meningkat setelah adanya larangan tersebut. Dan semakin kuatnya penolakan (terhadap Burkini), bukan berarti bahwa kaum perempuan akan berhenti memakainya,” dikatakan Aheda Zanetti, desainer yang bermarkas di Sydney, kepada kantor berita Reuters.
“Saya pikir mereka salah mengerti. Ketika merancang baju renang ini, kami berpikir bahwa ini merupakan salah satu bagian dari integrasi. Ini bagian dari penggabungan budaya.“
Burkini merupakan tema yang sensitif di Prancis, yang menerapkan larangan pemakaian niqab dan burka pada tahun 2010 lalu. Ketegangan di masyarakat meningkat setelah beberapa serangan teror belum lama ini.
Perdebatan hangat sehubungan larangan burkini di Prancis semakin menjadi-jadi ketika gambar seorang wanita Muslimah dikelilingi polisi di pantai Nice baru-baru ini.
Foto tersebut memicu kegemparan di jagad Twitter yang menggambarkannya tindakan polisi memaksa muslimah menanggalkan pakaiannya.
“Pertanyaan hari ini: Berapa banyak anggota polisi diperlukan untuk memaksa seorang wanita menanggalkan pakaian di depan umum?” tulis Andrew Stroehlein, Direktur Media Human Rights Watch Eropa di Twitter.
Seorang aktivis yang menggunakan nama Sihame Assbague menulis, kejadian itu membuat Prancis jadi bahan tertawaan dunia.
Aktivis wanita Prancis, mengatakan, dia sangat malu dengan kejadian tersebut.
Nice diantara 15 kota Prancis yang melarang burkini, pakaian renang yang menutupi seluruh tubuh penggunanya, kecuali muka dan telapak tangan, di pantai.
Mereka yang ditemukan memakai burkini di daerah yang dilarang itu diancam denda.
Pengadilan administrasi tertinggi Prancis mengaku akan meninjau ulang larangan itu.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang pemakaian burqa di tempat umum. Aturan ini perlahan dimulai tahun 2004, dengan pengawasan ketat atas simbol keagamaan di sekolah yang dikelola negara. Tapi April 2011, pemerintah melarang sepenuhnya pemakaian cadar di wilayah publik. Denda bagi pemakainya 150 €, sementara siapa pun yang memaksa perempuan menutupi wajah bisa didenda € 30.000.
Baju renang ini dirancang pertama kali oleh Aheeda Zanetti (40) wanita keturunan Lebanon-Australia. Ia mengatakan burkini kini juga dipakai perempuan non Muslim. Menurut perkiraannnya, 40 persen Burkini rancangannya dibeli oleh perempuan non Muslim. Sebagain besar dari mereka adalah penderita kanker dan para perempuan yang ingin melindungi kulit mereka dari sengatan matahari saat berenang.*