Oleh: Yan S. Prasetiadi, M.Ag
SEPERTI biasa pada awal bulan Juni di negeri ini, sebagian kalangan selalu memperingatinya sebagai hari kelahiran Pancasila. Namun pada tahun ini, bertepatan dengan peringatan tersebut, entah ada angin apa, dengan serta merta segelintir pihak mengusulkan dibentuknya mahkamah Pancasila.
Mahkamah ini menurut mereka akan menjadi penentu penafsiran (baca: monopoli penafsiran) terhadap seluruh sila dalam Pancasila. Sehingga, sila ketuhanan yang maha esa, misalnya, tidak bisa ditafsirkan sebagai Tuhannya agama Islam, maka segala upaya gerakan menerapkan Syariah akan dibubarkan, demikian menurut tafsir mahkamah ini.
Menanggapi wacana tersebut, penulis justru malah teringat pernyataan Syafii Maarif ketika Kongres III Pancasila di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya tahun 2011. Ia berkata: “…Pancasila memang pernah ada selama 20 tahun, namun Pancasila dijadikan alat pembenar kekuasaan,” katanya.
Karena itu, meminjam istilah Syafii Maarif diatas, usulan pembentukan mahkamah Pancasila, sejatinya bisa dipahami sebagai upaya untuk kembali memperalat Pancasila, hal ini persis yang dilakukan Orde Baru dengan asas tunggalnya, serta sikap represifnya dengan memperalat Pancasila dalam mempertahankan kekuasaan, dan menyingkirkan lawan politiknya.
Sebagaimana RUU Ormas yang berbau represif dan banyak ditentang berbagai kalangan, karena mengingatkan trauma mendalam bangsa Indonesia akan Orde Baru; tentunya wacana mahkamah Pancasila pun, pasti akan ditolak masyarakat Indonesia. Pasalnya, hanya orang yang tidak belajar dari pengalaman pahit sejarah saja yang merelakan negerinya kembali mundur dengan munculnya Orde Baru jilid II yang diktator.
Mendudukan Pancasila
Pasca runtuhnya Orde Baru, gelombang keterbukaan mendorong masyarakat memaknai ulang Pancasila. Wacana apakah Pancasila merupakan ideologi atau bukan, berkembang selama rezim reformasi. Sejumlah pihak menerjemahkan Pancasila bukan sebagai ideologi, melainkan kontrak sosial yang dirumuskan para founding fathers saat mendirikan negara ini.
Dr. Onghokham adalah salah satu tokoh yang menyatakan Pancasila bukanlah falsafah atau ideologi. Pancasila adalah dokumen politik dalam proses pembentukan negara baru, yakni kontrak sosial yang merupakan persetujuan atau kompromi di antara sesama warga negara tentang asas negara baru. Ia menyamakan Pancasila dengan dokumen penting beberapa negara lain, seperti Magna Carta di Inggris, Bill of Right di Amerika Serikat, atau Droit de l’homme di Prancis (Kompas, 6/12/2001).
Menurut Ismail Yusanto (2011), Pancasila hanyalah set of philosophy atau seperangkat pandangan filosofis tentang ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang dijadikan sebagai dasar negara. Sebagai set of philosophy, Pancasila tidaklah mencukupi (not sufficient) untuk mengatur negara ini (to govern this country).
Buktinya, di sepanjang Indonesia merdeka, dalam mengatur negara ini, rezim yang berkuasa –meski semua selalu mengaku dalam rangka melaksanakan Pancasila– ternyata menggunakan sistem dari ideologi yang berbeda-beda. Rezim Orde Lama misalnya, menggunakan Sosialisme. Rezim Orde Baru menggunakan Kapitalisme. Rezim sekarang oleh banyak pengamat disebut menggunakan sistem neo-liberal. Jadi, meski pada level filosofis semua mengaku melaksanakan Pancasila, underlying system atau sistem yang digunakan ternyata lahir dari ideologi sekularisme baik bercorak sosialis, kapitalis ataupun liberalis.
Mengapa hal itu bisa terjadi? Karena pada faktanya yang diberikan oleh Pancasila hanyalah sebatas gagasan-gagasan filosofis. Padahal untuk mengatur sebuah negara tidak hanya diperlukan gagasan filosofis, tetapi juga pengaturan yuridis yang mencakup apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Bila ideologi (mabda’), sebagaimana diungkap M. M. Ismail dalam al-Fikr al-Islami (1958), didefinisikan sebagai ‘aqidah ‘aqliyah yang memancarkan sistem (nizhâm) untuk mengatur kehidupan manusia dalam seluruh aspek baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan sebagainya, maka Pancasila belum cukup jadi sebuah ideologi.
