Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Sampai Kapan Sang Penista Bebas?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Maret 2017 12:44 12:44 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Maret 2017 12:44
Bagikan
Bagikan

Oleh: Husain Yatmono

 

BERDASARKAN Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pilkada, bahwa hasil suara cagub dan cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang. Ini artinya untuk menjadi pemenang, calon harus memperoleh suara lebih dari 50 persen plus 1 suara. Karena dalam perhitungan cepat tidak ada calon yang mendapatkan suara 50 persen lebih, maka akan digelar pemilihan umum putaran kedua. Tentu saja dana yang dihabiskan untuk menggelar Pilkada putaran kedua ini, tidak sedikit. Ini adalah pemborosan anggaran, yang akan membenani APBD/APBN yang merugikan rakyat.

Di tengah-tengah kemiskinan yang ada di kota Jakarta, Ibu Kota Negara, dana milyaran rupiah dibahiskan untuk sebuah pergolakan akbar perebutan kekuasaan. Apakah pesta Pilkada yang menghabiskan dana milyaran rupiah ini, akan membawa manfaat buat rakyat? Jauh panggang dari api.

Baca: Amien Rais: Pak Jokowi Jangan Lindungi Ahok

Coba perhatikan di Jakarta saja, berapa banyak rakyat Jakarta yang hidup di bawah garis kemiskinan? Berapa banyak orang yang tinggal di Jakarta yang tidak memiliki rumah? Berapa banyak penduduk Jakarta yang tidak bisa bekerja karena tidak memiliki modal usaha? Berapa banyak anak jalanan yang mengantungkan hidupnya dari hasil kerja di jalan?

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Rakyat akan disuguhi lagi sinetron tebar pesona yang menjadi hiasan wajib media elektronik, untuk menampilkan casing terbaik bagi sang calon, agar menarik untuk dipilih. Intrik-intrik politik agar calonnya memenangkan pertarungan ini akan dilakukan oleh para pengusung dan tim suksesnya. Semua ini akan menguras waktu, tenaga, pikiran dan dana. Opini akan berputar sekitar Pilkada DKI yang membosankan, masyarakat dinina bubukan dengan janji-janji muluk-muluk dari para calon, yang hanya sebuah fatamorgana.

Terlepas dari hiruk pikuk Plikada, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, membuat kebijakan yang kontroversial. Basuki Tjahya Purnama (Ahok) yang telah habis masa cuti karena kampanye, mendapatkan rekomendasi untuk menempati kembali posisi sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama dan masih dalam proses persidangan.

Beberapa ahli Tata Negara menentang kebijakan Mendagri ini, karena dianggap bertentangan dengan Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-undang tersebut seorang Kepala Daerah yang didakwa dengan hukuman lima tahun penjara harus dibebastugaskan untuk sementara.

Mendagri beragumen bahwa dakwaan yang dikenakan kepada Ahok adalah Pasal 156 dan Pasal 156a KUHP. Dalam Pasal 156 ancaman hukuman paling lama empat tahun, sementara dalam Pasal 156a hukuman paling lama lima tahun penjara, jadi Mendagri masih menunggu tuntutan jasa.

Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, mengatakan: “Tidak ada alasan lain untuk tidak membebastugaskan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta”. Menurutnya, tidak ada pasal lain dalam undang-undang itu yang mengatur harus menunggu tuntutan sebelum memberhentikan Ahok. Ini dakwaannya sudah jelas 4-5 tahun. Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan: “Jika memang perintah ingin mempertahankan Ahok sebagai orang nomor satu di DKI Jakarta yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Perppu ini untuk mencabut pasal 83 tersebut, tapi pemerintah harus menanggung akibat politik dari rakyat karena terlalu mengistimewakan Ahok.”

Baca: Puluhan Ribu Umat Islam Turun ke Jalan Tuntut Tangkap Ahok

Upaya untuk melindung sang tersangka penista Al Qur’an, Ahok, sangat kentara sekali sejak awal kasus ini mencuat ke permukaan. Meski hal ini dibantah oleh pemerintah maupun kepolisian, namun rakyat sudah cerdas, bisa menilai ada dipihak mana mereka. Tak tanggung-tanggung untuk mengawal agar sang penista tetap bisa melenggang, meski status sudah tersangka, dibuat kasus persidangan berjalan, bertele-tele. Bahkan sengaja diciptakan skenario bahwa sang penista adalah korban, yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Upaya kriminalisasi ulama dan tokoh masyarakat yang menjadi sanksi persidangan sangat kentara. Para saksi dituduh telah melakukan persaksi palsu, dan akan dituntut balik. Bahkan dengan congkaknya, sang penista, memperlakukan saksi ahli dari MUI, KH. Ma’ruf Amin, dengan tidak hormat, bahkan menuduhnya berbohong.Kontan saja reaksi kaum muslimin memuncak, atas perlakukan yang tidak hormat terhadap ulama yang sangat dihormati ini.

Meski kini, sang penista sudah diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta dan bebas beraktifitas setiap hari, namun urusan penistaan Al Qur’an belum selesai, kaum muslimin menghendaki sang penista di hukum. Kaum muslimin menuntut keadilan bagi sang penista. Berkali-kali aksi yang dilakukan kaum muslimin dengan misi hukum sang penista. Begitu sederhana tuntutannya, namun terasa sulit bagi pemerintah untuk memenuhinya. Tidak salah kiranya jiak rakyat mengatakan ada kekuatan yang cukup besar yang melindungi sang penista. Hanya sebuah ilusi mengharap keadilan dalam demokrasi. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Dalam sistem demokrasi sang penista bisa bebas berkeliaran dan menjadi pemimpin meski seorang kafir tersangka. Hanya dengan sistem yang berkeadilan akan tegak dan kesejahteraan dirasakan oleh rakyat. Itulah system yang dimiliki Islam.*

Peminat masalah sosial dan politik

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokBasuki Tjahya Purnamakomisi pemilihan umumMenteri Dalam Negeripenista agamapilkadaPKPUTjahyo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rakyat Mesir Kecewa Diktator Mesir Husni Mubarak Bebas Hukum
Tulisan selanjutnya Begini Rasanya Mengikuti Pengajian FPI di Markas Mega Mendung [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?