Sambungan dari artikel PERTAMA
oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, MM
Tabel : Ancaman Penguatan Ekspansi Ideologi Syiah Iran
MAQASHID SYARIAH | ANCAMAN IDEOLOGISYIAH IRAN | DAMPAK NEGATIF |
Agama | 1. Penyimpangan ajaran pokok agama Islam (aqidah & syariyah).2. Penodaan dan penistaan terhadap simbol-simbol kalangan Sunni. | 1. Peningkatan rasa kebencian dan permusuhan kepada kalangan Syiah.2. Peningkatan konflik horisontal di masyarakat (konflik Sunni-Syiah) |
Akal | 1. Proses indoktrinisasi membentuk keyakinan menyimpang.2. Menjadikan pengikutnya berpaham ideologi imamah. Melemahkan rasa nasionalisme dan ancaman terhadap eksistensi ideologi Pancasila. | 1. Berpotensi melahirkan gerakan perlawanan kepada kalangan yang tidak sepaham.2. Berpotensi mengancam keutuhan dan kedaulatan Negara dimasa yang akan datang. |
Jiwa | 1. Tidak kondusifnya keamanan di masyarakat.2. Meningginya ancaman intimidasi. | 1. Menimbulkan bentrokan fisik antara Sunni dengan Syiah.2. Berpotensi menimbulkan korban jiwa yang lebih besar lagi. |
Harta | 1. Aksi pemusnahan tempat tinggal dan tempat usaha dan hilangnya harta benda korban.2. Kewajiban pembayaran khumus kepada penganut Syiah. | 1. Peningkatan kemiskinan bagi pengikut Syiah di level bawah serta gangguan mental (trauma).2. Penyalahgunaan penggunaan khumus, salah satunya untuk kepentingan Syiahisasi. |
Keturunan | 1. Semakin menguatnya praktek nikah mut’ah.2. Peningkatan perilaku seks bebas di kalangan remaja. | 1. Lemahnya akhlak dan moral bangsa.2. Status anak yang dilahirkan tidak mendapatkan pengakuan secara sah (baik agama maupun Negara).3. Anak yang dilahirkan kehilangan pengakuan di masyarakat. |
Kemaslahatan umum dalam perspektif al-Maqashid Syariah tercipta dengan adanya suatu kondisi yang stabil (ketentraman dan ketertiban). Dengan demikian, maka perlu diwujudkan Keamanan Nasional yang kuat dalam suatu Negara. Dengan mengacu kepada prinsip ini, maka Keamanan Nasional yang kuat akan memberikan implikasi positif bagi Ketahanan Nasional.
Dalam rangka membangun politik hukum sistem Ketahanan Nasional yang tangguh terhadap ekspansi ideologi transnasional Syiah Iran, maka peranan al-Maqashid Syariah sangat dibutuhkan dalam merumuskan kriminalisasi. Dalam proses kriminalisasi sebagai bagian dari politik hukum pidana, memerlukan penerimaan asas-asas hukum Islam (al-Maqashid Syariah) sebagai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian teori al-Maqashid Syariah dalam rangka pembentukan peraturan perundang-undangan tentang Keamanan Nasional yang mencakup perlindungan terhadap ajaran pokok agama Islam dan ideologi Negara menjadi aktual dan penting. Urgensi itu didasarkan pada tiga aspek yang terkait satu dengan lainnya, kesemuanya bersumber dari rumusan al-Maqashid Syariah itu sendiri. Aspek pertama, menyangkut eksistensi ajaran agama itu sendiri, aspek kedua, menyangkut individu yang hendak dilindungi, hal ini menyangkut: akal, keturunan, harta dan jiwa. Sedangkan aspek ketiga, terkait kewajiban Negara dalam memberikan jaminan perlindungan atas kelima unsur dalam al-Maqashid Syariah. Dua identitas yang memerlukan perlindungan, yakni agama dan individu sebagai penganut agama di satu sisi, sedangkan di sisi lain adalah Negara yang berperan dalam memberikan perlindungan baik terhadap agama dan individu-individunya. Penerapan al-Maqashid Syariah dalam politik hukum merupakan manifestasi perlindungan terhadap kemurnian ajaran pokok agama, dan perlindungan terhadap ideologi Negara serta menunjang terwujudnya sistem Ketahanan Nasional yang kokoh dalam rangka pencapaian kepentingan nasional. Bangsa yang memiliki tingkat Ketahanan Nasional yang tinggi akan mampu menanggulangi segala tantangan, ancaman, hambatan maupun gangguan yang dihadapkan kepadanya.
Dengan demikian, kepentingan agama perlu memperoleh jaminan perlindungan hukum, sehingga tidak dilakukan perbuatan-perbuatan yang menyerang atau merugikannya. Kebijakan penanggulangannya juga perlu menyesuaikan dengan perkembangan tipe kejahatan. Untuk kepentingan ini, maka politik penegakan hukum sangat berperan dalam membentuk politik kriminal. Dalam politik kriminal, kriminalisasi merupakan hal yang esensial. Kriminalisasi menunjuk kepada difungsikannya hukum pidana dalam pengaturan perlindungan ajaran pokok agama dari penyimpangan dan/atau penyalahgunaan agama termasuk resultannya berupa penodaan dan penistaan. Jadi, tolok ukur kriminalisasi terhadap suatu ideologi-teologi yang bertentangan dengan Pancasila dan ajaran pokok Islam, seperti Syiah Iran, ukurannya adalah rumusan al-Maqashid Syariah. Terganggu dan terancamnya kemaslahatan umum adalah juga terganggu dan terancamnya Ketahanan Nasional. Dengan demikian, perihal kriminalisasi terhadap ekspansi ideologi transnasional perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengenai tindak pidana terhadap kepentingan agama berhubungan dengan dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 yang menempatkan agama sebagai hal yang penting, dan menjunjung tinggi Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila yang pertama, maka dapat dibenarkan pembentukan delik-delik agama yang perlu mendapat perhatian khusus untuk diberikan prioritas atas dasar religionsschutz theorie (yaitu teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi atau diamankan oleh Negara).
Penulis berpendapat, religionsschutz theorie adalah yang paling tepat untuk diterima dalam kaitannya dengan konteks penyimpangan ajaran pokok agama, terlebih lagi dalam kasus Syiah Iran.
Ancaman Syiah Iran tidak hanya ditujukan kepada ajaran pokok agama tetapi juga terkait dengan eksistensi NKRI. Kedua ancaman tersebut sangat relevan dengan teori yang memandang agama itu an sich sebagai kepentingan hukum yang harus dilindungi atau diamankan oleh Negara. Imam al-Ghazali rmh berbicara tentang Tata Negara Islam, dikatakan bahwa “agama adalah fondasi, pemerintahan sebagai penjaganya. Apa-apa yang tidak ada fondasinya pasti rubuh dan apa-apa yang tidak dijaga pasti akan hilang.” Sesuai dengan paradigma simbiotik yang dianut oleh Indonesia, Negara memliliki legitimasi untuk melindungi ajaran pokok agama Islam dari segala penyimpangan dan penodaan, termasuk eskpansi ideologi transnasional Syiah Iran.*
Penulis adalah penulis buku “Syiah Menurut Sumber Syiah, Ancaman Nyata NKRI”. Penulis termasuk anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan MUI Pusat dan Pengkaji Ahli LKS Al-Maqashid Syariah