Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Kementerian Persekolahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Oktober 2017 09:05 9:05 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Oktober 2017 09:05
Bagikan
Bagikan

~ Siapa rajin ke sekolah cari ilmu sampai dapat, sungguh senang, amat senang, bangun pagi-pagi makan roti…~

 

Oleh: Ilham Kadir

 

Penggalan lagu anak Taman Kanak-Kanak di atas seakan menjadi kredo bagi rakyat Indonesia, khususnya mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan, dan lebih khusus lagi kepada Menteri Pendidikan.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Penegasan lagu di atas menunjukkan bahwa tempat mendapatkan ilmu sebagai sarana untuk bahagia itu hanya di sekolah. Karena itu, menteri yang semestinya mengurus pendidikan beralih mengurus sekolah.

Buktinya, tahun ini, dunia pendidikan Indonesia dihebohkan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah yang mengatur jam belajar di sekolah yang berjumlah delapan jam, sama dengan jam kerja buruh pabrik, karyawan, dan orang-orang kantoran.

Permendikbud dimaksud adalah No. 23/2017. Aturan ini menuai protes berbagai kalangan, hingga muncul wacana dari Presiden Jokowi untuk mengkaji ulang hingga pembatalan.  Namun faktanya, hingga kini, dengan segala polemik yang ada, hampir seluruh sekolah di Indonesia telah menetapkan waktu belajar delapan jam yang lebih dikenal Full Day School (FDS).

Baca: Pemerintah Akan Uji Coba ‘Full day School’ Untuk Sekolah yang Siap

Pengalaman saya mengajar pada  sekolah menangah di Johor-Malaysia (1999-2015) merasakan dan menyaksikan bahwa FDS memang sangat berhasil. Anak-anak sekolah mulai dari SD hingga SMA sudah berada di sekolah sebelum jam 06.00 AM dan baru kembali ke rumah pada jam 04.00 PM atau sekitar sepuluh jam di sekolah. Harus ditegaskan bahwa, seluruh anak-anak sekolah disediakan jemputan berupa bus pada halte-halte yang ada, dari kota hingga pelosok. Bus penjemput itu akan datang pada waktu yang tepat, umumnya pada jam 05.30-05.45, bagi yang terlambat harus datang ke sekolah dengan kendaraan pribadi. Demikian pula ketika pulang sekolah, mereka dijemput tepat waktu.

Namun sebagian lainnya hanya sampai jam 02.00 PM, khususnya yang bersekolah di negeri atau sekolah milik pemerintah, namun diwajibkan mengikuti pelajaran tambahan di sekolah agama yang juga disediakan oleh pemerintah negeri bagian.

Dari sekolah agama yang hanya buka waktu sore atau sekali-sekaki pada hari Sabtu itu, para anak-anak muslim belajar mengaji, shalat, memandikan mayat, dan ilmu-ilmu agama, baik teori maupun praktik. Kalau di Indonesia lebih mirip dengan Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), bedanya di Malaysia mereka mengelola lembaga pendidikan tambahan secara profesional. Disediakan guru, gedung sekolah, kurikulum yang sesuai standar. Gaji guru maupun sarana dan prasarana lainnya tidak ada bedanya dengan milik pemerintah pusat.

Dengan teori seperti ini maka FDS adalah jalan terbaik. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Tunggu dulu.

Pada dasarnya tidak perlu diperdebatkan terkait jumlah jam belajar di sekolah, lima, delapan, bahkan 24 jam dengan syarat benar-benar bertujuan mengamalkan Konstitusi UUD 45 pasal 31 ayat (c) yang berbunyi seperti ini: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Baca: “Jangan Lupa Tujuan Pendidikan”

Melihat tujuan pendidikan dalam perspektif konstitusi di atas, maka program-program pendidikan harus sesuai napas iman dan takwa. Dengan itu, lembaga pendidikan, guru, murid-murid, program, proses hingga evaluasi tidak bisa dipisahkan dengan agama.

Pantaslah dipertanyakan, apakah selama ini pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Pendidikan sudah menerapkan kurikulum iman dan takwa pada lembaga pendidikan kita?

Kita saksikan, justru lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren yang mendidik para santri 24 jam dan berhasil melahirkan alumni yang menjadi dai dan ulama justru tidak diurus oleh Menteri Pendidikan, hanya menjadi urusan Kementerian Agama. Padahal ulama adalah contoh nyata golongan yang beriman dan bertakwa, mereka ini juga tidak boleh diragukan kesetiaannya pada negara, dari dulu hingga sekarang.

Menteri Pendidikan terlihat justru sibuk mengurus sekolah, bukan pendidikan. Padahal sejatinya sekolah hanya salah satu lembaga pendidikan yang dapat melahirkan manusia beriman dan bertakwa.

Baca: Memilih Lembaga Pendidikan untuk Menyelamatkan Buah Hati

Banyak ulama, atau tokoh nasional tidak jelas riwayat sekolahnya, tetapi jelas ketinggian ilmu dan jasanya pada agama, bangsa dan negara. Mereka justru lebih banyak mendapat ilmu dari halaqah di dalam masjid, atau berkunjung ke rumah ulama untuk berguru (mulãzamah ma’al ‘ulamã). Salah satunya tokoh kesohor, dan ulama agung tanah Bugis, Muhammad As’ad Al-Bugisi (1907-1952) adalah contoh nyata. Berkat sentuhan tangan dan jiwa ikhlasnya, hampir semua ulama berpengaruh di Sulawesi Selatan para paruh kedua abad 20 hingga paruh pertama abad 21 adalah hasil didikannya.

Selayaknya paradigma tentang pendidikan direstorasi. Kementerian Pendidikan jangan hanya mengurus sekolah, tetapi segala bentuk aktivitas yang dapat melahirkan manusia beriman dan bertakwa harus didukung dan diberi fasilitas yang manusiawi. Kecuali jika ingin diubah menjadi “Kementerian Persekolahan” maka sebaiknya memang hanya mengurus sekolah. Wallahu A’lam!

Alumni Doktor Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana UIKA Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:jam belajarKementerian PendidikanKementerian PersekolahanMenteri PendidikanPendidikanpendidikan nasionalsekolahsistem pendidikan nasional
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Erdogan vs Darwin”: Lonceng Kejatuhan Pendidikan Sekuler di Turki
Tulisan selanjutnya Kereta Kecepatan Tinggi Makkah-Madinah Beberapa Bulan Lagi Mulai Beroperasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?