Oleh: Kholili Hasib
Kabar Kemenaker (Kementrian Ketenagakerjaan) merevisi Permenaker No. 40 Tahun 2012 dengan melarang sama sekali pengajar agama dari luar negeri mengajar di Indonesia merupakan kesalahan besar.
Jika alasan pelarang tersebut untuk mencegah radikalisme atau paham kekerasan masuk Indonesia maka itu tidak tepat. Kenyataannya, radikalisme dan ajaran kekerasan bukan hanya berasal dari agama. Sepak bola, partai politik dan lain-lain juga bisa menjadi sumber kekerasan. Mencermati statemen kemenaker, ada indikasi mengarah kepada pelarangan guru agama Islam dari negara-negara Arab. [Baca: Pemerintah Larang Guru Agama Asing Masuk Indonesia, Tapi Kirim Pelatihan ke Inggris]
Selama ini, banyak pesantren mengundang guru-guru bahasa Arab dan syariah dari Timur Tengah. Pesantren tradisional milik NU misalnya banyak yang mengimpor dari Mesir, Maroko dan lain-lain.
Sejauh ini, tidak ada sama sekali indikasi mereka mengajarkan kekerasan. Justru harusnya negara bersyukur dengan terbantukan oleh tenaga guru tersebut. Para siswa mendapatkan guru yang berkualitas. Para guru syariah itu mengajarkan adab, tidak mengajarkan perang.
Sumber kekerasan itu apa dan dari mana, tampaknya Kemenaker juga tidak memperjelasnya. Ada banyak guru agama yang telah lama mengajar di Indonesia dari berbagai negara. Bahkan tidak hanya dari Timur Tengah tapi juga dari negara-negara non-Muslim. Sampai kini tidak ada kejelasan dari Kemenaker. Terlihat, Kemenaker melarang masuknya ajaran radikalisme namun dia sendiri tidak tahu dengan jelas sumber radikalismenya.
Kenapa Kemenaker melarangnya, padahal yang telah terjadi di Indonesia radikalisme pernah dilakukan oleh pihak-pihak di luar jalur pendidikan agama Islam. Seperti komunisme. Bahkan liberalisme juga bisa menjadi sumber kekerasan.
Mari kita tengok fakta-fakta yang pernah terjadi. Pada tahun 1965, komunisme — melalui PKI (Partai Komunis Indonesia) — menjadi pelaku radikalisme berdarah-darah. Paham ini diimpor dari luar, melalui pelajar-pelajar dan kader muda yang belajar di negara komunis dan agen-agen komunis yang ‘diimpor’ ke Indonesia sejak zaman penjajahan.
Rata-rata pemberontakan komunis Indonesia diawali oleh impor pemikiran kader muda dari luar negeri. Memori kita selayaknya selalu ingat pemberontakan PKI di Madiun pada tahun 1948 dan 1965 dengan korban para kiai dan kaum santri. Peristiwa berdarah di Madiun diotaki oleh Alimin, Muso dan Semau. Ketiganya pelarian dari negara komunis. Begitu kembali ke Indonesia mereka melakukan pemberontakan. Tokoh yang lolos pada perisitwa Madiun melarikan ke luar negeri. Setelah kembali dari luar negeri melakukan pembertontakan lagi seperti Aidit yang melakukan aksi pembantaian pada tahun 1965.
PKI sangat membenci pesantren. Banyak korban pembantaian dari kiai pesantren. Pada pemberontakan Madiun, komunis menyebarkan hasutan terhadap pesantren dengan slogan “Pondok Bobrok, Langgar Bubar, Santri Mati!” (Abdul Mun’im DZ,Benturan NU-PKI 1948 – 1965, hal. 55).
Radikalisme komunis yang langsung membantai dengan korbannya pada tahun 1948 pernah membuat PBNU (Pengurus Besar Nadhlatul Ulama) dibuat panik. Di tahun itu, kantor PBNU dipindah dari Surabaya ke Madiun, sehingga kesibukan para tokoh NU terpusat di Madiun. KH. Wahab Chasbullah, salah satu tokoh besar NU, sampai pernah menyamar sebagai orang biasa karena menjadi incaran sergapan PKI di kota Ngawi dan Madiun.
Terorisme komunis tidak akan dilupakan bangsa Indonesia. Sehingga pola-pola baru untuk membangkitkannya kembali wajib diwaspadai pemerintah. Pada 1 Oktober 2012 PBNU mengeluarkan seruan menyikapi munculnya kembali isu PKI.
