Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Bedah Kasus Dugaan Perkosaan Oknum Kapolsek di Jember

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 18 November 2013 10:45 10:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 18 November 2013 10:45
Bagikan
Korban dugaan pemerkosaan
Bagikan

Oleh: Imam Hanafi, SH

PATUT diacungkan jempol kepada Kasie Propam POLRES Jember atas ditangguhkannya dugaan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oknum KAPOLSEK di Jember Jawa Timur pada tahun 2011 lalu sebagaimana diberitakan media layar gelas TV-One dan Metro TV beberapa waktu lalu.

Konon katanya kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan Ny.E.S sejak tahun 2011 lalu,sekitar 7 bulan setelah terjadinya dugaan kasus pemerkosaan terjadi.

Logika Hukum Kemungkinan

Melihat saksi korban Ny E.S yang saat diwawancarai TV-One begitu polos,dengan tampilan mengenakan niqab alias cadar, ada kemungkinan dugaan kasus pemerkosaan yang dialamatkan kepada KAPOLSEK di wilayah Hukum POLRES Jember sebagaimana dugaan kuat Kasie Propam POLRES Jember memang benar terjadi, permaslahannya dalam ksus hukum apapun kesulitannya dalam pembuktian, dan aparat penegak hukum jangan sampai ada kesalahan proses terlebih terhadap oknum anggota POLSEK yang nota bene adalah aparat penegak hukum

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Logika Moral Hukum

Sangat naïf dan tidak manusiawi kalau terbukti benar dugaan pemerkosaan ini dilakukan oleh oknum anggota POLSEK di wilayah hukum POLRES Jember. Pasalnya terduga oknum anggota POLRI adalah teman dekat suami korban,dan nota bene satu suku, serta berada dalam lembaga yang sama,dipertanyakan moralitas oknum anggota POLRI tersebut dikemanakan, sebagai aparat penegak hukum, pelindung masyarakat, malah melecehkan kaum wanita,bahkan diduga memaksa seorang wanita untuk berhubungan badan pada saat si korban dalam kondisi yang terjepit masalah, sungguh ini perlakuan yang sangat buruk,dan wajar apabila nantinya setelah terbukti bersalah diberikan hukuman seberat-beratnya.

Pemerkosaan dalam KHUP

Di KUHP Indonesia, kejahatan dalam bentuk pemerkosaan ini diatur dalam pasal 285 KUHP. Pasal  ini diatur dalam BUKU II BAB XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Adapun pasal 285 KUHP menyatakan sebagai berikut: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 (dua belas tahun).”

Hakikat kejahatan seharusnya dilihat sebagai sesuatu yang merugikan korban, karena itu pidana yang dijatuhkan kepada pelanggar harus pula memperhatikan kepentingan si korban dalam bentuk pemulihan kerugian yang dideritanya. Kerugian yang harus dipulihkan tersebut, tidak saja kerugian fisik tetapi juga kerugian non fisik.

Untuk memperhatikan kepentingan korban pemerkosaan dalam penjatuhan pidana, bukan sekadar untuk memenuhi hak korban, bukan pula sekadar pertimbangan akal karena logika mengatakan demikian, tetapi lebih jauh dari itu adalah juga untuk kepentingan korban tersebut.

Hukum Pemerkosa Dalam Fiqh Islam

Perkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath`u bi al ikraah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 24 hlm. 31; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.18).

Dalil untuk itu adalah al-Quran dan sunnah. Dalil al-Quran antara lain firman Allah (artinya), ”Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al An’aam [6] : 145).

Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib ra di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab ra untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan. (Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 365; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294).

 Adapun dalil sunnah adalah sabda Nabi Muhammad, ”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani dari Tsauban RA. Imam Nawawi berkata, ”Ini hadits hasan”). (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 294; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, Juz 2 hlm. 364).

Pembuktian perkosaan sama dengan pembuktian zina, yaitu dengan salah satu dari tiga bukti (al bayyinah) terjadinya perzinaan berikut; Pertama, pengakuan (iqrar) orang yang berbuat zina sebanyak empat kali secara jelas, dan dia tak menarik pengakuannya itu hingga selesainya eksekusi hukuman zina. Kedua, kesaksian (syahadah) empat laki-laki Muslim yang adil (bukan fasik) dan merdeka (bukan budak), yang mempersaksikan satu perzinaan (bukan perzinaan yang berbeda-beda) dalam satu majelis (pada waktu dan tempat yang sama), dengan kesaksian yang menyifati perzinaan dengan jelas. Ketiga, kehamilan (al habl), yaitu kehamilan pada perempuan yang tidak bersuami. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 34-38).

Jika seorang perempuan mengklaim di hadapan hakim (qadhi) bahwa dirinya telah diperkosa oleh seorang laki-laki, sebenarnya dia telah melakukan qadzaf (tuduhan zina) kepada laki-laki itu. Kemungkinan hukum syara’ yang diberlakukan oleh hakim dapat berbeda-beda sesuai fakta (manath) yang ada, antara lain adalah sbb:

Pertama, jika perempuan itu mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, yaitu kesaksian empat laki-laki Muslim, atau jika laki-laki pemerkosa mengakuinya, maka laki-laki itu dijatuhi hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali jika dia bukan muhshan, dan dirajam hingga mati jika dia muhshan. (Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 358).

Kedua, jika perempuan itu tak mempunyai bukti (al bayyinah) perkosaan, maka hukumnya dilihat lebih dahulu; jika laki-laki yang dituduh meperkosa itu orang baik-baik yang menjaga diri dari zina (al ‘iffah an zina), maka perempuan itu dijatuhi hukuman menuduh zina (hadd al qadzaf), yakni 80 kali cambukan sesuai QS An Nuur: 4. Adapun jika laki-laki yang dituduh memperkosa itu orang fasik, yakni bukan orang baik-baik yang menjaga diri dari zina, maka perempuan itu tak dapat dijatuhi hukuman menuduh zina. (Ibnu Hazm, Al Muhalla, Juz 6 hlm. 453; Imam Nawawi, Al Majmu’ Syarah Al Muhadzdzab, Juz 20 hlm.53; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, Juz 7 hlm. 346,Media Ummat).

Mencari Sebab Terjadinya Pemerkosaan

Dalam Kasus dugaan Pemerkosaan di Jember jelas sekali sebab musababnya adalah karena adanya khalwat, berduaan pria-wanita yang bukam mahram-nya. Ini sebab utama terjadinya kasus yang dialami Ny.E.S,di Jember Jawa Timur, ia lengah dan lalai jika khalwat dapat mendatangkan mara bahaya, fitnah dan pelecehan sekual. Boleh jadi saat terjadinya dugaan kasus

pemerkosaan itu Ny.E.S belum seperti sekarang, dengan busana yang sangat baik,dan sesuai sunnah Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam. Boleh jadi juga masih ada alasan-alasan lain, namun sifatnya hanyalah empiris dan tidak prinsipil, sedangkan agama adalah induk seluruh ilmu pengetahuan.*

Aktif di Pusat Bantuan Hukum LP2TRI dan LP3K-RI TIM7& DPD KALTENG

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:pemerkosaanperkosaanpolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa LIPIA Diimbau Tuntaskan Paradigma Dakwah
Tulisan selanjutnya UIN Maliki Berupaya Jadi Kampus Kelas Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad

Berita
31 Agustus 2026 18:22
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?