Itulah sebabnya hingga sekarang, misalnya, tidak pernah lahir rumusan tentang Ekonomi Pancasila meski sejumlah orang seperti Guru Besar FE UGM, Prof. Mubyarto semasa hidupnya sudah bersusah-payah berusaha menyusunnya. Yang berjalan di negara ini hingga sekarang tetap saja ekonomi kapitalis. (Ismail Yusanto, 2011).
Oleh karena itu, tidak mengherankan dalam tataran praktis banyak sekali peraturan perundangan dan kebijakan pemerintah yang layak dipertanyakan kesesuaiannya dengan Pancasila.
Misalnya, apakah UU Penanaman Modal (yang memberi peluang kekuatan asing melakukan investasi di segala bidang nyaris tanpa hambatan), UU Migas (yang merugikan peran Pertamina sebagai BUMN yang notabene milik rakyat dalam pengelolaan migas), dan banyak lagi UU yang sangat berbau neo-liberal, apakah itu semua adalah Pancasialis? Apakah kebijakan pemerintah yang membiarkan separatisme bebas, seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka), pemberontak RMS (Republik Maluku Selatan), serta Freeport (perusahaan asal AS) yang merampas emas di Papua adalah sebuah kebijakan yang Pancasilais?
Jangan Alergi Syariah
Semenjak tahuh 1990-an, gagasan Syariah dan Khilafah menyeryak ke tengah masyarakat Indonesia. Tahun 2007, 2013 Hizbut Hahrir Indonesia (HTI) rutin mengadakan rapat-pawai akbar.
Di tengah dukungan yang besar terhadap ide Syariah mungkin ada yang bertanya “jika mengusung ide Khilafah, apakah itu sesuai dengan peraturan perundangan yang ada?”
Jawabnya, tentu saja peraturan perundangan yang ada tidak bisa memuat ide khilafah. Namun, bukan di situ persoalannya. Sebab, cara berpikir demikian tidak akan bisa menemukan ide-ide baru. Dalam menanggapi sebuah ide, mestinya pembaca harus menilai bagaimana ide itu, bagus atau tidak, menyelesaikan masalah atau tidak, dan seterusnya.
Contohnya, dulu pada masa Orde Baru, gagasan partai lebih dari tiga langsung ditolak karena tidak sesuai dengan aturan yang ada pada waktu itu.
Namun, karena gagasan itu dipandang baik, maka aturan itu kemudian diubah sehingga sekarang bisa berdiri banyak parpol. Begitu juga dengan gagasan Uni Eropa yang dilontarkan pertama kali pada tahun 1953. Bila menggunakan ukuran peraturan perundangan dari negara-negara di Eropa ketika itu pasti gagasan Uni Eropa tidak sesuai.
Agar terbebas dari kerangkeng pemikiran yang membelenggu, yang menghambat kita dari menemukan gagasan-gagasan baru, tampaknya tidak cukup pembaca mengikuti nasihat think out of the box (berpikir diluar kebiasaan), kalau perlu think without box (berpikir cemerlang).
Kita mengakui masih ada yang terperangkap dalam jebakan politik dan jebakan intelektual (political and intelectual trap) sehingga menjadi gamang setiap menghadapi gagasan-gagasan baru, termasuk ide penegakan syariah. Syariah (apakagi khilafah) bukanlah ide baru. Dia pernah ada dalam sejarah sehingga mempunyai basis historis dan empiris yang nyata.
Sejarawan terkemuka seperti Will Durant, dalam The Story of Civilization (vol. XIII, hal. 151) mengakuinya. Ia menulis: “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama berabad-abad dalam wilayah yang sangat luas.”
Karenanya, sudah saatnya stigmatisasi yang selama ini ada, bahwa kelompok yang berjuang untuk tegaknya syariah sebagai tidak memiliki wawasan kebangsaan (pembelaan terhadap Indonesia), bahkan anti Pancasila jelas wajib dihilangkan.
Semestinya tudingan itu diarahkan kepada mereka yang menolak Syariah, yang mendukung sekularisme, liberalisme dan menjadi komprador negara Barat, korup serta gemar menjual aset negara kepada pihak asing, yang semua itu jelas-jelas telah menimbulkan kerugian besar pada bangsa dan negara ini!
Kita tidak perlu ragu untuk mencampakkan sekularisme dan turunnya karena telah nyata-nyata menimbulkan berbagai persoalan dan penderitaan kepada seluruh rakyat seperti yang saat ini kita alami, juga menjadi jalan bagi penjajahan gaya baru (neoimperialisme) atas negeri yang kita cintai ini. Wallahu a’lam.*
Penulis aktivis HTI, penulis buku “Studi Islam Paradigma Komprehensif”