Oleh: Nuim Hidayat
BANYAK orang mungkin tidak mengetahui bahwa Ali Sadikin adalah gubernur DKI Jakarta yang kontroversial. Dia lah yang pertama kali mencanangkan tempat prostitusi Kramat Tunggak dan melegalkan judi di Jakarta. Saat menjadi gubernur (1966-1977) banyak fihak –terutama alim ulama dan tokoh-tokoh Islam- yang terus menerus memprotesnya. Tapi Ali Sadikin memang menggunakan aksi kepala batu. Itu, diakuinya sendiri bahkan ia terus merealisasikan idenya yang ‘kotor’ itu.
Dalam wawancara dengan Majalah Tempo, 21-27 Maret 2005, Ali Sadikin terang-terangan menyatakan : “Demi Judi, Saya Rela Masuk Neraka.” Dalam wawancara itu ia juga menyatakan: “Saya ingin bersikap realistis dan tidak munafik. Ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta (1966-1977), saya melegalkan judi karena pemda tak punya anggaran cukup. Padahal saat itu butuh banyak uang untuk membangun sekolah, puskesmas, dan jalan. Alim ulama semua meributkan, tapi saya bilang ke mereka, kalau mengharamkan judi, mereka harus punya helikopter. Soalnya, jalan-jalan saya bangun dari uang judi. Jadi, jalan di Jakarta juga haram.”
Ia juga menyatakan: “Ya! Saya tahu judi itu haram. Tapi kita harus memikirkan masyarakat kecil. Demi judi, saya rela masuk neraka. Tapi saya yakin Allah mengerti apa yang saya perbuat. Saya jengkel dengan orang-orang yang mengaku Islam itu. Mereka merasa dirinya malaikat. Mereka masih berpikir seperti abad ke-15.”
Menurutnya bila Gubernur DKI (2005) mau melegalkan judi maka akan mendapatkan dana yang besar. Kata Ali Sadikin: “Kalau judi di Jakarta legal, Pemda DKI Jakarta bisa mendapat uang sekitar Rp 15 triliun per tahun. Itu jumlah yang besar. Bisa untuk membangun macam-macam. Untuk melanjutkan Proyek Banjir Kanal Timur, mendalamkan sungai, membuat rumah susun, membangun jalan-jalan. Proyek-proyek itu tak bisa ditunda lagi. Padahal pemerintah tak punya uang untuk menjalankannya.”
Ia juga mengaku terus terang, dialah yang membuat lokalisasi pelacuran di Kramat Tunggak (sebelum akhirnya Gubernur Sutiyoso merubuhkannya dan menggantinya dengan Jakarta Islamic Center).
“Ya. Saya yang membuat lokalisasi di Kramat Tunggak. Soalnya, ketika itu banyak berkeliaran “becak komplet” yang isinya wanita tunasusila. Daripada berkeliaran di jalan, lebih baik dibuat lokalisasi khusus. Sekarang juga banyak ABG di mal-mal yang menjadi wanita tunasusila. Mengapa tidak kita lokalisasi saja? Itu lebih baik. Saya heran Pemda DKI dan DPRD menutup Kramat Tunggak. Saya sudah bilang ke Sutiyoso, “Memang nanti Sutiyoso masuk surga. Kalau saya, sih, akan masuk neraka,” kata Ali Sadikin.
Tokoh Masyumi yang ‘sezaman’ dengan Ali Sadikin, Mohammad Roem dalam catatannya di “Bunga Rampai Sejarah”, juga mengritik sikap Gubernur yang urakan ini.
Menurutnya, Ali Sadikin juga pernah menyatakan:
“Sembahyang 1000 kali tidak dapat menghasilkan uang satu juta rupiah.” Waktu memberikan sambutan di Panti Asuhan di wilayah Lenteng Agung (1973), menurut Roem, Ali Sadikin menyatakan di depan wartawan: “Kalau panti asuhan ini menginginkan perbaikan jalan, apakah tahu berapa biayanya untuk jarak sepanjang 7 km. Biayanya adalah 140 juta. Dari mana uangnya? Apakah bisa dari tajuk rencana surat-surat kabar?”
