oleh: Syaefullah Hamid
Hidayatullah.com | SALAH satu berita yang paling “hangat” saat ini salah satunya adalah terkait 6 orang laskar FPI (korban), pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal dunia karena ditembak oleh Polisi. Selain “hangat” karena kasus penembakannya yang dipersoalkan banyak pihak yang dianggap melampaui batas bahkan oleh Sebagian pihak secara tegas disebut sebagai pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing).
Namun isu lain yang juga dipersoalkan khususnya oleh pihak keluarga korban dan FPI adalah soal otopsi jenazah 6 orang korban yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Keluarga dan FPI bersikukuh melakukan protes karena mereka beranggapan bahwa otopsi jenazah harus dilakukan atas seizin keluarga.
Sementara sisi lain, Polisi beranggapan bahwa otopsi tidak harus mendapatkan izin keluarga. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Andi Rian menyatakan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan pihak keluarga, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum. (Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?, laman www.tribunnews.com, Rabu, 9 Desember 2020).
Pertanyaannya, (1) terhadap siapakah otopsi harus dilakukan? Dan (2) benarkah otopsi harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin keluarga dan apakah keberatan keluarga atas tindakan otopsi dapat menghalangi dilakukan otopsi?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka harus merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ketentuan acara pidana yang memberikan dasar bagi penegak hukum dalam melakukan segala sesuatu tindakan penegakan hukum.
Untuk pertanyaan pertama, maka mari kta melihat ketentuan dalam Pasal 133 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
Pasal 133
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
- Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
- Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Merujuk kepada Pasal 133 Ayat (1) KUHAP di atas, secara jelas diatur bahwa pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat (otopsi) itu diajukan oleh penyidik kepada dokter kehakiman atau dokter lainnya apabila penyidik menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Ini artinya kewenangan meminta otopsi oleh penyidik itu berlaku apabila objeknya adalah orang yang diduga sebagai korban tindak pidana dan bukan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Nah masalahnya, dalam kasus 6 orang laskar FPI ini, apakah polisi menempatkan mereka sebagai terduga korban tindak pidana atau sebagai terduga pelaku tindak pidana? Kalau sebagai terduga pelaku tindak pidana, maka secara otomatis, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi terhadap mereka. Sehingga keberatan keluarga atas tindakan otopsi tersebut menjadi relevan secara hukum dan semestinya diperhatikan oleh polisi.
Penyidik baru memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi, manakala penyidik menganggap 6 orang laskar FPI itu sebagai terduga korban tindak pidana. Permasalahannya, apakah kemudian polisi akan menempatkan penembak 6 orang laskar FPI sebagai terduga pelaku tindak pidana? Di sinilah dilemma kepolisian menyikapi kasus penembakan 6 orang laskar FPI paska otopsi.
Adapun pertanyaan apakah tindakan otopsi harus seizin keluarga dan apakah keberatan keluarga dapat menghalangi Tindakan otopsi? Dalam Pasal 134 KUHAP Ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:
- Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
- Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3)undang-undang ini.
Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan otopsi terhadap terduga korban tindak pidana tidak memerlukan izin keluarga dan keberatan keluarga tidak dapat menghalangi penyidik untuk meminta tindakan otopsi terhadap mayat yang diduga korban tindak pidana. Keberatan keluarga hanya memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait maksud dan tujuan tindakan otopsi kepada keluarga. Jadi tidak sekedar mengabarkan pihak keluarga sebagaimana disebutkan oleh kepolisian.
Apakah penjelasan seterang-terangnya tentang maksud dan tujuan otopsi sudah diberikan pihak kepolisian kepada keluarga? Wallahu a’lam.*
Penulis adalah seorang pengacara