Oleh: Edi Setiawan
PERTARUNGAN ideologi pada Abad ke-21 antara kapitalisme dan sosialisme berdampak pada miliaran umat manusia bahkan umat Islam. Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia sangat dipengaruhi dengan ideologi besar tadi. Pertarungan antara komunisme dan kapitalisme telah menghantarkan neoliberalisme sebagai pemenang dari kapitalisme. Kita tahu semua, kapitalisme sangat menganjurkan resep peran swasta dalam pembangunan ekonomi, apalagi pembangunan sosial dalam konteks kebijakan sosial.
Dalam perkembangannya, Indonesia yang memiliki sumberdaya alam yang luar biasa tidak bisa memanfaatkan dengan maksimal. Sumber daya alam yang melimpah ruah digerogoti para pemilik modal asing yang akut dengan nuansa kapitalisme. Ideologi kapitalisme sudah masuk dalam ruh ekonomi yang dapat menimbulkan dampak negatif kepada peran negara sebagai institusi yang seharusnya memiliki peran penting dalam mengelola alam secara optimal.
Harus diakui bahwa globalisasi memang berdampak besar pada eksistensi negara sebagai pengendali ekonomi. Berbagai masalah ekonomi, sosial dan politik di Indonesia seringkali disebabkan oleh kegagalan negara dalam memainkan perannya. Negara sebagai institusi paling absah menyediakan pelayanan sosial dasar bagi warganya seharusnya tidak boleh membiarkan warga negara berada dalam posisi tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kenichi Omahe, dalam bukunya The End of Nation-State, membuat orang terperangah. Betapa tidak pemikirannya secara eksplisit mengumumkan berakhirnya ‘nation-state’ atau ‘negara-bangsa’. Lenyapnya negara itu adalah sebuah keharusan saat kegiatan ekonomi global semakin meningkat. Omahae secara sepintas menunjuk pada hilangnya negara-bangsa dikarenakan bahwa elected officials lebih kerap melayani konstituen dari aktor-aktor global seperti pejabat dari IMF, World Bank, WTO, ataupun CEO dari perusahaan multinasional.
Pada elected officials tadi lebih sering mempunyai tuntutan yang berbeda, bahkan bertentangan dengan tuntutan rakyat. Tidak hanya negara bangsa yang hilang Mishra (2000) secara tegas dalam bukunya Globalization and Welfare State menyatakan bahwa globalisasilah yang telah membatasi kapasitas negara dalam melakukan perlindungan sosial.
Lembaga-lembaga Internasional disinyalir telah menjual kebijakan ekonomi dan sosial kepada negara-negara berkembang dan negara-negara Eropa Timur agar memperkecil pengeluaran pemerintah, memberikan pelayanan sosial yang selektif dan terbatas, serta menyerahkan jaminan sosial kepada pihak swasta.
Bahkan Francis Fukuyama (2005) dalam bukunya State-Building: Governance and World Order in the 21st Century, menunjukkan bahwa ada pengurangan peran negara dan fungsi strategis yang akan memperparah kemiskinan dan kesenjangan sosial, melainkan pula menyulut konflik sosial dan perang sipil yang meminta korban jutaan jiwa.
Gambaran sederhana tersebut menjelaskan adanya paradoks besar dalam paradigma kesejahteraan. Pasca krisis Keynesian tahun 1980-an, transformasi paradigma kapitalistik mengalami lompatan ekstrim ke arah neoliberalisme. Kesadaran Keyness akan adanya sesuatu yang salah dengan kapitalisme justru hilang tanpa bekas hanya karena kegagalan negara dalam mengelola perekonomian.
Neoliberalisme semakin tidak memberikan tempat bagi negara, bahkan untuk melakukan kebijakan demi keadilan sosial. Subsidi, jaminan pelayanan publik dasar, dan jaminan sosial lainnya dianggap inefisiensi. Pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar manusia justru menjadi komoditas yang diperdagangkan.
Neoliberalisme telah menjadikan sistem ekonomi kapitalis dan sistem perdagangan bebas sebagai alat untuk melahirkan kejahatan pasar. Meminjam bahasa John Perkin sebagai kejahatan Korporatokrasi yaitu jaringan yang bertujuan memetik laba melalui cara-cara korupsi, kolusi dan nepotisme dari negara dunia ketiga dan cara kerjanya mirip seperti mafia.
Neoliberalisme memaksa negara miskin ikut dalam pasar bebas. Bukan sebagai stakeholder yang kompetitif, namun hanya sebagai pemberi ruang investasi asing dengan menghilangkan segala macam bentuk hambatan. Di lain pihak, negara-negara kaya justru semakin ‘sosialis’ dengan memperkuat solidaritas dalam IMF, World Bank, dan WTO.
Kemudian sumber daya dunia terdistribusi relatif merata di antara segelintir negara kaya dan korporasi Internasional.
Gagalnya model negara kesejahteraan yang diterapkan para perumus kebijakan ekonomi dan politik akibat hantaman dan serangan hebat krisis ekonomi, seharusnya dijadikan bahan pelajaran yang bagus untuk merenungkan kembali kesalahan apa yang telah negara ini lakukan. Terlebih, Indonesia adalah negara yang paling sulit keluar dari belenggu krisis ekonomi sampai pemerintah Orde reformasi.
Hasilnya potret buram kesejahteaan semakin menjadi, bukannya negara kesejahteraan yang didapat melainkan terjadi ketimpangan sosial yang tajam. Padahal negara kesejahteraan dipandang sebagai bentuk keterlibatan negara dalam memajukan kesejahteraan rakyat yang berimplikasi pada mencuatnya bukti-bukti empirik mengenai kegagalan pasar (market failure) pada masyarakat kapitalis dan kegagalan negara (state failure) pada masyarakat sosialis.
Sebaiknya pemerintah melakukan restrukturisasi ekonomi, mengefektifkan kembali kapasitas-kapasitas yang dimilikinya sehingga pemerintah memiliki posisi tawar (bargaining position) yang kuat dalam menindak tegas para konglomerat yang tidak kooperatif dan menjadi modal kuat dalam melakukan negosiasi dengan lembaga-lembaga keuangan internasional. Dengan begitu, legitimasi pemerintah dengan sendirinya akan menguat.
Untuk itu negara ini tidak boleh dipenjara oleh kepentingan elit asing. Negara ini harus menjadi pelopor dalam merumuskan kebijakan sendiri tanpa kungkungan negara lain. Jangan sampai negara ini berubah menjadi oligarki yang dikendalikan sekelompok orang atau kekuatan tertentu (plutokrasi) apalagi menjadi negara bagi para pencuri (kleptokrasi).Semoga
Penulis adalah Peneliti PSAP dan Intelektual Muda Muhammadiyah