Begitulah sikap Ali Sadikin yang kini banyak diopinikan ‘hebat’ oleh para tokoh dan media massa tanah air. Boleh jadi gubernur ini mencatat ‘prestasi’, seperti membuat Taman Ismail Marzuki dan bersama istri mantan presiden Soeharto membuat Taman Mini Indonesia Indah. Tapi, perilakunya yang tidak terpuji dengan merintis dan mengembangkan pelacuran dan judi tentu saja adalah catatan merah. Meski ia mengaku saat menjadi gubernur, kas Pemda defisit dan dengan hasil judi itu ia menerima sedikitnya 20 milyar setahun saat itu.
Karena itu para ulama dan tokoh Islam yang faham sejarah, akan kritis terhadap perilaku Ali Sadikin ketika menjabat gubernur. Mereka tidak akan serta merta mengidolakan Ali Sadikin, apalagi mengambil inspirasi darinya.
Masalah judi dan pelacuran telah jelas dan tegas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah. Al Qur’an menganggap bahwa pelaku judi dan zina adalah kriminal. Karena itu ia harus dihukum, bukan malah diberikan tempat yang nyaman untuk bekerja.
Al Qur’an menyatakan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS: Al Maidah [5]: 90)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman;
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS: An Nuur 2)
Maka, karena judi, perzinahan/pelacuran, minum khamr adalah perbuatan kriminal, seorang pejabat negara Muslim dilarang mensahkannya dan menfasilitasinya. Meskipun bermilyar-milyar atau trilyunan uang didapat dari sana. Pejabat yang memakai dalil bahwa dengan lokalisasi judi dan pelacuran uang mudah didapat, maka pejabat itu sebenarnya menunjukkan jati dirinya yang tidak kreatif dan tidak mau mencari uang dengan kerja keras. Dengan kata lain, hanya mau mencari enaknya dan tidak peduli urusan halal dan haram.
Ulama besar Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya “Halal dan Haram dalam Islam”, menjelaskan : “Salah satu kebaikan Islam dan kemudahannya yang dibawakan untuk kepentingan ummat manusia, ialah “Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali di situ memberikan suatu jalan keluar yang lebih baik guna mengatasi kebutuhannya itu.”
Hal ini juga seperti yang diterangkan oleh Ibnul Qayim dalam “A’lamul Muwaqqi’in” 2: 111 dan “Raudhatul Muhibbin” halaman 10. Beliau mengatakan:
“Allah Subhanahu Wata’ala mengharamkan mereka untuk mengetahui nasib dengan membagi-bagikan daging pada azlam, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya dengan doa istikharah. Allah mengharamkan mencari untung dengan menjalankan riba; tetapi di balik itu Ia berikan ganti dengan suatu perdagangan yang membawa untung. Allah mengharamkan berjudi, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa hadiah harta yang diperoleh dari berlomba memacu kuda, unta dan memanah. Allah juga mengharamkan sutera, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa aneka macam pakaian yang baik-baik, yang terbuat dari wool, kapuk dan cotton. Allah telah mengharamkan berbuat zina dan liwath, tetapi di balik itu Ia berikan gantinya berupa perkawinan yang halal. Allah mengharamkan minum minuman keras, tetapi dibalik itu Ia berikan gantinya berupa minuman yang lezat yang cukup berguna bagi rohani dan jasmani. Dan begitu juga Allah telah mengharamkan semua macam makanan yang tidak baik (khabaits), tetapi di balik itu Ia telah memberikan gantinya berupa makanan-makanan yang baik (thayyibat).”
Beberapa hari lalu, sebelum pergi ke DPRD DKI Jakarta, gubernur terpilih Joko Widodo (Jokowi) lebih dulu singgah di rumah Ali Sadikin.
“Saya cuma ingin mengambil spirit Pak Ali, karena beliau kan pernah jadi gubernur juga, makanya saya berangkat dari sini,” kata pria 56 tahun itu di kediaman Ali Sadikin, Jl Borobudur 2, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).
Karena itu tokoh-tokoh dan ormas-ormas Islam Jakarta, perlu terus memantau kebijakan yang diambil gubernur DKI saat ini. Apa yang dimaksudkan Jokowi, bahwa ia akan mengambil inspirasi dari Ali Sadikin? Apakah ia akan menghalalkan yang haram sebagaimana mantan gubernur berlatar belakang militer tersebut?
Jakarta yang penuh masalah memang butuh orang yang bertangan dingin menyentuh hati rakyat. Namun, tentusaja, bukan yang menerabas halal-haram yang ujungnya, hanya melahirkan ketidak-berkahan di sana-sini. Wallahu alimun hakim.*
Penulis adalah Dosen STID M Natsir, Jakarta