Sambungan artikel PERTAMA
Nurhaya Muchtar dkk, menyebutkan ada empat prinsip dasar yang dibentuk oleh islamic worldview dalam jurnalisme, yaitu konsep kebenaran (haqq), tabligh, masalahah dan wasatiyyah. Prinsip pertama, kebenaran (haqq) digali dari ajaran Islam yang melarang untuk mencampurkan yang hak dengan yang batil. (QS: 2:42) Mengutip kembali konsep kabar shadiq dalam Islam maka tampak bahwa kebenaran dalam Islam merujuk pada kabar yang benar yaitu berdasarkan qur’an dan sunnah (wahyu).
Senada dengan Nurhaya, Lawrence Pintak dari Washington State University menyebutkan bahwa kebenaran (haqq) dan hikmah adalah pendekatan Islam dalam informasi.
“The Islamic information means ‘clearly expressing the truth (haqq) in a way that attracts people while objectivity is defined as wisdom (hikma), known in Ilsam as the ‘divine principle” (Pintak, Lawrence: 2013)
Pintak juga mengutip Abd al-Latif Hamza yang menyebutkan ‘ilam (informasi) sebagai menyediakan kabar yang pantas, benar dan kebenaran yang pasti, yang dapat membantu orang membentuk opini yang benar dari satu peristiwa atau persoalan.
Prinsip kedua menurut Nurhaya dkk adalah tabligh. Tabligh berarti menyebarkan kebenaran dan kebaikan kepada publik. Dalam konteks jurnalisme, tabligh berarti jurnalis harus berperan sebagai pendidik yang mempromosikan sikap positif kepada pembacanya dan mendorong mereka berbuat kebaikan. Prinsip ini menyatu dengan konsep amar ma’ruf nahi munkar.
Prinsip ketiga adalah maslahah, yang maknanya mencari kebaikan untuk publik. Nurhaya dkk mendasarkan prinsip masalah pada hadist rasulullah yang mengajarkan agar kita mencegah keburukan dengan tangan, lidah, atau terakhir hatinya, sebagai tanda selemah-lemah iman. Prinsip ini memberi sandaran pada jurnalis untuk memiliki sikap intervensionis dan parsitipatif. Jurnalis bukanlah sebagai pengamat yang menjaga jarak dan tak terlibat. Sebaliknya, jurnalis diharapkan untuk terlibat dalam wacana publik dan menjadi agen perubahan sosial di masyarakat.
Hal yang sama juga dipaparkan oleh Mohammad A. Siddiqi yang menyebutkan bahwa Islam menekankan baik konten, tujuan dan proses pengumpulan berita dalam lingkup tanggung jawab sosial kepada masyarakat (social responsibility). Berbeda dengan konsep tanggung jawab sosial kepada masyarakat barat yang individualis-pluralis, Islam mendasarkan tanggung jawab sosialnya berdasarkan amar bi al-ma’ruf wa nahi an al-munkar. (Siddiqi, Mohammad A: 1999)
Prinsip yang disebut Nurhaya tentang tabligh juga sebenarnya dapat kita simpulkan sejalan dengan pendapat Pintak (2013) bahwa pendekatan Islam pada informasi utamanya berfokus pada menyebarkan agama, mengutamakan dakwah, hingga akhirnya membuat industri berita sebagai saluran untuk menyebarkan agama, mengubah jurnalis menjadi penyokong keadilan, kesaksian pada Tuhan dan menyadari tanggung jawab sosial mereka.
Prinsip terakhir jurnalisme Islami menurut Nurhaya dkk adalah wasatiyyah, yang berarti moderat. Sebuah konsep yang ditekankan dalam Al-Quran, surah Al Baqarah ayat 143. Menurut Al-Sa’di, umat yang wasath (pertengahan) dalam Al-Qur’an berarti adil dan sempurna agamanya. Bertindak moderat (wasathiyah) sesuai dengan petunjuk al-Quran adalah dengan cara secara konsisten mengikuti hidayah (petunjuk) yang diajarkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala melalui Nabi-Nya dan ditransmisikan melalui para ulama yang saleh. (Tiar Anwar Bachtiar: 2013)
Nurhaya mengaitkan wasath (moderat) yang dalam konteks jurnalisme berarti impartiality (ketidakberpihakan) dan fairness (keberimbangan). Inti dari moderat menurutnya berarti keadilan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Satu hal penting lagi mengenai jurnalisme Islam adalah ketika disepakatinya Piagam Media Massa Islam pada Konferensi Internasional Media Massa Islam pertama di Jakarta pada 1-3 September 1980. Beberapa poin penting dari Piagam tersebut diantaranya; jurnalis Islam (Muslim) harus berkomitmen untuk penyebaran dakwah, menjelaskan isu-isu Islam, dan mempertahankan sudut pandang Muslim. Juga menyajikan fakta sebnarnya dalam bingkai Islam. Kemudian, mengadvokasi dengan kebijksanaan, persaudaraan islam dan toleransi dalam memecahkan masalah mereka.
Belum ada kesepakatan yang definitif dan pasti tentang jurnalisme islami. Namun beberapa tawaran yang diberikan oleh Nurhaya dkk, Pintak, Siddiqi, dan lainnya dapat menjadi awalan bagi kita untuk merumuskannya seraya menjadi panduan bagi para jurnalis muslim untuk menjadi panduan dalam meliput dan menulis berita.*
Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU). Tulisan ini merupakan Program #MelekMedia dari Jurnalis Islam Bersatu (JITU)