Oleh: Fahmi Salim
Hidayatullah.com | HIDAYAH itu hanya milik Alloh Azza wa Jalla, diberikan kepada yang dikehendaki-Nya, bahkan Rasulullah ﷺ pun tak bisa berbuat apa-apa saat sang paman, Abu Tholib, yang begitu dicintainya di akhir hayatnya tak mengucapkan syahadat. Padahal, dialah yang selalu melindungi nabi dari kejahatan kafir Quraish. Karena itu, jangan heran, jika ada seorang professor kajian Islam, menguasai bahasa Arab dan ilmu hadist bahkan hafal Al-Quran tapi bukan seorang muslim. Meskipun, mengakui bahwa Al-Quran adalah wahyu Alloh bukan buah karya manusia, hatinya tak juga berubah untuk memeluk agama yang haq ini.
Kisah ini menjadi renungan mendalam bagi Dr (HC) Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), sekaligus menyadarkan kita semua untuk selalu memohon hidayah Alloh. Karena, di balik kehendak Alloh yang mutlak ini, juga disertai sifat Maha Adil-Nya. Alloh Ta’ala memberikan hidayah kepada orang yang berusaha membuka hatinya untuk menerima petunjuk dan tidak menyangsikan kebenaran firman-firman-Nya dalam kitab suci Al Quran. “Kitab ini tidak ada yang diragukan, petunjuk bagi mereka yang bertakwa.”(QS. Al-Baqarah: 2). Karena itulah, tak cukup sekedar mengucapkan kalimat syahadat untuk mendapatkan petunjuk dari Al Quran.
Sebagai politisi, Bang Zul, begitu beliau biasa disapa, sangat membutuhkan Al-Quran untuk dijadikan sebagai pedoman dalam setiap aktivitasnya. “Karena, sebagai politisi itu harus dijadikan sebagai lahan pengabdian,” ungkap mantan Ketua Majelis Permusyarakatan Rakyat (MPR RI) ini, seperti disampaikannya dalam program Ngaji Syar’ie (NGESHARE), “Ngaji Dulu, Alim Kemudian”. Selain sebagai anggota DPR RI, Zulkifli Hasan juga pernah menjabat Menteri Kehutanan pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selengkapnya lihat di link ini: https://youtu.be/aUz2GaUQAxw
Isu terorisme dan radikalisme Islam menjadi perhatian serius Zulkifli Hasan (Zulhas), sejak awal menjabat Ketua MPR RI, yang saat itu tengah diramaikan dengan gerakan Islamic States of Iraq dan Syria (ISIS), karena merekrut beberapa warga Indonesia. Meskipun isu ISIS sudah mereda menyusul bubarnya organisasi teroris ini, belum menyurutkan tuduhan radikal terhadap umat Islam, yang selalu dikaitkan dengan eskalasi politik nasional, antara yang kontra dan pro pemerintah. “Saya sudah mengajukan diri kepada Presiden Jokowi untuk menjadi mediator supaya bangsa ini tidak terbelah,” tegasnya.
Keutuhan bangsa ini sengaja dipecah-belah karena kepentingan pragmatisme politik. Seolah-olah umat Islam itu selalu berada dalam kelompok oposisi sehingga terjadi benturan. Padahal, perjalanan sejarah bangsa ini tak bisa dilepaskan dari peran umat Islam untuk meraih kemerdekaan, dimulai dari perlawanan untuk mengusir penjajah hingga perjuangan untuk mendirikan NKRI. Setelah kemerdekaan RI, bangsa ini nyaris terpecah belah dengan adanya Republik Indonesia Serikat (RIS), yang membagi Indonesia menjadi 16 negara bagian.
Namun, Mohammad Natsir, seorang ulama yang juga Ketua Partai Masjumi saat itu mengajak untuk kembali pada negara kesatuan dalam pidato bersejarah di depan parlemen, pada 3 April 1950, yang dikenal dengan Mosi Integral Natsir. Berkat kepiawaian Natsir dalam melakukan lobi politik, mosi integral akhirnya disetujui parlemen, bahkan bagi Wakil Presiden Mohammad Hatta, Mosi Integral Natsir ini bagaikan proklamasi kedua bagi Indonesia setelah proklamasi pertama yang dilakukan pada 17 Agustus 1945. Setelah kembali menjadi NKRI, Natsir pun diangkat menjadi Perdana Menteri ke-1 NKRI.
Karena itulah, menurut Zulhas, Pancasila maupun NKRI merupakan hasil perjuangan umat Islam. Kalau ada yang ingin memaksakan berdirinya negara Islam atau khilafah Islam sama saja mengkhianati kesepakatan yang dahulu sudah dibuat oleh para pendiri bangsa ini. Apalagi, bentuk negara dan sistem politik yang dianut Indonesia sama sekali tak bertentangan dengan ajaran Islam. “Indonesia termasuk negara khilafah, yaitu khilafah NKRI,” jelasnya.
Meskipun demokrasi pertamakali diperkenalkan di negara-negara yang sekuler, tak berarti tak sejalan dengan semangat Islam. Banyak ulama yang berijtihad adanya substansi demokrasi yang sejalan dengan Islam, seperti yang dikemukakan Syekh Yusuf Qardhawi, yang menyatakan Islam dan demokrasi sama-sama menolak diktatorisme.
Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci tentang sistem politik, karena merupakan wilayah ijtihadiyah manusia. Tapi, sebagai petunjuk, kitab suci ini memuat aspek etik untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan, seperti prinsip prinsip: keadilan, musyawarah dan persamaan. Pencalonan diri sebagai presiden, kepala daerah atau pun wakil rakyat, merupakan bagian dari sistem demokrasi tak dilarang dalam Islam, sebagaimana Al-Quran mengisahkan Nabi Yusuf alaihissalam, yang menawarkan dirinya untuk memegang menteri perbendahaan negara di negeri Mesir (QS Yusuf: 55). Sedangkan, larangan nabi untuk meminta kekuasaan lebih mengarah pada konteks ambisi untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umat.
Sistem perimbangan kekuasaan dengan adanya partai oposisi sebenarnya bisa dipahami sebagai amar ma’ruf nahi mungkar. (QS. Ali Imron: 104) Bahkan, Rasululloh menyebutkan dalam hadist riwayat Ibnu Majah, bahwa jihad yang paling utama adalah menyampaikan kebenaran pada penguasa yang zalim. Tentu saja, Islam mengajarkan etika dalam menyampaikan pendapat, yang merupakan bagian dari fikih dakwah.
Sebuah negara disebut demokratis jika negara menjamin hak-hak rakyat baik untuk berserikat maupun menyampaikan pendapatnya. Negara yang demokratis, adalah negara yang menjamin aspirasi rakyat berjalan dengan baik. Kemudian, pemerintah dituntut oleh rakyatnya untuk menjalankan amanah menciptakan keadilan, keamanan dan kesejahteraan rakyatnya.
Konsep syuro atau musyawarah merupakan gagasan politik dalam Al-Quran yang bisa ditransformasikan dalam kehidupan modern berupa sistem politik demokrasi, meskipun tidak bisa diidentikan dengan praktek demokrasi di barat. Prinsip musyawarah antara lain disebutkan dalam surah Asy-Syuura ayat 38, Allah berfirman: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”
Karena itulah, menurut Al-Maududi, ada kemiripan antara demokrasi dan Islam. Namun, yang membedakan dalam sistem demokrasi di barat, mengakui adanya kedaulatan mutlak dari rakyat. Padahal, dalam Islam, kedaulatan itu dibatasi dengan hukum-hukum ilahi, meskipun rakyat menuntutnya.
Konsep ini sudah diterapkan di Indonesia dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Semua perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus mengacu pada nilai-nilai dalam Pancasila, salah satunya Ketuhanan Yang Maha Esa. Sepanjang masih memegang Pancasila sebagai dasar negara, jangan berharap, misalnya adanya legalisasi perjudian, minuman keras dan LGBT di negeri ini. Karena amanat konstitusi menyatakan, “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pasal 29 ayat 1.
Demokrasi Pancasila menurut Zulhas merupakan pilihan terbaik untuk negeri ini. Seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat secara langsung, akan mempertanggungjawabkan amanah ini kepada rakyat, sejauh mana ia telah memperjuangkan aspirasi rakyatnya. Namun, dalam perjalanannya, seperti diakui Zulhas, masih ada penyimpangan dalam demokrasi.
Rakyat memilih pemimpin karena dibayar, sehingga masih berjarak jauh antara kepentingan rakyat dan kepentingan penguasa. “Pemimpin itu seolah-olah tidak punya beban, karena sudah membayar rakyat, dan setelah terpilih, giliran dia harus membayar pengusaha yang mendanai kampanye politiknya,” jelasnya. Inilah awal mula merebaknya money politic dan korupsi.
Karena itulah, banyak tokoh dan pakar yang mengusulkan untuk mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup, karena banyaknya dampak negatif dan mahalnya biaya yang harus dikeluarkan. Sejak pemilu 2004, mekanisme yang dipilih adalah pemilihan presiden secara langsung, karena melibatkan partisipasti pemilih. Begitu pula dengan pemilihan kepala daerah.
Namun, untuk merevisi UU Pemilu tak mungkin terlaksana tanpa melakukan amandemen ulang terhadap UUD 1945 karena perintah pemilihan presiden secara langsung terdapat dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Selain sistem politik yang diperbaiki, kita memiliki tanggung jawab untuk melahirkan para pemimpin yang memiliki integritas moral yang tinggi, untuk mewujudan cita cita bangsa ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa, memakmurkan rakyatnya, menjadikan Indonesia berdaulat, bersatu dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Untuk mewujudkan visi Indonesia yang digariskan para pendiri bangsa, salah satunya hemat saya, agar semua pemimpin di semua level harus menjaga keharmonisan umat dan bangsa, dan jangan mengeluarkan pernyataan kontroversial yang menyudutkan umat beragama di negeri ini, terutama umat Islam yang mayoritas di tanah air. Para elit penyelenggara negara harus introspeksi dan bijaksana mengelola negara yang majemuk baik inter maupun antar umat beragama.
Dalam Islam, seorang pemimpin tidak hanya diminta pertanggungjawaban di hadapan rakyatnya tapi juga di hadapan Alloh, Penguasa alam semesta, dalam sebuah momen pengadilan akhirat, yang tak ada sedikit pun yang terlewatkan. Sudah siapkah kita menghadapinya? Wallohu a’lam.*
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah dan Komisi Dakwah MUI. Artikel ini disarikan dari Program Ngeshare Bersama Ketua PAN, Dr (HC) Zulkifli Hasan, S.E. MM