Tanah Palestina adalah tanah wakaf umat Islam sedunia, mengembalikannya ke pangkuan umat Islam adalah kewajiban, bukan meninggalkan tau membagi menjadi ‘Solusi Dua Negara’
Oleh: Fitri Adnan
Hidayatullah.com | MEMBELA tanah Palestina dan membebaskanya dari penjajah ‘Israel’ bukanlah persoalan kemanusiaan semata, namun ia menjadi tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan tanpa kecuali.
Menyetujui usulan Solusi Dua Negara (Two State Solution), disadari atau tidak, hanya akan memenuhi keinginan Yahudi untuk membersihkan tanah Palestina dari pemukiman umat Islam.
Oleh karena itu, kami tekankan bahwa prioritas membela Palestina untuk terus mempertahankan tanah airnya adalah tanggung jawab kita bersama.
Namun dalam kaitan ini, sebagian pihak berpandangan bahwa salah satu tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh bangsa Palestina adalah bermigrasi dari tanah airnya demi melindungi kehidupannya dan lain sebagainya.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menemukan jawaban dan dalil dari para ulama mengenai mengapa tidak boleh berhijrah atau meninggalkan tanah Palestina yang diberkahi?
Pendapat yang mendukung masyarakat Palestina untuk bermigrasi /hijrah meninggalkan tanah airnya, mendapat banyak tanggapan baik dari pendapat kolektif para ulama termasuk Syekh Dr. Yunus Al-Astal yang merupakan Ketua Lajnah Fatwa Rabitah Ulama Palestina, maupun fatwa-fatwa resmi lembaga keulamaan, seperti’ Dar Ifta’ Jordan (1993), Al-Azhar As-Syarif yang telah lama menjawab permasalahan tersebut (1943) dan juga Majmak Buhuth (1970).
Di antara dalil dan pandangan para ulama mengenai pelarangan migrasi atau hijrah adalah sebagai berikut;
• Ada perbedaan antara persoalan migrasi/hijrah ke Makkah dan Palestina
• Tidak khilaf di antara ulama jika tanah air diserang musuh, maka umat tidak bisa lari, kecuali mempertahankan tanah airnya.
• Jika kita mendukung pandangan hijrah keluar dari tanah air Palestina, maka hal ini hanya akan memenuhi keinginan kaum Yahudi yang ingin mengosongkan tanah Palestina dari penjajahan bangsa Palestina dan tentunya kaum Yahudi akan menyetujui pandangan tersebut.
- Syekh Dr. Yunus Al-Astal menyampaikan bahwa hijrah dari tanah Palestina bukanlah suatu hal yang mudah baik dari segi hambatan fisik maupun kendala hukum, dan menjelaskan bahwa pandangan yang memerintahkan hijrah untuk keluar adalah pandangan Wara’ dan Nusyuz.
Karenanya, pentingnya menjaga tanah Palestina adalah hal yang wajib, sebagaimana hadist Nabi ﷺ
عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الباهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ، حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ”. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَأَيْنَ هُمْ؟ قَالَ: “بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ” – رواه الإمام أحمد
“Dari Abi Umamah Al-Bahili RA meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda; “Akan selalu ada golongan umatku yang terus menegakkan kebenaran dan teguh menghadapi musuh. Tidak merugikan perjuangan mereka walaupun terpinggirkan dan terhambat oleh kesulitan, namun semua itu hanya sekedar ujian, sampai rezeki Tuhan datang. Mereka akan tetap demikian”. Para sahabat bertanya, “Di mana mereka?” Baginda menjawab, “Mereka berada di Baitul Maqdis dan sekitarnya.” (Hadits Riwayat Ahmad)
Masalah Utama dalam Hijrah atau Tetap Tinggal
Terlepas dari pembahasan perbedaan pendapat para ulama mengenai apa hukum hijrah keluar dari tanah Palestina, hal yang lebih penting untuk kita soroti adalah apa implikasi (Maalat) dari dua situasi dan tindakan; yaitu apakah berhijrah atau menetap di tanah Palestina.
Sebab, jika kita cermati, persoalan hijrah dari tanah Palestina bisa juga kita kaitkan dengan hukum migrasi dari negara-negara Islam lain yang sedang tertindas, seperti; Uighur dan India, yang mana implikasi yang dihasilkan juga akan sama karena dibutuhkan hukum yang sama.
Oleh karena itu, sebelum kita memilih sudut pandang apa pun, kita harus mempelajari implikasi yang akan dihasilkan dari sudut pandang tersebut.
Dalam kaitan ini, jelas tindakan pengosongan tanah Palestina hanya akan memenuhi rencana dan cita-cita penjajah ‘Israel’ yang memberikan persetujuan terhadap usulan Solusi Dua Negara.
Kesimpulan
Kesimpulan dari kajian ini adalah beberapa poin:
Pertama, mendukung pandangan yang menyuruh bangsa Palestina untuk hijrah dari tanah airnya sendiri, sama saja dengan memberikan dukungan terhadap usulan Solusi Dua Negara yang dilancarkan Yahudi dan anteknya.
Kedua, tanah Palestina adalah tanah wakaf umat Islam sedunia. Mengembalikannya ke pangkuan umat Islam adalah sebuah kewajiban. DILARANG menyerahkan hak milik sejengkal pun tanah kepada penjajah dengan cara apapun, baik dengan cara menjual, menghibahkan atau memaksa bangsa Palestina untuk meninggalkan tanah airnya.
Ketiga, Oleh karena itu, umat Islam HARUS membantu rakyat Palestina TETAP di tanah air mereka dengan segala bantuan termasuk dukungan finansial, moral dan kampanye pembebasan Palestina.*
Peneliti Majelis Ulama Islam (MUIS). Artikel dikutip dari laman Ismaweb.net