Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Solusi Dua Negara Palestina, Tak Sesuai dengan Islam

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Januari 2024 08:02 8:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Januari 2024 09:30
Bagikan
Warga Gaza yang sedang kesulitan dan mencari tempat pelindungan akibat agresi Israel
Bagikan

Tanah Palestina adalah tanah wakaf umat Islam sedunia, mengembalikannya ke pangkuan umat Islam adalah kewajiban, bukan meninggalkan tau membagi menjadi ‘Solusi Dua Negara’

Oleh:  Fitri Adnan

Hidayatullah.com | MEMBELA tanah Palestina dan membebaskanya dari penjajah ‘Israel’ bukanlah persoalan kemanusiaan semata, namun ia menjadi tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan tanpa kecuali.

Menyetujui usulan Solusi Dua Negara (Two State Solution), disadari atau tidak, hanya akan memenuhi keinginan Yahudi untuk membersihkan tanah Palestina dari pemukiman umat Islam.

Oleh karena itu, kami tekankan bahwa prioritas membela Palestina untuk terus mempertahankan tanah airnya adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

Namun dalam kaitan ini, sebagian pihak berpandangan bahwa salah satu tindakan yang sebaiknya dilakukan oleh bangsa Palestina adalah bermigrasi dari tanah airnya demi melindungi kehidupannya dan lain sebagainya.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menemukan jawaban dan dalil dari para ulama mengenai mengapa tidak boleh berhijrah atau meninggalkan tanah Palestina yang diberkahi?

Pendapat yang mendukung masyarakat Palestina untuk bermigrasi /hijrah meninggalkan tanah airnya, mendapat banyak tanggapan baik dari pendapat kolektif para ulama termasuk Syekh Dr. Yunus Al-Astal yang merupakan Ketua Lajnah Fatwa Rabitah Ulama Palestina, maupun fatwa-fatwa resmi lembaga keulamaan, seperti’ Dar Ifta’ Jordan (1993),  Al-Azhar As-Syarif yang telah lama menjawab permasalahan tersebut (1943) dan juga Majmak Buhuth (1970).

Di antara dalil dan pandangan para ulama mengenai pelarangan migrasi atau hijrah adalah sebagai berikut;

•          Ada perbedaan antara persoalan migrasi/hijrah ke Makkah dan Palestina

•          Tidak khilaf di antara ulama jika tanah air diserang musuh, maka umat tidak bisa lari, kecuali mempertahankan tanah airnya.

•          Jika kita mendukung pandangan hijrah keluar dari tanah air Palestina, maka hal ini hanya akan memenuhi keinginan kaum Yahudi yang ingin mengosongkan tanah Palestina dari penjajahan bangsa Palestina dan tentunya kaum Yahudi akan menyetujui pandangan tersebut.

  • Syekh Dr. Yunus Al-Astal menyampaikan bahwa hijrah dari tanah Palestina bukanlah suatu hal yang mudah baik dari segi hambatan fisik maupun kendala hukum, dan menjelaskan bahwa pandangan yang memerintahkan hijrah untuk keluar adalah pandangan Wara’ dan Nusyuz.

Karenanya, pentingnya menjaga tanah Palestina adalah hal yang wajib, sebagaimana hadist Nabi ﷺ

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ الباهِلِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: “لَا تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِي ظَاهِرِينَ عَلَى الْحَقِّ، لَعَدُوِّهِمْ قَاهِرِينَ، لَا يَضُرُّهُمْ مَنْ خَالَفَهُمْ إِلَّا مَا أَصَابَهُمْ مِنْ لَأْوَاءَ، حَتَّى يَأْتِيَهُمْ أَمْرُ اللَّهِ وَهُمْ كَذَلِكَ”. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَأَيْنَ هُمْ؟ قَالَ: “بِبَيْتِ الْمَقْدِسِ وَأَكْنَافِ بَيْتِ الْمَقْدِسِ” – رواه الإمام أحمد

“Dari Abi Umamah Al-Bahili RA meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda; “Akan selalu ada golongan umatku yang terus menegakkan kebenaran dan teguh menghadapi musuh. Tidak merugikan perjuangan mereka walaupun terpinggirkan dan terhambat oleh kesulitan, namun semua itu hanya sekedar ujian, sampai rezeki Tuhan datang. Mereka akan tetap demikian”. Para sahabat bertanya, “Di mana mereka?” Baginda menjawab, “Mereka berada di Baitul Maqdis dan sekitarnya.” (Hadits Riwayat Ahmad)

Masalah Utama dalam Hijrah atau Tetap Tinggal

Terlepas dari pembahasan perbedaan pendapat para ulama mengenai apa hukum hijrah keluar dari tanah Palestina, hal yang lebih penting untuk kita soroti adalah apa implikasi (Maalat) dari dua situasi dan tindakan; yaitu apakah berhijrah atau menetap di tanah Palestina.

Sebab, jika kita cermati, persoalan hijrah dari tanah Palestina bisa juga kita kaitkan dengan hukum migrasi dari negara-negara Islam lain yang sedang tertindas, seperti; Uighur dan India, yang mana implikasi yang dihasilkan juga akan sama karena dibutuhkan hukum yang sama.

Oleh karena itu, sebelum kita memilih sudut pandang apa pun, kita harus mempelajari implikasi yang akan dihasilkan dari sudut pandang tersebut.

Dalam kaitan ini, jelas tindakan pengosongan tanah Palestina hanya akan memenuhi rencana dan cita-cita penjajah ‘Israel’ yang memberikan persetujuan terhadap usulan Solusi Dua Negara.

Kesimpulan

Kesimpulan dari kajian ini adalah beberapa poin:

Pertama, mendukung pandangan yang menyuruh bangsa Palestina untuk hijrah dari tanah airnya sendiri, sama saja dengan memberikan dukungan terhadap usulan Solusi Dua Negara yang dilancarkan Yahudi dan anteknya.

Kedua, tanah Palestina adalah tanah wakaf umat Islam sedunia.  Mengembalikannya ke pangkuan umat Islam adalah sebuah kewajiban. DILARANG menyerahkan hak milik sejengkal pun tanah kepada penjajah dengan cara apapun, baik dengan cara menjual, menghibahkan atau memaksa bangsa Palestina untuk meninggalkan tanah airnya.

Ketiga, Oleh karena itu, umat Islam HARUS membantu rakyat Palestina TETAP di tanah air mereka dengan segala bantuan termasuk dukungan finansial, moral dan kampanye pembebasan Palestina.*

Peneliti Majelis Ulama Islam (MUIS). Artikel dikutip dari laman Ismaweb.net

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gazaHeadlinemembagi PalestinapalestinaPilihan Redaksisolusi dua negaraTwo State Solutionwarga Palestina Hijrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sembilan Bulan Perang Saudara 7,5 Juta Orang di Sudan Jadi Pengungsi
Tulisan selanjutnya Dicegat di Dunia Maya, Iklan Judi Online Muncul di Media Sosial

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global

Berita
31 Agustus 2026 20:11
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta
  • Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
  • Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
  • DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
  • Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika
  • UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul Fikr

SPI: Membenturkan Islam dengan Budaya Nusantara itu Absurd!

6 Agustus 2026 12:51
Opini

Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?

5 Agustus 2026 19:00
Artikel

Membangun Integritas di Tengah Budaya Manipulasi

2 Agustus 2026 19:33
Artikel

Menghidupkan Kembali Budaya Membaca di Kalangan Umat Islam

1 Agustus 2026 11:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?