Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Dilema Pasca Otopsi Jenazah 6 Orang Laskar FPI

Insan Kamil
Terakhir diupdate: 23 Desember 2020 14:05 2:05 pm
Insan Kamil
Dipublikasikan 23 Desember 2020 14:05
Bagikan
Doa Tahlil Laskar FPI
Bagikan

oleh: Syaefullah Hamid

 

Hidayatullah.com | SALAH satu berita yang paling “hangat” saat ini salah satunya adalah terkait 6 orang laskar FPI (korban), pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) yang meninggal dunia karena ditembak oleh Polisi. Selain “hangat” karena kasus penembakannya yang dipersoalkan banyak pihak yang dianggap melampaui batas bahkan oleh Sebagian pihak secara tegas disebut sebagai pembunuhan di luar proses peradilan (extra judicial killing).

Namun isu lain yang juga dipersoalkan khususnya oleh pihak keluarga korban dan FPI adalah soal otopsi jenazah 6 orang korban yang dilakukan tanpa persetujuan keluarga. Keluarga dan FPI bersikukuh melakukan protes karena mereka beranggapan bahwa otopsi jenazah harus dilakukan atas seizin keluarga.

Sementara sisi lain, Polisi beranggapan bahwa otopsi tidak harus mendapatkan izin keluarga. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Andi Rian menyatakan, regulasi tidak mengatur autopsi dan visum harus ada persetujuan pihak keluarga, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum. (Polisi Autopsi dan Visum Jenazah 6 Laskar FPI Meski Tanpa Persetujuan Keluarga, Bagaimana Aturannya?, laman www.tribunnews.com, Rabu, 9 Desember 2020).

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Pertanyaannya, (1) terhadap siapakah otopsi harus dilakukan? Dan (2) benarkah otopsi harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan izin keluarga dan apakah keberatan keluarga atas tindakan otopsi dapat menghalangi dilakukan otopsi?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka harus merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ketentuan acara pidana yang memberikan dasar bagi penegak hukum dalam melakukan segala sesuatu tindakan penegakan hukum.

Untuk pertanyaan pertama, maka mari kta melihat ketentuan dalam Pasal 133 Ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

Pasal 133

  • Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
  • Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
  • Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Merujuk kepada Pasal 133 Ayat (1) KUHAP di atas, secara jelas diatur bahwa pemeriksaan mayat dan/atau bedah mayat (otopsi) itu diajukan oleh penyidik kepada dokter kehakiman atau dokter lainnya apabila penyidik menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Ini artinya kewenangan meminta otopsi oleh penyidik itu berlaku apabila objeknya adalah orang yang diduga sebagai korban tindak pidana dan bukan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Nah masalahnya, dalam kasus 6 orang laskar FPI ini, apakah polisi menempatkan mereka sebagai terduga korban tindak pidana atau sebagai terduga pelaku tindak pidana? Kalau sebagai terduga pelaku tindak pidana, maka secara otomatis, penyidik tidak memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi terhadap mereka. Sehingga keberatan keluarga atas tindakan otopsi tersebut menjadi relevan secara hukum dan semestinya diperhatikan oleh polisi.

Penyidik baru memiliki kewenangan untuk meminta tindakan otopsi, manakala penyidik menganggap 6 orang laskar FPI itu sebagai terduga korban tindak pidana. Permasalahannya, apakah kemudian polisi akan menempatkan penembak 6 orang laskar FPI sebagai terduga pelaku tindak pidana? Di sinilah dilemma kepolisian menyikapi kasus penembakan 6 orang laskar FPI paska otopsi.

Adapun pertanyaan apakah tindakan otopsi harus seizin keluarga dan apakah keberatan keluarga dapat menghalangi Tindakan otopsi? Dalam Pasal 134 KUHAP Ayat (2) dan (3) disebutkan sebagai berikut:

  • Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelas-jelasnya tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
  • Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3)undang-undang ini.

Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa tindakan otopsi terhadap terduga korban tindak pidana tidak memerlukan izin keluarga dan keberatan keluarga tidak dapat menghalangi penyidik untuk meminta tindakan otopsi terhadap mayat yang diduga korban tindak pidana. Keberatan keluarga hanya memberikan kewajiban kepada penyidik untuk memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait maksud dan tujuan tindakan otopsi kepada keluarga. Jadi tidak sekedar mengabarkan pihak keluarga sebagaimana disebutkan oleh kepolisian.

Apakah penjelasan seterang-terangnya tentang maksud dan tujuan otopsi sudah diberikan pihak kepolisian kepada keluarga? Wallahu a’lam.*

Penulis adalah seorang pengacara

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIotopsipenembakan anggota FPI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Alexei Navalny Perdayai Agen FSB Ungkap Cara Dirinya Diracun
Tulisan selanjutnya Menag Yaqut: Kemenag untuk Semua Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya

Berita
31 Agustus 2026 22:46
Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

Terbaru

  • Tidak Bermanfaat Bagi Negara, Kenya Depak Raksasa Kimia India Tata Chemicals
  • Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
  • Seoul Pikir-pikir untuk Ikut Amerika Serikat Mengamankan Selat Hormuz
  • Suriah Musnahkan Senjata Kimia Era Rezim Bashar Al-Assad
  • Banjir Nepal: Malaysia Kirim Tim SAR Cari Warganya
  • Khawatir Antibiotik Uni Eropa Hentikan Impor Daging Brazil
  • Amerika Setujui Kemungkinan Penjualan Senjata ke Arab Saudi Bernilai $5 Miliar Lebih
  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?