Oleh: Hendra Wijaya
Hidayatullah.com | Romantisme hubungan antara negara dan agama selayaknya terus dipupuk. Sejak lahirnya Indonesia, agama terus membersamai dengan khidmat, Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama pancasila menjadi ruh kehidupan berbangsa dan bernegara.
Olehnya itu, segala upaya dikotomi antara keduanya pastinya akan mendapat perlawanan, isu memeras pancasila menjadi trisila atau ekasila beberapa waktu lalu kontan memantik penolakan yang keras, KH. Anwar Abbas menganggap upaya tersebut jutru akan memporak-porandakan bangsa ini, menurutnya pengaburan falsafah ketuhanan akan membawa Indonesia menjadi negara sekuler, ketika bangsa ini tidak lagi menjungjung tinggi agama, tidak lagi membawa-bawa agama dan Tuhan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baru-baru ini, romansa keduanya kembali bersemi melalui Gerakan Nasional Wakaf Tunai (GNWU), Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden, K.H. Makruf Amin didampingi Menteri Keuangan, Srimulyani meluncurkan GNWU dengan Brand Ekonomi Syariah, Program wakaf yang diresmikan 25 Januari 2021 ini membuka harapan baru pengembangan ekonomi syariah, sistem ekonomi yang berkeadilan sosial sebagaimana cita-cita pancasila. Namun, hampir saja kemesraan tersebut ternodai dengan legalitas investasi miras beberapa hari pasca peluncuran GWNU, lalu atas desakan berbagai pihak, Presiden kemudian mencabut Peraturan Presiden (pepres) no. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, pembatalan pepres tersebut menguatkan kembali keseriusan hubungan agama dengan negara.
Berkaca pada sejarah, hubungan timbal balik antara agama dan negara begitu tampak dalam pelaksanaan wakaf, pada masa pemerintahan Rasulullah di kota Madinah, wakaf memiliki konstribusi yang besar dalam membangun peradaan Islam, ditandai dengan pembangunan Masjid Nabawi diatas tanah wakaf yang kemudian menjadi sentra pemerintahan kala itu. Dalam konteks Indonesia, wakaf berkonstribusi aktif dalam perjuangan kemerdekaan, tidak bisa dibayangkan bagaimana nasib kemerdekaan jika tidak disokong oleh gerakan wakaf, keberadaan pesawat pertama Indonesia, Dakota RI-001 Seulawah hasil konstribusi wakaf rakyat Aceh, sebagaimana wakaf alutsista kapal laut dengan kode PPB 58 LB.
Ada juga rumah proklamasi yang terletak di Jalan Pegangsaan Timur no.56 Jakarta, rupanya termasuk wakaf dari Faradj Martak, saudagar asal Yaman. Adapun investasi miras, sejak kapan memiliki sumbangsi untuk kemajuan negara?
Alih-alih mensejahterakan kehidupan bangsa, industri miras malah hanya menguntungkan pemilik modal di saat bersamaan merugikan masyarakat bawah.
Sila kedua pancasila, “Kemanusian yang adil dan beradab” merupakan perwujudan dari upaya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kegiatan kemanusiaan sangat memungkinkan disuplai dari wakaf, Usman bin afwan menjadi ikon kemanusian setelah membebaskan sumur rumaah, wakaf mata air yang memenuhi hajat hidup orang banyak. Sedangkan industri miras secara terbuka bisa memicu merebaknya prilaku bejat tak berprikemanusian, sebut saja kasus penembakan oleh oknum polisi di wilayah cengkareng beberapa waktu lalu, tragedi yang menewaskan tiga orang sekaligus disinyalir akibat pengaruh miras.
Baca juga: Setelah Kepres Legalisasi Miras Dicabut
Fakta yang tak terbantahkan bahwa miras memecah belah umat manusia, Alqur’an menegaskan bahwa “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar (miras) dan berjudi itu” (QS Al-Maidah: 90). melegalkan industri miras sama saja membuka pintu perpecahan anak bangsa, pertikaian akibat pengaruh adiktif miras jelas mencederai sila ketiga pancasila “Persatuan Indonesia”. Miras juga memupuk sifat arogansi kelompok yang bersebrangan dengan prisip musyawarah sebagai perwujudan sila ke empat pancasila. “Kerakyatan yang dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Sedangkan wakaf menyokong persatuan dan menyemarakkan musyawarah. Wakaf ahli adalah implementasikan persatuan, dimana penerima manfaat wakaf secara khusus ditentukan sesuai kehendak pewakaf, wakaf ahli ini bertujuan menguatkan ekonomi keluarga atau komunitas tertentu, sehingga kadangkala tak mengenal batas-batas ras dan agama. Selain itu permusyawaratan tercermin pada Mejelis Nazir pada lembaga wakaf kelompok, dimana anggota nazir kelompok tidak diperkenangkan memutuskan perkara secara sepihak, setiap langkah kebijakan wakaf yang ditempuh melalui prosedur musyawarah dan mufakat.
Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia tentu sangat sejalan dengan tujuan wakaf produktif, dimana hasil-hasil wakaf akan disalurkan untuk mewujudkan keadilan sosial dan kemerataan. Adapun industri miras berujung pada kapitalisme ekonomi yang bersebrangan dengan ekonomi syariah.
Kuatnya falsafah wakaf yang menjiwai pancasila, menuntut pemerintah agar all out menangani wakaf, potensi triliyunan rupiah dari wakaf akan menguatkan ekonomi bangsa, dari pada sibuk menghabiskan waktu dengan investasi haram berujung laknat. Memajukan wakaf akan menjaga kemesraan antara agama dan Negara, sehingga memuluskan jalan menuju kesajehtraan bersama, Baldatun toyyibatun warabbul gafur.* Dosen STIBA Makassar