Dalam seruan tersebut PBNU menyatakan: “Fitnah, penghinaan serta pembunuhan dilakukan PKI di berbagai tempat, sehingga konflik sosial yang bersifat horizontal antara pengikut PKI dan kelompok Islam terutama NU. Serang-menyerang terjadi di berbagai tempat ibadah, pengrusakan pesantren dan masjid dilakukan termasuk perampasan tanah para kiai. Bahkan pembunuhan pun dilakukan. Saat itu, NU melakukan siaga penuh yang kemudian dibantu oleh GP Ansor dengan Banser sebagai pasukan khusus yang melindungi mereka. Lagi-lagi kekejaman dilakukan PKI terhadap santri dan kiai dan kalangan TNI itu dianggap hanya manuver TNI AD. Sejarah dibalik, selama ini PKI bertindak sebagai pelaku kekejaman, diubah menjadi pihak yang menjadi korban kekejaman para ulama dan TNI. Lalu mereka membuat maneuver melalui Amnesti Internasional dan Mahkamah Internasional, termasuk Komnas HAM. Karena mereka pada umumnya tidak tahu sejarah, maka dengan mudah mempercayai pemalsuan sejarah seperti itu. Akhirnya, kalangan TNI, pemerintah, dan NU yang membela diri dan membela agama serta membela ideologi negara itu dipaksa minta maaf, karena dianggap melakukan kekejaman pada PKI (Abdul Mun’im DZ, Benturan NU-PKI 1948 – 1965, hal. 239).
Karena itu, selayaknya juga Kemenaker sebagai alat negara tidak tertipu dengan propaganda. Jika memang cinta negara ini, ketika ada pesanan asing harus ditolak mentah-mentah. Kemenaker – meskipun mengurus tenaga kerja – juga harus melindungi negara ini, bukan ikut serta merusak otak rakyat negara dengan pembiaran paham radikal komunis dan liberal. Sebab, tingkat radikalisme komunis ini paling tinggi.
Nasib rakyat dalam ancaman serius jika guru agama Islam dilarang, tapi komunis dibiarkan dan liberalisasi difasilitasi. Aturan baru Kemenaker jelas semena-mena dan tidak logis. Guru agama dilarang diimpor, namun guru-guru agama ditraining ke negara Barat.
Beberapa pekan lalu, dikabarkan sebanyak 30 guru Pendidikan Agama Islam dari TK, SD, SMP, sampai SMA dari beberapa propinsi di Indonesia mengikuti program Pelatihan Pengayaan Teknik dan Metode Pengajaran Pendidikan Agama Islam yang diselenggarakan oleh University of Oxford, Inggris.
Training ini dicurigai sebagai sebuah proyek meliberalkan guru agama. Guru-guru agama diajari pelajaran agama berwawasan multikulturalisme. Jika wawasan guru agama kita seperti itu, maka siap-siap anak-anak kita langsung akan menjadi pelaku praktik liberalisme. Dan ke depan mereka akan menjadi generasi hedonis, tidak beraklak dan beretika. Liberalisme berasal dari Barat, maka peluang meniru gaya hidup Barat yang kebebasannya keblabasan cukup besar.
Betapa banyak siswi-siswi SMP dan SMA kita yang hamil di luar nikah. Mereka ini belum mengenal ideologi liberalisme. Kita akan bisa membayangkan bagaiman jika mereka mengenal liberalisme. Apakah hubungan seks sesama siswa semakin marak? Entahlah, jangankan kebebasan hedonis seperti itu, homoseks dan lesbi dilegalkan oleh faham liberalisme. Jika ajarannya itu diajarkan anak-anak muda, maka kimat Indoesia tinggal menunggu waktu. Harusnya alat negara cermat melihat situasi ini, jangan-jangan semua itu proyek asing merusak negara Indonesia dengan cara ‘mengebiri’ Islam sebagai penduduk mayoritas.
Memang radikalisme liberal tidak dalam bentuk fisik, namun daya rusaknya lebih besar daripada radikalisme fisik. Baik radikalisme fisik maupun non fisik bertujuan sama, merusak negara Indonesia. Maka, agar tidak menjadi blunder, pihak Kemenaker sebaiknya mengkaji kembali revisi undang- undang tersebut.*
Penulis adalah anggota MIUMI Jawa Timur dan peneliti InPAS Surabaya